Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa siapa yang bersumpah dengan mengaku menganut agama selain Islam, maka ia akan seperti apa yang diucapkannya—yaitu benar-benar keluar dari Islam jika diucapkan dengan sengaja dan sadar. Ini adalah ancaman serius yang menunjukkan betapa besarnya dosa lisan apabila sampai mengucapkan kekufuran.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an (larangan syirik dan kekafiran):
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمٗا
(QS. An-Nisa' [4]: 48)
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) syirik (mempersekutukan-Nya dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."
Hadits yang dimaksud:
Dari Thabit bin Ad-Dahhak radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ"
(HR. An-Nasa'i, no. 3770. Shahih, diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang serupa)
Makna: "Siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka ia seperti apa yang ia katakan." Dalam riwayat lain, Yazid menambahkan: "...dan siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, Allah akan menyiksanya dengan itu di neraka Jahannam."
Keterangan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (11/523) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman serius bagi yang bersumpah dengan nama agama lain. Jika sumpah itu diucapkan dengan sengaja dan tanpa ta'wil, maka ia bisa menjadikan pelakunya kafir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (2/125) menegaskan bahwa lafaz "كَاذِبًا" (secara dusta) menunjukkan kesengajaan, bukan karena paksaan atau salah ucap.
- Ibnu Hajar juga merujuk kepada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah bahwa sumpah semacam itu dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, sebagaimana fatwa para sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua ancaman besar:
- Ancaman bagi yang bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta
Makna "فَهُوَ كَمَا قَالَ" (maka ia seperti apa yang ia katakan) menunjukkan bahwa perkataannya—meskipun hanya sumpah—bisa menjadi kenyataan dalam hukum hakikat. Jika ia mengaku menganut agama Yahudi, Nasrani, atau agama lain dengan sengaja, maka secara hukum ia telah keluar dari Islam. Hal ini bukan berarti sumpah semata-mata menjadikannya kafir, tetapi karena lafaz tersebut mengandung pengakuan terhadap kekafiran. Para ulama seperti Al-Qadhi 'Iyadh dan Ibnu Rajab menegaskan bahwa ini berlaku jika diucapkan dengan sadar, tanpa paksaan, dan tidak dengan maksud bercanda. Adapun jika hanya lisan tanpa memahami atau dalam keadaan marah, maka perlu dirinci lagi.
- Ancaman bagi yang membunuh dirinya sendiri
Dalam riwayat Yazid, Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, Allah akan menyiksanya dengan itu di neraka Jahannam." Ini adalah ancaman keras yang diriwayatkan juga dalam hadits shahih dari Abu Hurairah dan lainnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (QS. An-Nisa': 29) menyebutkan bahwa bunuh diri adalah dosa besar dan pelakunya mendapatkan siksa yang setimpal dengan caranya. Para ulama sepakat bahwa bunuh diri termasuk dosa besar dan tidak menggugurkan status Islam pelakunya (tetap muslim namun fasiq), kecuali jika ia menganggap halal (maka kafir).
Perbedaan pendapat ulama:
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sumpah dengan agama selain Islam jika diucapkan dengan dusta tidak otomatis menjadikan kafir, selama hatinya tetap Islam. Namun, mereka tetap melarang keras dan menganggapnya dosa besar.
- Pendapat yang lebih kuat—sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi—adalah bahwa sumpah ini bisa menyebabkan kufur jika diucapkan dengan sengaja dan sadar. Alasannya, karena lafaz tersebut merupakan pengakuan terhadap kekafiran, dan pengakuan itu bisa membatalkan iman jika disertai kerelaan hati.
Catatan penting:
Hadits ini tidak berarti bahwa setiap orang yang mengucapkan sumpah "demi agama selain Islam" langsung kafir, karena ada faktor paksaan, ta'wil, atau ketidaktahuan. Namun, ancaman ini menunjukkan betapa besarnya dosa lisan dan pentingnya menjaga iman dalam setiap ucapan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Thabit bin Ad-Dahhak—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—bahwa beliau adalah seorang yang sangat takut terhadap dosa lisan. Suatu ketika, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Maka sejak itu, Thabit tidak pernah bersumpah dengan lafaz apapun kecuali dengan nama Allah, dan jika terlanjur, beliau segera bertaubat dan membayar kaffarah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Kisah ini mengajarkan kita untuk sangat berhati-hati dengan ucapan, karena lidah bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kekafiran. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri selalu mengingatkan: "Barangsiapa yang tidak menjaga lidahnya, maka ia tidak akan selamat dari kemunafikan."
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan agama selain Islam—baik secara serius maupun main-main. Jika terlanjur, segera bertaubat dan jangan mengulangi.
- Jaga kesadaran dan keikhlasan iman dalam setiap ucapan. Setiap lafaz yang mengandung pengakuan terhadap kekafiran berbahaya jika diucapkan tanpa ta'wil.
- Bunuh diri adalah dosa besar dan pelakunya diancam dengan siksa yang setimpal. Jangan pernah berpikir untuk mengakhiri hidup; mintalah pertolongan Allah dalam setiap kesulitan.
- Perbanyak istigfar jika terlanjur mengucapkan sumpah atau perkataan buruk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.