Penjelasan Hadits Nasa'i No. 377 tentang Boleh makan dan minum bersama istri yang sedang haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid boleh makan dan minum bersama suaminya, bahkan boleh berbagi satu tulang dan satu cangkir yang sama. Nabi ﷺ sendiri yang mempraktekkan hal ini bersama 'Aisyah رضي الله عنها, sebagai bentuk kasih sayang dan penghapusan anggapan najis terhadap wanita haid. Ini adalah dalil tegas bahwa haid bukanlah penghalang untuk makan bersama, berkumpul, dan bermesraan dalam batas yang Allah halalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk jima') sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Makan dan Minum Bersama Wanita yang Sedang Haid, no. 377. Rantai periwayatannya: Qutaibah bin Sa'id → Yazid bin Al-Miqdam bin Syuraih bin Hani' → dari ayahnya → dari Syuraih → dari 'Aisyah رضي الله عنها.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها, dengan lafaz yang semakna, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berbagi tulang dan cangkir dengan 'Aisyah saat haid.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya makan bersama wanita haid, dan bahwa haid tidak menjadikan tubuh wanita najis.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini membantah anggapan sebagian orang yang menjauhi wanita haid secara berlebihan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan penuh kelembutan, makan bersama, berbaring bersama, namun menjauhi jima'.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menjelaskan dua hal penting:

  1. Bolehnya makan dan minum bersama wanita haid. 'Aisyah رضي الله عنها menjawab pertanyaan Syuraih dengan tegas: "Ya." Bahkan beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ sendiri yang memanggilnya untuk makan bersama.
  2. Bolehnya berbagi alat makan dan minum. Nabi ﷺ mengambil tulang yang masih ada dagingnya, lalu mempersilakan 'Aisyah menggigitnya lebih dulu. Setelah 'Aisyah meletakkannya, Nabi ﷺ mengambilnya kembali dan meletakkan mulutnya di tempat yang sama dengan tempat mulut 'Aisyah. Demikian pula dengan cangkir minuman.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis (bukan najis zatnya). Yang najis adalah darah haid itu sendiri. Karena itu, makan bersama, minum bersama, dan bersentuhan badan dengan wanita haid adalah boleh. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berlebihan dalam menjauhi wanita haid, seperti sebagian Yahudi yang tidak mau makan bersama wanita haid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:

  • Bolehnya makan bersama istri yang haid.
  • Bolehnya berbagi sisa makanan dan minuman.
  • Menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada 'Aisyah.
  • Menghapus keyakinan bahwa wanita haid harus dijauhi secara total.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan cara yang paling baik: makan bersama, tidur bersama dalam satu selimut, berbaring di pangkuan istri yang haid, namun menjauhi jima' (hubungan intim) sebagaimana larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah sisa makanan wanita haid boleh dimakan. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat boleh, berdasarkan hadits 'Aisyah ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung dalil yang shahih dan jelas.

Catatan penting:

Hadits ini tidak berarti bolehnya jima' saat haid. Jima' saat haid tetap haram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan hadits-hadits lain yang melarangnya. Yang dibolehkan adalah makan, minum, berkumpul, dan bermesraan tanpa jima'.

Story Telling

'Aisyah رضي الله عنها, istri tercinta Nabi ﷺ, menceritakan sendiri bagaimana kelembutan Rasulullah ﷺ kepadanya saat ia sedang haid. Beliau tidak menjauh, tidak merasa jijik, dan tidak memperlakukan 'Aisyah sebagai sesuatu yang najis. Sebaliknya, beliau memanggil 'Aisyah untuk makan bersama, mempersilakan 'Aisyah menggigit tulang lebih dulu, lalu beliau menggigit di tempat yang sama. Beliau juga mempersilakan 'Aisyah minum lebih dulu dari cangkir, lalu beliau minum di tempat yang sama.

Ini adalah gambaran kasih sayang Nabi ﷺ yang luar biasa. Beliau mengajarkan kepada umatnya bahwa haid adalah kodrat wanita, bukan aib, dan bukan penghalang untuk tetap bermesraan dalam batas yang Allah halalkan. 'Aisyah رضي الله عنها juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbaring di pangkuannya saat ia haid, dan beliau membaca Al-Qur'an (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Semua ini menunjukkan betapa Islam memuliakan wanita dan tidak menjadikan haid sebagai penghalang kasih sayang suami-istri.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits-hadits ini mengajarkan kepada kita untuk tidak berlebihan dalam menjauhi wanita haid, dan hendaknya seorang suami tetap memperlakukan istrinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh makan dan minum bersama istri yang sedang haid, bahkan berbagi satu tulang dan satu cangkir.
  2. Wanita haid tidak najis zatnya; yang najis adalah darah haid itu sendiri.
  3. Haid bukan penghalang untuk bermesraan (selain jima') antara suami dan istri.
  4. Jima' saat haid tetap haram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222.
  5. Hendaknya suami memperlakukan istri yang haid dengan kelembutan, kasih sayang, dan tidak menjauhinya secara berlebihan.
  6. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam masalah haid, seperti menganggap wanita haid najis secara total atau menjauhi makan bersamanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?