Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3765 tentang Larangan bersumpah dengan nama nenek moyang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar kita tidak bersumpah dengan nama selain Allah, termasuk bersumpah dengan nama ayah atau nenek moyang. Larangan ini menunjukkan bahwa sumpah adalah ibadah pengagungan yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Jika seseorang terbiasa bersumpah dengan selain Allah, itu adalah bentuk kesyirikan kecil dan dosa besar yang harus segera ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (3765) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ"

>

> "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar, Nabi ﷺ bersabda:

> "أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ"

>

> "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Al-Bukhari no. 2679, Muslim no. 1646)

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nahl [16]: 106:

وَمَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka mendapat azab yang besar."

Para ulama menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah termasuk perbuatan yang mendekati syirik, karena sumpah mengandung pengagungan terhadap sesuatu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah bentuk pengagungan terhadap makhluk yang tidak pantas menerima pengagungan semacam itu, dan ini termasuk syirik kecil.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Larangan Bersumpah dengan Selain Allah

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah adalah larangan yang tegas (tahrim). Beliau berkata: "Adapun bersumpah dengan selain Allah seperti bersumpah dengan nama Nabi, atau dengan amanah, atau dengan kehidupan seseorang, maka semua itu dilarang menurut kami (madzhab Syafi'i) dan menurut mayoritas ulama. Bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur jika yang bersumpah meyakini keagungan makhluk tersebut seperti keagungan Allah."

2. Hukumnya Syirik Kecil

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil (syirik ashghar), karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap selain Allah. Beliau berkata dalam Majmu' al-Fatawa: "Bersumpah dengan selain Allah adalah haram, dan ini termasuk syirik. Karena sumpah itu mengandung pengagungan terhadap yang disumpahi, dan pengagungan ini tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah."

3. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk memurnikan tauhid dan pengagungan hanya kepada Allah. Beliau berkata: "Sesungguhnya sumpah itu adalah pengagungan terhadap yang disumpahi. Maka tidak boleh mengagungkan makhluk dengan pengagungan yang merupakan hak Allah semata."

4. Perbedaan Antara Sumpah dan Nadzar

Para ulama membedakan antara sumpah dengan selain Allah dan nadzar dengan selain Allah. Bersumpah dengan selain Allah adalah haram dan termasuk syirik kecil. Adapun nadzar (bernazar) dengan selain Allah, maka ini lebih berat lagi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai syirik besar karena mengandung ibadah kepada selain Allah.

5. Yang Dimaksud dengan "Nenek Moyang"

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan "bersumpah dengan nenek moyang kalian" karena kebiasaan orang Arab jahiliyah yang sering bersumpah dengan nama bapak-bapak mereka. Namun larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk sumpah dengan selain Allah, baik dengan nama malaikat, nabi, ka'bah, amanah, nyawa, atau yang lainnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan: "Larangan dalam hadits ini mencakup semua bentuk sumpah dengan selain Allah, dan penyebutan 'bapak-bapak' hanyalah karena kebiasaan yang terjadi pada masa itu."

6. Hukum Bagi yang Sudah Terlanjur Bersumpah dengan Selain Allah

Jika seseorang sudah terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka ia tidak wajib membayar kafarah (tebusan) sumpah, karena sumpahnya tidak sah dan tidak dianggap. Namun ia wajib bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang Arab terbiasa bersumpah dengan nama bapak-bapak mereka, dengan berhala-berhala mereka, dan dengan hal-hal lain yang mereka agungkan. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ ingin membersihkan kebiasaan ini dari hati para sahabat.

Suatu ketika, Nabi ﷺ mendengar seseorang bersumpah dengan nama bapaknya. Maka beliau bersabda dengan tegas:

> "إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ"

>

> "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam."

Para sahabat radhiyallahu 'anhum langsung memahami larangan ini dan segera meninggalkan kebiasaan tersebut. Bahkan disebutkan bahwa setelah itu, mereka sangat berhati-hati dan tidak pernah lagi bersumpah dengan selain nama Allah.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik." (HR. Al-Bukhari secara mauquf)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah bersumpah dengan selain Allah, baik dengan nama ayah, ibu, kakek, nabi, malaikat, ka'bah, amanah, nyawa, atau yang lainnya.
  2. Jika ingin bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti "Demi Allah", "Wallahi", atau "Demi Rabb yang mengutus Muhammad dengan kebenaran".
  3. Jika tidak perlu bersumpah, lebih baik diam dan tidak bersumpah sama sekali, karena terlalu banyak bersumpah adalah perbuatan yang tidak terpuji.
  4. Jika sudah terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka bertaubatlah kepada Allah dan jangan mengulanginya lagi. Tidak ada kafarah yang wajib atas sumpah tersebut.
  5. Ajarkan larangan ini kepada keluarga dan anak-anak, agar mereka terbiasa hanya mengagungkan Allah dan tidak terbiasa bersumpah dengan selain-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.