Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, melainkan penuturan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi tentang perbincangan para ulama Tabi'in mengenai hukum al-'umra (pemberian manfaat seumur hidup, misalnya "rumah ini untukmu selama engkau hidup"). Kesimpulannya: para ulama Tabi'in yang disebut dalam riwayat ini—Muhammad bin Sirin, Al-Hasan al-Bashri, 'Atha' bin Abi Rabah, dan Az-Zuhri—sama-sama menyatakan al-'umra itu ja'izah (boleh/sah), dengan rincian dari Az-Zuhri tentang perbedaan bila disertai syarat keturunan atau tidak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok yang menjadi sandaran bahasan ini adalah sabda Nabi ﷺ:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْعُمْرَى جَائِزَةٌ»
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Al-'umra itu ja'izah (boleh/sah).'" (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Umrah, no. 3755, melalui jalur An-Nadr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah).
Dalam riwayat lain yang juga disebut Qatadah, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menyampaikan hal serupa:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْعُمْرَى جَائِزَةٌ»
"Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Al-'umra itu ja'izah.'" (Disebutkan dalam riwayat ini melalui 'Atha' bin Abi Rabah).
Ayat yang berkaitan dengan keharusan menunaikan akad dan janji:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Kaitan dengan ulama: Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi utama riwayat ini; Muhammad bin Sirin, Al-Hasan al-Bashri, 'Atha' bin Abi Rabah, dan Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah para Tabi'in yang pendapatnya dinukil. Pembahasan fiqihnya kemudian dijelaskan oleh para ulama besar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
Penjelasan Rinci
Apa itu al-'umra? Al-'umra adalah seseorang memberikan manfaat suatu harta (misalnya rumah atau kebun) kepada orang lain dengan ucapan seperti: "Rumah ini untukmu selama engkau hidup." Ini berbeda dengan hibah biasa yang memindahkan kepemilikan penuh.
Pendapat para Tabi'in dalam riwayat ini:
- Muhammad bin Sirin meriwayatkan dari Syuraih (seorang qadhi Tabi'in) bahwa Nabi ﷺ memutuskan al-'umra itu ja'izah—yakni sah dan mengikat.
- Al-Hasan al-Bashri juga berpendapat al-'umra ja'izah, artinya pemberian itu sah dan tidak bisa ditarik kembali.
- Az-Zuhri memberikan rincian penting: jika pemberi menyebutkan bahwa manfaat itu juga untuk keturunan penerima setelahnya (عَقِبَهُ مِنْ بَعْدِهِ), maka ia menjadi milik penerima dan keturunannya. Tetapi jika keturunan tidak disebutkan, maka menurut syarat yang berlaku, harta itu kembali kepada pemberi atau ahli warisnya. Inilah yang kemudian dikenal dalam fiqih sebagai perbedaan antara 'umra yang bersifat tamlik (pemilikan) dan 'umra yang bersifat ibahah (izin memanfaatkan).
- 'Atha' bin Abi Rabah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi ﷺ bersabda al-'umra ja'izah. 'Atha' juga menyebutkan bahwa Abdul Malik bin Marwan pernah memutuskan perkara berdasarkan hadits ini, sementara Az-Zuhri mencatat bahwa para khalifah sebelumnya tidak selalu memutuskan dengannya.
Pemahaman para ulama besar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa al-'umra itu sah dan menjadi milik penerima secara mengikat, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Jabir di atas. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain yang masyhur: "الْعُمْرَى لِمَنْ أُعْمِرَهَا" (al-'umra menjadi milik orang yang diberinya), sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits-hadits al-'umra menunjukkan keharusan menepati pemberian tersebut, dan tidak boleh bagi pemberi menariknya kembali, karena itu sudah menjadi hak penerima.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat ulama: sebagian (seperti Malikiyah dalam sebagian riwayat) memandang al-'umra bisa kembali bila tidak disertai syarat keturunan, sementara jumhur—termasuk Syafi'iyah dan Hanabilah—menganggapnya mengikat dan menjadi milik penerima. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits shahih secara tegas menyatakan keabsahannya dan melarang penarikan kembali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "al-'umra ja'izah" dan "al-'umra liman u'miraha" menunjukkan bahwa al-'umra bersifat mengikat dan menjadi hak penerima, bukan sekadar pinjaman.
Catatan tentang riwayat An-Nasa'i ini: Hadits no. 3755 ini sebenarnya adalah atsar (perkataan Tabi'in), bukan marfu' secara langsung dari Nabi ﷺ kecuali pada bagian yang menyebut sabda Nabi. An-Nasa'i sengaja memuatnya dalam bab tentang perbedaan riwayat Yahya bin Abi Katsir dan Muhammad bin Amr tentang Abu Salamah, untuk menunjukkan bagaimana para Tabi'in saling bertukar riwayat dan pendapat dalam masalah ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Qatadah bin Di'amah as-Sadusi—seorang Tabi'in yang terkenal kuat hafalannya dan ahli dalam tafsir—suatu ketika didatangi pertanyaan dari Sulaiman bin Hisham, seorang pembesar Bani Umayyah, tentang hukum al-'umra. Qatadah tidak menjawab dengan hawa nafsu, tetapi langsung menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Sirin dari Syuraih, lalu menambahkan riwayat dari Abu Hurairah, dan pendapat Al-Hasan al-Bashri. Ketika Az-Zuhri memberikan rincian tentang syarat keturunan, Qatadah pun menyampaikan pendapat 'Atha' bin Abi Rabah yang menguatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah. Perbincangan ini menunjukkan adab para ulama salaf: mereka tidak berbicara tanpa dalil, dan mereka saling merujuk kepada riwayat dan pendapat sesama ulama yang terpercaya. Hikmahnya: dalam masalah fiqih, kita diajarkan untuk kembali kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman para ulama, bukan kepada opini pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Al-'umra adalah pemberian manfaat seumur hidup yang sah dan mengikat menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Jabir radhiyallahu 'anhuma.
- Jika disertai syarat untuk keturunan penerima, maka manfaat itu menjadi milik penerima dan keturunannya (pendapat Az-Zuhri).
- Jika tidak disertai syarat keturunan, para ulama berbeda pendapat; yang paling kuat adalah tetap menjadi milik penerima dan tidak boleh ditarik kembali.
- Hendaklah seorang Muslim menepati akad dan janjinya, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
- Kembalilah kepada ulama terpercaya dalam memahami hadits dan fiqih, serta jauhi sikap tergesa-gesa dalam menghukumi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.