Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3751 tentang Umrah wajib bagi yang bernazar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian hibah dalam bentuk "umrah" (yaitu memberikan manfaat sesuatu kepada seseorang selama hidupnya) menjadi milik orang yang diberi, dan tidak kembali kepada pemberi setelah ia meninggal. Ini adalah bentuk hibah yang sah dan mengikat, bukan sekadar pinjaman. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai penetapan kepemilikan penuh bagi penerima hibah umrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab 'Umrah, dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:

<p>الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ</p>

Terjemahan: "Umrah (pemberian manfaat seumur hidup) adalah milik orang yang diberikan kepadanya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, dan menjadi dalil utama dalam bab hibah umrah. Imam An-Nasa'i menyebutkan dalam bab ini perbedaan riwayat antara Yahya bin Abi Katsir dan Muhammad bin 'Amr tentang Abu Salamah, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap keakuratan sanad.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keabsahan hibah dan pemenuhan akad:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menunaikan semua perjanjian dan akad yang mengikat, termasuk hibah yang telah diberikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini membahas tentang "umrah" dalam konteks hibah, bukan ibadah umrah ke Makkah. Dalam istilah fiqih, "umrah" di sini berarti seseorang memberikan rumah atau tanah kepada orang lain untuk ditempati atau dimanfaatkan selama hidupnya. Sebelum Islam, orang Arab memiliki kebiasaan memberikan umrah, tetapi jika penerima meninggal, pemberi atau ahli warisnya mengambil kembali pemberian tersebut.

Nabi ﷺ menetapkan bahwa pemberian umrah itu menjadi milik penerima secara penuh dan tidak boleh ditarik kembali. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa umrah adalah hibah yang mengikat dan menjadi milik penerima, tidak kembali kepada pemberi.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dasar bagi pendapat yang kuat bahwa umrah tidak boleh ditarik kembali, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang membedakan antara umrah dan ruqba. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan kepemilikan penuh bagi penerima.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa umrah adalah hibah yang sah dan mengikat, berdasarkan hadits ini. Imam Malik juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil dalam Al-Muwaththa'. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang lebih rinci, namun pada dasarnya mengakui keabsahan umrah sebagai hibah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi dan pentingnya menunaikan janji. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa umrah adalah hibah yang sempurna dan tidak boleh dibatalkan, karena Nabi ﷺ telah menetapkannya sebagai milik penerima.

Perbedaan riwayat yang disebutkan Imam An-Nasa'i dalam judul bab menunjukkan bahwa beliau sangat teliti dalam memastikan keakuratan hadits, meskipun makna hadits tetap sama dan shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Beliau dikenal sangat teliti dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ. Suatu ketika, ada seseorang yang memberikan rumah kepada orang lain dengan akad umrah, lalu pemberi ingin mengambilnya kembali setelah penerima meninggal. Jabir radhiyallahu 'anhu menyampaikan hadits ini untuk menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak boleh ditarik kembali, karena Nabi ﷺ telah menetapkannya sebagai milik penerima. (Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Hibah umrah adalah pemberian yang sah dan mengikat, menjadi milik penerima secara penuh.
  2. Tidak boleh bagi pemberi untuk menarik kembali hibah umrah setelah diberikan.
  3. Hendaknya setiap muslim menunaikan akad dan janji dengan penuh tanggung jawab.
  4. Dalam bermuamalah, ikutilah petunjuk Nabi ﷺ yang telah menjelaskan hukum-hukumnya dengan jelas.
  5. Jika ada keraguan dalam masalah muamalah, rujuklah kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?