Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3732 tentang Larangan 'Umrah dan Ruqba dalam pemberian warisan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua bentuk pemberian hibah yang mengandung unsur ketidakjelasan dan pembatasan, yaitu 'Umra dan Ruqba. Syariat mengajarkan agar pemberian itu jelas dan sempurna. Jika seseorang memberi hadiah dengan lafal 'Umra (misalnya, "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup") atau Ruqba (misalnya, "Aku berikan ini kepadamu, siapa di antara kita yang hidup lebih lama, dialah yang berhak"), maka pemberian itu sah dan menjadi milik penuh penerima, baik semasa hidupnya maupun setelah ia meninggal. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan sesuai dengan lafal di Sunan An-Nasa'i, Kitab Al-'Umra, Bab Dzikr Ikhtilaf Alfazh Ruwat Khabar Jabir fil 'Umra, no. 3732. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an (Terkait dengan perintah memenuhi akad dan kejelasan dalam transaksi):

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap akad dan perjanjian harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya. Dalam konteks hadits ini, akad 'Umra dan Ruqba yang telah terjadi, hukumnya dianggap sah dan harus disempurnakan, bukan dibatalkan.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang 'Umra dan Ruqba. Beliau menyebutkan bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) menurut Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah bahwa pemberian 'Umra dan Ruqba itu sah dan menjadi milik penerima secara penuh. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari dan kebanyakan ulama hadits.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian 'Umra dan Ruqba

  • 'Umra (العمرى): Berasal dari kata 'umr (umur). Yaitu seseorang berkata kepada orang lain, "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup." Jika penerima meninggal, maka rumah itu kembali kepada pemberi atau ahli warisnya.
  • Ruqba (الرقبى): Berasal dari kata muraqabah (saling menunggu). Yaitu seseorang berkata, "Aku berikan ini kepadamu. Siapa di antara kita yang meninggal lebih dulu, maka barang itu menjadi milik yang hidup." Artinya, masing-masing menunggu kematian yang lain.

2. Larangan dalam Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda: "La 'Umra wa la Ruqba" (Tidak ada 'Umra dan tidak ada Ruqba). Maksudnya, janganlah kalian melakukan akad seperti ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan syarat yang batil. Namun, jika akad ini sudah terjadi, maka apa konsekuensinya?

3. Konsekuensi Hukum: "Fahuwa lahu hayatahu wa mamatahu"

Sabda Nabi ﷺ: "Faman u'mira syai'an au uqibahu fahuwa lahu hayatahu wa mamatahu" (Barangsiapa yang diberi sesuatu dengan cara 'Umra atau Ruqba, maka barang itu menjadi miliknya semasa hidupnya dan setelah matinya).

Ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ tentang hukum jika akad ini terjadi. Barang tersebut menjadi milik penuh penerima, dan tidak kembali kepada pemberi. Karena syarat "kembali setelah mati" atau "siapa yang mati lebih dulu" adalah syarat yang batil dan tidak berlaku.

4. Pendapat Ulama

  • Pendapat Pertama (Paling Kuat): 'Umra dan Ruqba itu sah, dan barang menjadi milik penerima secara penuh. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits ini secara tekstual (zhahir).
  • Pendapat Kedua: 'Umra itu sah, tetapi barang kembali kepada pemberi setelah penerima mati. Ini adalah pendapat Imam Malik. Namun, pendapat ini dibantah oleh hadits di atas yang dengan tegas menyatakan bahwa barang itu milik penerima "hayatahu wa mamatahu" (semasa hidup dan matinya).
  • Pendapat Ketiga: 'Umra dan Ruqba itu tidak sah dan barang kembali kepada pemilik aslinya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah. Namun, pendapat ini juga bertentangan dengan zhahir hadits.

Kesimpulan: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu pemberian 'Umra dan Ruqba itu sah dan menjadi milik penerima secara penuh, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di zaman Nabi ﷺ, sebagian orang Arab memiliki kebiasaan memberikan tanah atau rumah kepada orang lain dengan syarat barang itu kembali kepada mereka jika penerimanya meninggal. Mereka melakukan ini dengan maksud agar barang tersebut tidak keluar dari keluarga mereka.

Ketika Islam datang, syariat meluruskan kebiasaan ini. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa jika seseorang telah memberikan sesuatu, maka pemberian itu haruslah sempurna dan ikhlas. Tidak boleh ada syarat yang membatalkan keikhlasan tersebut. Maka, beliau bersabda bahwa barang yang diberikan dengan cara 'Umra atau Ruqba itu menjadi milik penerima sepenuhnya.

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejelasan dan keikhlasan dalam setiap pemberian. Janganlah kita memberi dengan niat yang tidak tulus atau dengan syarat-syarat yang memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari akad yang tidak jelas: Jangan melakukan transaksi atau pemberian yang mengandung syarat yang batil dan tidak jelas, seperti 'Umra dan Ruqba.
  2. Sempurnakan pemberian: Jika Anda ingin memberi, berikanlah dengan tulus dan sempurna, tanpa syarat yang merusak.
  3. Jika sudah terlanjur terjadi: Jika akad 'Umra atau Ruqba sudah terjadi, maka barang tersebut menjadi milik penerima secara penuh, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ.
  4. Ambil pelajaran: Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam setiap muamalah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.