Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian manfaat (hibah) berupa tempat tinggal atau barang untuk digunakan selama hidup penerima — yang disebut al-'umra — adalah sah dan mengikat, tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi. Ini adalah bentuk kebaikan yang harus ditunaikan, bukan sekadar pinjaman yang bisa diambil sewaktu-waktu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ:
إِنَّ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
"Sesungguhnya al-'umra itu sah (boleh dan mengikat)."
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya:
مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ
"Barangsiapa diberi 'umra, maka ia menjadi miliknya dan milik keturunannya."
Ayat yang menjadi landasan umum tentang kewajiban menunaikan akad dan janji:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Penjelasan Rinci
Apa itu al-'umra?
Al-'umra (العُمْرَى) secara bahasa berasal dari kata 'umr (umur/hidup). Dalam istilah fiqih, ia adalah bentuk hibah khusus: seseorang memberikan rumah, tanah, atau barang kepada orang lain dengan ucapan seperti "Aku berikan ini kepadamu selama kamu hidup" atau "selama aku hidup."
Perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits tentang 'umra:
- Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat — berpendapat bahwa 'umra sah dan mengikat, menjadi milik penerima secara penuh, dan tidak boleh ditarik kembali. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas dan Jabir di atas, serta sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian menarik kembali pemberian kalian."
- Sebagian ulama memahami bahwa 'umra hanya berlaku selama penerima hidup, lalu kembali kepada pemberi atau ahli warisnya. Namun pendapat ini dilemahkan oleh hadits Jabir yang tegas: "…maka ia menjadi miliknya dan milik keturunannya."
Pandangan yang paling kuat:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat jumhur — bahwa 'umra mengikat dan menjadi milik penerima — adalah yang paling kuat, karena didukung banyak riwayat shahih dan menjadi ijma' (kesepakatan) sebagian besar sahabat dan tabi'in, termasuk Tawus bin Kaysan (perawi hadits ini sendiri) yang dikenal tegas dalam masalah ini.
Hikmahnya:
Islam mengajarkan bahwa janji dan pemberian harus ditunaikan. Jika seseorang sudah berbaik hati memberikan sesuatu, janganlah ia menariknya kembali — karena itu menyerupai perbuatan orang yang tidak menepati janji dan menyakiti hati penerima.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Tawus bin Kaysan — salah satu ulama tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — sangat tegas dalam masalah 'umra. Beliau pernah berkata bahwa 'umra itu mengikat dan tidak boleh ditarik kembali, dan beliau menyebutkan bahwa hal ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak sahabat seperti Jabir bin Abdullah dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ketegasan Tawus ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan hak orang lain yang telah diberikan kepada kita, sekecil apa pun itu.
Kesimpulan Praktis
- Jika kita memberi sesuatu kepada orang lain sebagai 'umra (hibah selama hidup), maka hendaknya kita ikhlaskan dan tidak menariknya kembali.
- Jika kita menerima 'umra, maka barang tersebut menjadi milik kita dan boleh kita manfaatkan, bahkan diwariskan.
- Jagalah janji dan akad dalam setiap muamalah, karena itu bagian dari keimanan.
- Jika ada perselisihan dalam masalah warisan atau hibah, kembalikan kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan keputusan yang adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.