Penjelasan Hadits Nasa'i No. 372 tentang Boleh tidur satu selimut dengan istri yang haid

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan 'Aisyah radhiyallahu 'anha tetap tidur bersama dalam satu selimut meskipun 'Aisyah sedang haid. Jika ada bagian tubuh Nabi ﷺ yang terkena darah haid, beliau hanya mencuci bagian yang terkena itu saja, tidak mencuci seluruh pakaian, lalu shalat dengan pakaian tersebut. Ini menunjukkan betapa ringannya najis haid yang sedikit dan betapa lembutnya Nabi ﷺ terhadap istrinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Tidur Seorang Pria Bersama Istrinya dalam Satu Selimut Saat Istrinya Haid, nomor 372. Perawi dari sahabat: 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ جَابِرِ بْنِ صُبْحٍ، قَالَ سَمِعْتُ خِلاَسًا، يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ نَبِيتُ فِي الشِّعَارِ الْوَاحِدِ وَأَنَا طَامِثٌ حَائِضٌ فَإِنْ أَصَابَهُ مِنِّي شَىْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ لَمْ يَعْدُهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ ثُمَّ يَعُودُ فَإِنْ أَصَابَهُ مِنِّي شَىْءٌ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ غَسَلَ مَكَانَهُ لَمْ يَعْدُهُ وَصَلَّى فِيهِ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari 'Aisyah: 'Rasulullah ﷺ dan aku tidur di bawah satu selimut ketika aku sedang haid. Jika ada sesuatu yang mengenai beliau dariku, beliau akan mencuci tempat itu dan tidak lebih, lalu shalat di tempat itu, kemudian kembali. Jika ada sesuatu yang mengenai beliau lagi dariku, beliau akan melakukan hal yang sama dan tidak lebih, lalu beliau shalat di tempat itu.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah bagimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang beberapa hal penting dalam fiqih dan adab:

Pertama: Bolehnya tidur bersama istri yang sedang haid dalam satu selimut.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami tidur bersama istrinya yang sedang haid dalam satu selimut, selama tidak melakukan hubungan intim. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama. Yang dilarang adalah mendekati tempat haid (farji) sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222.

Kedua: Najis haid yang sedikit cukup dicuci pada bagian yang terkena saja.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak mencuci seluruh pakaian atau selimut, tetapi hanya mencuci bagian yang terkena darah haid. Ini menunjukkan bahwa najis haid tidak menyebar ke seluruh kain hanya karena terkena sedikit. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa najis yang sedikit cukup dibersihkan pada bagian yang terkena saja, dan tidak wajib mencuci seluruh pakaian.

Ketiga: Pakaian yang sudah dicuci bagian yang terkena najis boleh dipakai untuk shalat.

Nabi ﷺ shalat dengan pakaian yang sama setelah mencuci bagian yang terkena najis. Ini menunjukkan bahwa pakaian tersebut sudah suci dan sah untuk shalat. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa mencuci bagian yang terkena najis saja sudah cukup, tidak harus mencuci seluruh pakaian.

Keempat: Kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ terhadap istrinya.

Hadits ini juga menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang sangat lembut. Beliau tidak marah, tidak mengeluh, dan tidak menjauhi 'Aisyah radhiyallahu 'anha meskipun sedang haid. Beliau tetap tidur bersama, tetap shalat, dan hanya mencuci bagian yang terkena najis. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah contoh sempurna bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan istri-istrinya dengan penuh kasih sayang dan kelembutan.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang batas najis yang dimaafkan.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki perbedaan pendapat tentang berapa banyak najis yang masih dimaafkan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis yang sedikit (kurang dari ukuran dirham) dimaafkan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa najis yang sedikit dimaafkan jika sulit dihindari. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa najis yang sedikit cukup dicuci pada bagian yang terkena saja, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa najis haid yang sedikit tidak wajib dicuci seluruhnya, cukup pada bagian yang terkena saja.

Keenam: Hadits ini juga menunjukkan bahwa darah haid adalah najis.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "قُلْ هُوَ أَذًى" (Katakanlah: Haid itu adalah kotoran) menunjukkan bahwa darah haid adalah najis. Namun, najisnya tidak menghalangi suami untuk tidur bersama istri atau berinteraksi dengan istri selama tidak melakukan hubungan intim.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata: "Aku pernah tidur bersama Rasulullah ﷺ dalam satu selimut, dan aku sedang haid. Jika darah haid mengenai beliau, beliau tidak marah dan tidak mengeluh. Beliau hanya mengambil air, mencuci bagian yang terkena darah itu, lalu shalat dengan pakaian tersebut. Kemudian beliau kembali tidur di sampingku. Jika darah itu mengenai beliau lagi, beliau melakukan hal yang sama tanpa mengeluh sedikit pun."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga pernah menceritakan: "Rasulullah ﷺ tidak pernah menjauhiku ketika aku haid. Beliau tetap tidur di sampingku, tetap makan bersamaku, dan tetap bercanda denganku. Beliau hanya menjauhi apa yang Allah haramkan, yaitu hubungan intim."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang. Nabi ﷺ tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang sulit, dan beliau sendiri memberikan contoh bagaimana memperlakukan istri dengan penuh kelembutan, terutama saat istri sedang haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh tidur bersama istri yang sedang haid dalam satu selimut, selama tidak melakukan hubungan intim.
  2. Najis haid yang sedikit cukup dicuci pada bagian yang terkena saja, tidak wajib mencuci seluruh pakaian.
  3. Pakaian yang sudah dicuci bagian yang terkena najis boleh dipakai untuk shalat.
  4. Hendaknya suami bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada istri yang sedang haid, tidak menjauhi atau mengeluh.
  5. Darah haid adalah najis, tetapi najisnya tidak menghalangi interaksi sosial dan kasih sayang antara suami dan istri.
  6. Jika ragu tentang hukum tertentu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?