Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang diberikan sebagai 'umra (yaitu seseorang berkata: "Rumah ini untukmu selama hidupmu") tetap menjadi milik penerima selama ia hidup, dan setelah ia wafat, harta tersebut menjadi milik ahli warisnya, bukan kembali kepada pemberi. Ini adalah hukum yang adil karena menghormati hak kepemilikan yang telah diberikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
QS. An-Nisa' [4]: 7
Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Ar-Raqabah, Bab Menyebutkan Perbedaan pada Abu Az-Zubair, nomor 3718. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Al-'Umra adalah milik ahli waris."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Tawus bin Kaysan (seorang tabi'in besar) dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa 'umra adalah hibah yang sah dan tidak kembali kepada pemberi setelah penerima wafat.
Penjelasan Rinci
Makna 'Umra:
'Umra adalah akad pemberian harta (biasanya rumah atau tanah) dengan ucapan: "Aku berikan ini kepadamu selama hidupmu" atau "Aku 'umra-kan ini kepadamu." Pada masa jahiliyah, praktik ini sering dilakukan dengan maksud bahwa harta tersebut akan kembali kepada pemberi setelah penerima wafat.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa 'umra adalah hibah yang sah dan menjadi milik penuh penerima. Setelah penerima wafat, harta tersebut menjadi warisan bagi ahli warisnya, bukan kembali kepada pemberi. Beliau berkata: "Barangsiapa yang memberi 'umra kepada seseorang, maka pemberian itu sah dan menjadi milik penerima serta ahli warisnya."
- Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad) juga berpendapat sama. Beliau mengatakan bahwa 'umra adalah hibah yang mengikat dan tidak bisa ditarik kembali.
- Tawus bin Kaysan (sebagai perawi hadits) dan Ibn Al-Mubarak (yang meriwayatkan dalam sanad ini) termasuk ulama yang memahami bahwa 'umra adalah milik penerima sepenuhnya.
Perbedaan Pendapat:
Ada sebagian ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in yang berpendapat bahwa 'umra tetap kembali kepada pemberi. Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh hadits ini adalah bahwa 'umra menjadi milik penerima dan ahli warisnya. Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpegang pada hadits Zaid bin Tsabit ini.
Hikmah:
Hukum ini mengajarkan bahwa jika seseorang telah memberikan sesuatu, maka ia harus ikhlas dan tidak boleh menariknya kembali. Ini juga menjaga keadilan bagi ahli waris penerima.
Story Telling
Diriwayatkan dari Tawus bin Kaysan (wafat 106 H), seorang tabi'in yang sangat alim dan wara', bahwa ia pernah ditanya tentang 'umra. Beliau menjawab: "Jika seseorang berkata: 'Rumah ini untukmu selama hidupmu,' maka itu adalah miliknya dan ahli warisnya. Karena Nabi ﷺ telah bersabda: 'Al-'Umra adalah milik ahli waris.'" (HR. An-Nasa'i)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in langsung merujuk kepada hadits Nabi ﷺ dalam menetapkan hukum, tanpa ragu atau mengikuti adat jahiliyah.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang memberikan harta dengan lafaz 'umra (untuk selama hidup), maka harta itu menjadi milik penuh penerima.
- Setelah penerima wafat, harta tersebut menjadi warisan bagi ahli warisnya, bukan kembali kepada pemberi.
- Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam memberikan harta, dan jika sudah memberi, maka ikhlaskanlah.
- Hukum ini mengajarkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.