Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang memberikan hadiah lalu menariknya kembali, karena perbuatan itu tercela dan diumpamakan seperti anjing yang memakan kembali muntahannya. Pengecualian hanya bagi seorang ayah yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya, karena harta orang tua pada hakikatnya tetap miliknya dan demi kemaslahatan anak. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 263
لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Janganlah kamu membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-sebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
(QS. Al-Baqarah [2]: 264 — potongan yang relevan)
Makna ringkas: Allah melarang merusak pahala pemberian dengan cara menariknya kembali atau menyakitinya.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Hibah (Hadiah), dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari Thawus, dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menarik kembali hibah setelah diberikan, dan pengecualian bagi ayah karena harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta ayah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (haram) menurut jumhur ulama, kecuali dalam kasus ayah terhadap anaknya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat menjaga kehormatan akad pemberian agar tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang dua hal dalam hadits ini:
- Memberi hadiah lalu menariknya kembali.
- Menjadikan perbuatan itu sebagai kebiasaan yang tercela.
Beliau mengumpamakan pelakunya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya — sebuah perumpamaan yang sangat keras untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
Pengecualian bagi ayah:
Nabi ﷺ mengecualikan seorang ayah yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya. Para ulama menjelaskan alasannya:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta ayah, berdasarkan hadits lain: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." Maka ayah tidak dianggap benar-benar "menarik kembali" karena ia mengambil dari apa yang pada hakikatnya masih terkait dengannya.
- Imam an-Nawawi menambahkan bahwa pengecualian ini juga karena kasih sayang ayah dan kebutuhan untuk mendidik serta mengatur harta anak demi kemaslahatan anak itu sendiri.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menarik kembali hibah adalah haram, kecuali ayah terhadap anaknya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hibah bisa ditarik kembali jika ada keridhaan dari penerima, namun tetap makruh jika tanpa alasan syar'i.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemberian, baik hibah, sedekah, maupun hadiah, kecuali yang disebutkan dalam pengecualian.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur — bahwa menarik kembali hibah adalah haram kecuali ayah terhadap anaknya — adalah yang paling kuat berdasarkan zahir hadits dan kesepakatan mayoritas ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, salah satu perawi hadits ini, pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang sebagai hadiah. Ketika kemudian ia ingin menariknya kembali, ia mengingat hadits ini dan membatalkan niatnya. Ia berkata: "Aku tidak ingin menjadi seperti anjing yang memakan kembali muntahannya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat radhiyallahu 'anhum benar-benar mengamalkan hadits Nabi ﷺ, bahkan dalam urusan yang tampak kecil. Mereka menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai timbangan dalam setiap tindakan.
(Kisah ini disebutkan secara makna dalam beberapa riwayat tentang kehati-hatian salaf dalam beramal dengan hadits.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena itu perbuatan tercela yang diharamkan.
- Pengecualian hanya bagi ayah yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya, karena harta anak pada hakikatnya terkait dengan ayah dan demi kemaslahatan anak.
- Jaga kehormatan pemberian — jika sudah memberi, ikhlaskan dan jangan mengungkit atau menariknya.
- Renungkan perumpamaan Nabi ﷺ — betapa buruknya perbuatan ini sehingga diumpamakan dengan anjing yang memakan muntahannya.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, dan berusahalah memperbaiki hubungan dengan orang yang pernah diberi hadiah lalu ditarik kembali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.