Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang suami menggauli istrinya saat haid karena ketidaktahuan atau kelalaian, maka sebagai bentuk penebus dan penyesalan ia dianjurkan bersedekah — sebagian riwayat menyebut satu dinar, sebagian setengah dinar. Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum asalnya tetap haram, dan sedekah ini bukan berarti membolehkan perbuatan tersebut, melainkan kaffarah (penebus) bagi yang terlanjur melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an — larangan mendekati istri saat haid:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan cara yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait — perawi dan kitab:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma), dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, no. 370. Sanadnya: Amru bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Syu'bah → Al-Hakam (bin Utaibah) → Abdul Hamid (bin Abdurrahman) → Miqsam → Ibnu Abbas.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), At-Tirmidzi (no. 135), dan Ibnu Majah (no. 640) dengan lafaz yang beragam — sebagian menyebut "satu dinar", sebagian "setengah dinar".
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa sedekah satu dinar atau setengah dinar berlaku sebagai kaffarah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya istighfar (memohon ampun), dan sedekah hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan riwayat ini secara rinci.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berbicara tentang seorang lelaki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid. Nabi ﷺ memberikan arahan agar ia bersedekah — dalam sebagian riwayat satu dinar, dalam riwayat lain setengah dinar. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa, namun masih ada pintu taubat dan penebus.
Pemahaman ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (yang merupakan ulama dalam daftar) — berpendapat bahwa jika seseorang menggauli istrinya saat haid, maka kaffarahnya adalah sedekah satu dinar jika terjadi pada awal haid (darah masih merah pekat), dan setengah dinar jika terjadi pada akhir haid (darah sudah kekuningan). Ini berdasarkan riwayat yang membedakan keduanya.
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukum asalnya adalah istighfar dan taubat, sedangkan sedekah hukumnya sunnah (tidak wajib). Beliau berdalil bahwa perintah dalam hadits ini tidak bersifat tegas (tidak ada shighah amr yang qath'i), dan bahwa kaffarah dengan harta tidak disebutkan dalam Al-Qur'an untuk kasus ini.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa perbuatan ini haram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222, dan bahwa sedekah yang disebutkan adalah bentuk kaffarah yang dianjurkan, bukan syarat sahnya taubat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur dengan lafaz berbeda — ada yang menyebut "dinar", ada yang "setengah dinar", ada yang menyebut keduanya sekaligus dengan pembedaan waktu. Beliau menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah yang membedakan antara awal dan akhir haid, sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik kaffarah ini: bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran terhadap batas Allah, dan sedekah berfungsi sebagai penebus sebagaimana sedekah dalam kasus-kasus pelanggaran lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa ini tidak berarti perbuatan tersebut ringan, melainkan justru menunjukkan betapa Islam memberikan jalan keluar bagi hamba yang terlanjur berbuat dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah.
Perbedaan pendapat yang paling kuat:
Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dinukil dari Ibnu Abbas — berpendapat bahwa sedekah satu dinar atau setengah dinar adalah kaffarah yang disyariatkan. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i lebih cenderung pada istighfar sebagai kewajiban dan sedekah sebagai sunnah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang menasakhnya.
Catatan penting:
Perlu ditegaskan bahwa hadits ini bukan dalil yang membolehkan menggauli istri saat haid. Larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 bersifat tegas. Hadits ini justru menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa yang perlu ditebus. Ini sebagaimana hadits-hadits tentang kaffarah lainnya — seperti kaffarah sumpah atau kaffarah zhihar — yang menunjukkan bahwa dosa tetap dosa, tetapi ada jalan penebus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menggauli istrinya saat haid. Beliau menjawab dengan hadits ini, dan menambahkan bahwa sedekah tersebut adalah bentuk taubat. Dalam riwayat lain, beliau menyebutkan bahwa jika darah masih merah (awal haid), maka satu dinar; jika sudah kekuningan (akhir haid), maka setengah dinar.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab dengan tegas mengikuti hadits, tanpa menambahkan atau mengurangi. Beliau dikenal sangat berpegang pada hadits, bahkan ketika pendapatnya berbeda dengan mayoritas ulama pada masanya. Ini menunjukkan adab beliau dalam mengikuti dalil.
Hikmah: Bahwa Islam adalah agama yang tidak membiarkan hamba berputus asa. Ketika seseorang terlanjur berbuat dosa, masih ada pintu taubat dan penebus. Namun pintu taubat itu tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan dosa.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menggauli istri saat haid, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan kesepakatan ulama.
- Jika terlanjur terjadi, maka wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh (istighfar dan menyesal).
- Disyariatkan bersedekah sebagai kaffarah: satu dinar jika terjadi di awal haid, setengah dinar jika di akhir haid — menurut pendapat yang paling kuat (Imam Ahmad dan jumhur).
- Sedekah ini bukan syarat sahnya taubat, melainkan pelengkap dan penebus. Taubat yang sah adalah menyesal, berhenti, dan bertekad tidak mengulangi.
- Bagi yang tidak mampu, cukup bertaubat dan beristighfar, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
- Hendaklah suami istri saling mengingatkan dengan lembut, dan menjauhi perbuatan yang melanggar batas Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.