Penjelasan Hadits Nasa'i No. 37 tentang Larangan memberi salam saat buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang sedang buang air (kencing), ia tidak membalas salam. Nabi ﷺ tidak membalas salam lelaki tersebut karena beliau sedang dalam keadaan buang air, bukan karena marah atau membenci orangnya. Ini menjadi dalil bahwa menjawab salam saat sedang buang air tidak dilakukan, dan hendaknya orang yang lewat tidak memberi salam kepada orang yang sedang buang air.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Salam kepada orang yang sedang buang air, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits terkait lainnya dari Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Al-Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu 'anhu, bahwa ia memberi salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang berwudhu, dan beliau tidak menjawabnya hingga selesai wudhu, lalu beliau menjawab dan bersabda: "Sesungguhnya aku tidak membalas salammu tadi karena aku sedang tidak dalam keadaan suci." (disebutkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai hasan shahih oleh beliau).

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan bersuci:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati mereka (para istri) sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan keutamaan bersuci dan keadaan suci, yang menjadi konteks mengapa Nabi ﷺ tidak menjawab salam dalam keadaan buang air.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan adab ketika seseorang sedang buang air. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tidak membalas salam ketika sedang buang air adalah karena keadaan tersebut bukan keadaan yang pantas untuk menyebut nama Allah dan menjawab salam. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menjawab salam bukanlah kewajiban saat seseorang sedang buang air, dan yang lebih utama adalah menundanya hingga selesai.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat menjaga kehormatan dzikir dan salam dari tempat-tempat yang tidak layak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjawab salam tersebut karena beliau sedang dalam keadaan buang air, dan ini menunjukkan bahwa menjawab salam saat buang air tidak disyariatkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memberi salam kepada orang yang sedang buang air, karena dapat mengganggu dan memaksa orang tersebut menjawab dalam keadaan tidak suci. Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa tidak membalas salam saat buang air adalah sunnah, dan hendaknya orang yang sedang buang air menahan diri dari menjawab hingga selesai.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa menjawab salam saat buang air boleh ditunda hingga selesai, dan tidak ada kewajiban menjawab saat itu. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, yaitu tidak menjawab salam saat sedang buang air, dan hendaknya orang yang lewat tidak memberi salam kepada orang yang sedang buang air.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan adab kepada kaum muslimin. Beliau dikenal sangat ketat dalam mengikuti jejak Nabi ﷺ, bahkan sampai pada hal-hal kecil. Suatu ketika, seorang lelaki lewat di depan Nabi ﷺ yang sedang buang air dan mengucapkan salam, namun Nabi ﷺ tidak membalasnya. Ibnu Umar memahami bahwa ini bukan karena Nabi ﷺ marah, tetapi karena keadaan beliau saat itu tidak memungkinkan untuk menjawab salam. Hikmahnya adalah bahwa syariat Islam sangat menjaga adab dan kehormatan dzikir, dan kita diajarkan untuk tidak memaksakan sesuatu yang tidak pantas dilakukan dalam keadaan tertentu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memberi salam kepada orang yang sedang buang air, karena dapat mengganggu dan memaksa orang tersebut menjawab dalam keadaan tidak suci.
  2. Jangan menjawab salam ketika sedang buang air; tundalah hingga selesai.
  3. Jaga adab dalam berdzikir dan menyebut nama Allah, termasuk dalam menjawab salam, agar dilakukan dalam keadaan yang suci dan pantas.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?