Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras seorang muslim menarik kembali hadiah (hibah) yang sudah ia berikan. Perbuatan itu disebut sebagai "seburuk-buruk contoh" dan diserupakan dengan anjing yang menjilat kembali muntahnya. Ini adalah perumpamaan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ untuk menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibolehkan oleh syariat, seperti hibah orang tua kepada anaknya yang bisa dicabut jika ada alasan kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ " .
Makna ringkas: "Tidak pantas bagi kita untuk memiliki contoh yang buruk. Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing yang kembali kepada muntahnya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 2622) dan Muslim (no. 1622), lafaznya:
> "الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ"
Artinya: "Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang kembali kepada muntahnya."
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 264:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
Meskipun ayat ini tentang sedekah, para ulama menghubungkan adab ini dengan hibah, karena keduanya adalah bentuk pemberian yang seharusnya dilakukan dengan ikhlas tanpa ada penyesalan atau penarikan kembali.
Rujukan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/17) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menarik kembali hibah, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman tersebut.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/211) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim), dan beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah hibah orang tua kepada anak.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa menarik kembali hibah adalah perbuatan yang dilarang, dan beliau mengecualikan kasus ayah yang menarik hibah dari anaknya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Menarik Kembali Hibah
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain adalah perbuatan yang diharamkan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ini adalah ijma' ulama. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa haram bagi orang yang memberi hibah untuk menarik kembali apa yang telah ia berikan kepada penerima yang bukan mahramnya."
2. Perumpamaan Anjing yang Kembali ke Muntahnya
Nabi ﷺ menggunakan perumpamaan yang sangat kuat. Anjing yang memuntahkan makanannya lalu menjilat kembali muntahnya adalah gambaran yang menjijikkan. Ini menunjukkan bahwa perbuatan menarik kembali hibah adalah perbuatan yang hina dan menjijikkan dalam pandangan syariat. Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa rendahnya perbuatan tersebut, karena muntah adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan, dan anjing adalah hewan yang dianggap najis dalam syariat.
3. Pengecualian: Hibah Orang Tua kepada Anak
Para ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan lainnya, membolehkan seorang ayah menarik kembali apa yang ia berikan kepada anaknya. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir, bahwa ayahnya memberikan hadiah kepadanya, lalu Nabi ﷺ bersabda kepada ayahnya: "Kembalikanlah hadiahmu itu" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Namun, para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya ibu menarik hibah dari anaknya. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, adalah bahwa hukum ini khusus untuk ayah, karena hadits tersebut menyebutkan ayah secara spesifik.
4. Hikmah Larangan Ini
Larangan ini menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim. Jika seseorang boleh menarik kembali hadiahnya, maka akan timbul permusuhan dan kebencian. Orang yang menerima hadiah akan merasa kecewa dan sakit hati. Syariat ingin menanamkan sifat dermawan dan ikhlas dalam memberi, bukan memberi dengan syarat bisa ditarik kembali.
5. Perbedaan dengan Sedekah
Para ulama membedakan antara hibah dan sedekah. Sedekah yang diberikan karena Allah ﷻ tidak boleh ditarik kembali sama sekali, bahkan oleh ayah sekalipun. Adapun hibah yang bersifat hadiah antar sesama, ada pengecualian untuk ayah. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa sedekah lebih kuat statusnya daripada hibah, karena sedekah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan hibah bertujuan untuk menjalin kasih sayang antar sesama.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Ayahku memberikan hadiah kepadaku, lalu ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata: 'Aku tidak akan ridha sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas hadiah ini.' Maka ayahku pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi. Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah engkau memberikan hadiah yang sama kepada semua anakmu?' Ayahku menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.' Ayahku pun pulang dan menarik kembali hadiahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak mau menjadi saksi atas kezaliman ini." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadilan dalam pemberian hadiah kepada anak-anak. Beliau bahkan menolak menjadi saksi untuk pemberian yang tidak adil. Ini juga menunjukkan bahwa hibah yang diberikan dengan cara yang tidak adil bisa ditarik kembali, karena itu bukan hibah yang sah menurut syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena itu perbuatan yang diharamkan dan diserupakan dengan perbuatan anjing yang menjilat muntahnya.
- Jaga keikhlasan dalam memberi — berikan hadiah karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau dengan syarat bisa ditarik kembali.
- Berlaku adil di antara anak-anak — jika memberi hadiah kepada anak, berikan secara adil dan setara, jangan membeda-bedakan tanpa alasan syar'i.
- Jika terlanjur memberi, jangan menyesal — anggaplah itu sebagai ladang pahala dan kebaikan.
- Pengecualian untuk ayah — seorang ayah boleh menarik kembali hibahnya kepada anaknya jika ada maslahat, namun sebaiknya tetap menjaga perasaan anak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.