Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3698 tentang Larangan mengambil kembali hadiah yang telah diberikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab mulia dalam memberi hadiah. Setelah seseorang memberikan hadiah kepada orang lain, ia tidak boleh menariknya kembali. Perbuatan menarik kembali hadiah diibaratkan oleh Nabi ﷺ seperti orang yang memakan kembali muntahannya—suatu perbuatan yang sangat buruk dan menjijikkan. Ini adalah larangan keras agar kita menjaga kemuliaan akhlak dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):

> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ - وَهُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ - عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ "

Makna: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak pantas bagi kami untuk meninggalkan contoh buruk. Orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya." (HR. An-Nasa'i no. 3698)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

> الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

"Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti orang yang kembali kepada muntahnya." (HR. Al-Bukhari no. 2622, dan Muslim no. 1622)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya menjaga kebaikan dan tidak merusaknya:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)

Meskipun ayat ini berbicara tentang sedekah, para ulama menjelaskan bahwa maknanya mencakup semua bentuk pemberian, termasuk hadiah. Menarik kembali hadiah adalah bentuk merusak kebaikan yang telah dilakukan.

Penjelasan Rinci

1. Makna "لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ" (Tidak pantas bagi kami contoh buruk)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna kalimat ini adalah: "Tidak layak bagi kami—wahai kaum muslimin—untuk memiliki sifat atau perbuatan yang buruk." Ini adalah gaya bahasa Arab yang menunjukkan pengagungan terhadap kedudukan seorang muslim. Seorang mukmin yang mulia tidak pantas melakukan perbuatan hina seperti menarik kembali hadiah yang telah diberikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadiah yang telah diberikan kepada seseorang menjadi hak milik penuh penerima. Menariknya kembali berarti merampas hak orang lain, dan ini bertentangan dengan kemuliaan akhlak Islam.

2. Perumpamaan "Orang yang Kembali kepada Muntahnya"

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah perumpamaan ini: Muntah adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Seseorang yang telah mengeluarkannya dari perutnya, lalu memakannya kembali, maka ia melakukan perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak wajar. Demikian pula orang yang telah memberikan hadiah—ia telah mengeluarkan hartanya dengan ikhlas—lalu menariknya kembali, maka ia seperti orang yang memakan kembali muntahannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa hinanya perbuatan menarik kembali hadiah di sisi Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang merusak hubungan persaudaraan dan menimbulkan kebencian.

3. Hukum Menarik Kembali Hadiah

Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa haram hukumnya menarik kembali hadiah yang telah diberikan, kecuali dalam beberapa kondisi:

  • Hadiah dari orang tua kepada anaknya: Dibolehkan bagi orang tua untuk menarik kembali hadiah yang diberikan kepada anaknya, karena ini termasuk hak orang tua dalam mendidik dan mengatur anak. Namun para ulama tetap menganjurkan agar orang tua tidak menariknya kecuali ada maslahat yang jelas.
  • Hadiah karena paksaan atau tipuan: Jika seseorang memberikan hadiah karena dipaksa atau ditipu, maka ia berhak menariknya kembali.
  • Hadiah yang disyaratkan untuk dikembalikan: Jika pemberi mensyaratkan bahwa hadiah tersebut akan kembali kepadanya dalam kondisi tertentu, dan syarat itu disepakati, maka ia boleh mengambilnya sesuai syarat.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan menarik kembali hadiah ini bertujuan untuk menjaga kemurnian hati, keikhlasan, dan hubungan baik antar sesama muslim. Memberi hadiah adalah sarana untuk menumbuhkan kasih sayang, dan menariknya kembali adalah sarana untuk menumbuhkan kebencian.

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  • Menjaga keikhlasan pemberi hadiah—ia memberi karena Allah dan karena cinta, bukan karena ingin dipuji lalu menyesal.
  • Menjaga perasaan penerima hadiah—menarik kembali hadiah akan menyakiti hatinya dan merendahkan martabatnya.
  • Menjaga hubungan persaudaraan—hadiah adalah simbol kasih sayang, dan menariknya kembali adalah simbol permusuhan.
  • Melatih jiwa untuk tidak terlalu terikat dengan harta—seorang muslim harus siap melepas hartanya di jalan kebaikan tanpa penyesalan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma—ia adalah anak dari sahabat Basyir bin Sa'd—suatu ketika ayahnya memberikan hadiah berupa seorang budak kepadanya. Kemudian Basyir ingin menarik kembali hadiah tersebut dan meminta Nabi ﷺ untuk menjadi saksinya.

Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada Basyir: "Apakah engkau memiliki anak selain Nu'man?" Basyir menjawab, "Ya." Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah engkau memberikan hadiah yang sama kepada semua anakmu?" Basyir menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda:

> فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu." (HR. Al-Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623)

Kemudian Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

> فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

"Sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas kezaliman." (HR. Muslim no. 1623)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepada Basyir:

> فَارْجِعْهُ

"Kembalikanlah (hadiah itu)." (HR. Al-Bukhari no. 2586)

Hikmah dari kisah ini: Seorang ayah yang memberikan hadiah kepada sebagian anaknya tanpa yang lain, lalu ingin menariknya kembali, dilarang oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pemberian adalah perkara yang sangat dijaga dalam Islam. Dan jika pemberian itu telah diberikan, maka ia menjadi hak milik penerima dan tidak boleh ditarik kembali.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain, karena ini adalah perbuatan yang diharamkan dan sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.
  2. Jaga keikhlasan dalam memberi—berikan hadiah karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau karena pamrih, sehingga tidak ada penyesalan setelahnya.
  3. Berlaku adil dalam memberikan hadiah kepada anak-anak—jangan membeda-bedakan mereka tanpa alasan syar'i yang jelas.
  4. Jika terlanjur memberi lalu menyesal, maka jangan menariknya kembali; jadikan itu sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati di masa depan.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga—bahwa memberi hadiah adalah ibadah yang mulia, dan menariknya kembali adalah perbuatan yang hina.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.