Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3693 tentang Larangan mengambil kembali hadiah yang telah diberikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras seseorang menarik kembali hadiah atau sedekah yang sudah ia berikan. Rasulullah ﷺ mengumpamakan perbuatan itu dengan anjing yang menjilat kembali muntahnya—suatu perbuatan yang sangat hina dan menjijikkan. Ini menunjukkan bahwa menarik kembali hadiah adalah akhlak yang buruk dan dilarang dalam Islam, kecuali dalam beberapa pengecualian yang dijelaskan oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 264:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."

Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang telah diberikan tidak boleh "dirusak" dengan perilaku buruk, apalagi dengan menariknya kembali, karena itu lebih parah lagi.

2. Hadits yang Dijelaskan:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3693) dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Lafazhnya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ"

"Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang kembali kepada muntahnya lalu memakannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa hinanya perbuatan menarik kembali sedekah, karena Allah ﷻ menggambarkannya dengan perbuatan yang paling menjijikkan bagi manusia.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menarik kembali hadiah yang telah diberikan, kecuali hadiah orang tua kepada anaknya (menurut sebagian ulama).

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Kehinaan Perbuatan Menarik Kembali Sedekah/Hadiah

Rasulullah ﷺ menggunakan perumpamaan yang sangat kuat. Anjing yang memakan muntahannya sendiri adalah gambaran yang paling buruk dan menjijikkan. Ini menunjukkan bahwa di sisi Allah, orang yang menarik kembali pemberiannya memiliki kedudukan yang sangat rendah karena perbuatannya.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan dua hal: pertama, perbuatan tersebut sangat buruk dan tercela; kedua, orang yang melakukannya seperti tidak memiliki rasa malu, karena ia rela melakukan sesuatu yang bahkan hewan pun tidak melakukannya kecuali karena dorongan naluri yang rendah.

2. Hukum Menarik Kembali Hadiah

Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  • Jumhur ulama (mayoritas, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa menarik kembali hadiah yang telah diberikan adalah haram berdasarkan hadits ini, kecuali hadiah dari orang tua kepada anaknya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menarik kembali hadiah selama belum ada serah terima (qabdh), namun setelah diserahkan maka tidak boleh.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan seorang ayah menarik kembali apa yang ia berikan kepada anaknya, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya."

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan hubungan sosial. Jika seseorang boleh menarik kembali pemberiannya, maka akan timbul permusuhan dan kebencian antara pemberi dan penerima.

3. Pengecualian yang Dibolehkan

Para ulama menyebutkan beberapa pengecualian:

  • Hadiah orang tua kepada anaknya (menurut pendapat yang kuat dari mazhab Syafi'i dan Hambali)
  • Jika penerima belum benar-benar menerima (belum terjadi serah terima)
  • Jika hadiah tersebut digunakan untuk hal yang diharamkan

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa pengecualian untuk orang tua ini adalah kekhususan yang disebutkan dalam hadits lain, sehingga tidak bertentangan dengan larangan umum dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib—salah seorang ulama tabi'in yang sangat mulia—pernah ditanya tentang seseorang yang memberikan hadiah kepada saudaranya, lalu ia menyesal dan ingin mengambilnya kembali. Maka Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas: "Ia tidak boleh mengambilnya kembali. Jika ia mengambilnya, maka ia seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri." (Disebutkan dalam Mushannaf Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih)

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan menerapkan larangan ini dalam kehidupan mereka. Mereka menjaga kehormatan diri dan tidak mau melakukan perbuatan yang digambarkan Rasulullah ﷺ dengan gambaran yang begitu buruk.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hadiah atau sedekah yang sudah diberikan, karena itu perbuatan yang sangat dibenci Allah ﷻ.
  2. Berpikir matang sebelum memberi—jika belum yakin, jangan memberi, karena setelah memberi tidak boleh menyesal dan menariknya kembali.
  3. Jika menerima hadiah, terimalah dengan baik dan jangan menyakiti hati pemberi dengan menolak tanpa alasan syar'i.
  4. Pengecualian hanya untuk orang tua terhadap anaknya menurut pendapat yang kuat, dan untuk kasus-kasus tertentu yang dibenarkan syariat.
  5. Jaga hubungan baik dengan tidak mempermalukan orang yang pernah memberi kita hadiah, meskipun ia menariknya kembali—nasihati dengan cara yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?