Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3691 tentang Larangan mengambil kembali hadiah yang telah diberikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang menarik kembali hadiah yang sudah diberikan, terutama orang tua yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya. Perbuatan ini dianalogikan seperti anjing yang memakan kembali muntahannya, yaitu perbuatan yang rendah dan tercela. Namun para ulama menjelaskan ada pengecualian dalam kasus tertentu, khususnya pemberian orang tua kepada anak, sebagaimana akan dijelaskan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab al-Hibah (Hadiah), Bab "Kembalinya Orang Tua Dalam Apa yang Diberikan kepada Anaknya", dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Terjemahan: "Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti anjing yang memuntahkan (makanannya) kemudian kembali memakan muntahannya."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras menarik kembali hibah (hadiah) setelah diberikan.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menepati pemberian dan menjauhi mengambil kembali apa yang telah diberikan:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا

QS. An-Nahl [16]: 92

Terjemahan: "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencela orang yang merusak perjanjian dan komitmen yang telah kokoh, termasuk di dalamnya menarik kembali pemberian yang telah diberikan.

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan tegas (tahrim atau setidaknya makruh yang sangat ditekankan) bagi seseorang yang memberikan hadiah lalu menariknya kembali. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa perbuatan ini tercela, dan permisalan dengan anjing yang memakan muntahannya menunjukkan betapa rendahnya perbuatan tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menarik kembali hibah. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah orang tua yang menarik kembali pemberian kepada anaknya. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang tua boleh menarik kembali pemberiannya kepada anak, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan pengecualian ini. Namun Imam Malik dan sebagian ulama lain tetap melarangnya secara mutlak.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni dan penjelasan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in, berpendapat bahwa ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya, karena harta orang tua dan anak pada hakikatnya saling terkait, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." Namun ini berlaku khusus untuk ayah, bukan ibu, dan bukan untuk selain orang tua.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: bahwa hibah adalah akad yang mengikat dan menumbuhkan kasih sayang. Menariknya kembali merusak tujuan tersebut dan menimbulkan permusuhan. Adapun pengecualian bagi ayah, karena ayah memiliki hak khusus terhadap harta anaknya dan biasanya pemberian ayah kepada anak adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan, bukan sekadar hibah biasa.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menarik kembali hibah adalah dosa besar jika dilakukan tanpa alasan syar'i. Beliau menegaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi ayah terhadap anaknya, dan itupun dengan syarat tidak menimbulkan mudharat atau kezaliman terhadap anak.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan pentingnya menepati janji dan komitmen, serta menjauhi sifat rakus dan tidak konsisten.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an) karena kedalaman ilmunya. Dalam meriwayatkan hadits ini, beliau menyampaikan dengan lafaz yang jelas dan tegas, menunjukkan betapa pentingnya adab dalam bermuamalah.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memberikan hadiah lalu menariknya kembali. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah perbuatan yang tercela, dan beliau mengingatkan bahwa seorang mukmin seharusnya memiliki sifat istiqamah dan tidak berubah-ubah seperti anjing yang memakan muntahannya. Kisah ini dinukil dalam kitab-kitab adab dan zuhud.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena ini adalah perbuatan tercela yang dianalogikan dengan anjing yang memakan muntahannya.
  2. Orang tua memiliki pengecualian menurut sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i) untuk mengambil kembali pemberian kepada anaknya, tetapi ini harus dilakukan dengan bijak dan tidak menimbulkan mudharat.
  3. Jaga komitmen dan janji, termasuk dalam hal pemberian, karena Islam mengajarkan istiqamah dan menjauhi sifat plin-plan.
  4. Hibah adalah sarana kasih sayang, maka jangan rusak dengan menariknya kembali.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap muamalah, dan ingatlah bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?