Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menarik kembali hadiah yang telah diberikan, kecuali seorang ayah yang menarik kembali hadiah dari anaknya. Namun, tindakan menarik kembali hadiah itu sendiri diumpamakan seperti orang yang memakan kembali muntahnya, yaitu perbuatan yang sangat buruk dan menjijikkan. Para ulama menjelaskan bahwa kebolehan bagi ayah bersifat khusus, tetapi tetap makruh dan sebaiknya dihindari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Hibah, Bab Kembalinya Orang Tua dalam Memberikan Hadiah kepada Anaknya (no. 3689). Sanadnya: Ahmad bin Hafsh → ayahnya (Hafsh bin Abdullah) → Ibrahim (bin Thahman) → Sa'id bin Abi 'Arubah → 'Amir Al-Ahwal → 'Amr bin Syu'aib → dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad) → dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash).
Teks hadits:
لَا يَرْجِعُ أَحَدٌ فِي هِبَتِهِ إِلَّا وَالِدٌ مِنْ وَلَدِهِ وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Terjemahan:
"Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil kembali hadiahnya kecuali seorang ayah (mengambil kembali hadiah) dari anaknya. Orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 263
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
"Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya, Maha Penyantun."
Ayat ini menunjukkan bahwa memberi lalu menyakiti atau menarik kembali pemberian adalah tercela. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah mencela orang yang bersedekah lalu mengungkit-ungkitnya, dan ini sejalan dengan larangan menarik kembali hadiah.
Hadits terkait dari kitab shahih:
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya." (HR. Al-Bukhari no. 2589, Muslim no. 1622)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Larangan umum menarik kembali hadiah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menarik kembali hadiah yang sudah diberikan adalah haram jika hadiah tersebut sudah diterima dan dimiliki oleh penerima, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits Ibnu 'Abbas di atas. Alasan larangannya karena tindakan itu menunjukkan ketidakstabilan jiwa, merusak hubungan, dan menyakiti hati penerima.
2. Pengecualian bagi ayah terhadap anaknya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna pengecualian ini:
- Jumhur ulama (mayoritas): Ayah boleh menarik kembali hadiah yang diberikan kepada anaknya, tetapi tetap makruh. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
- Sebagian ulama: Pengecualian ini hanya menunjukkan bahwa ayah memiliki hak khusus dalam harta anaknya, karena Nabi ﷺ bersabda: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" (HR. Abu Dawud, dari 'Amr bin Syu'aib). Namun, tetap saja tindakan menarik kembali itu tercela.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah pengecualian ini adalah karena ayah memiliki hak dan tanggung jawab penuh terhadap anaknya. Harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta ayah dalam pandangan syariat, sehingga ayah tidak dianggap mengambil milik orang lain. Namun, jika ayah menarik kembali hadiahnya, ia tetap dianggap melakukan perbuatan yang rendah, meskipun tidak sampai haram.
3. Perumpamaan dengan muntahan.
Ibnul Qayyim dan An-Nawawi menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut. Muntahan adalah sesuatu yang najis dan menjijikkan; orang yang memakannya kembali berarti telah melakukan perbuatan yang sangat hina. Demikian pula orang yang menarik kembali hadiahnya, ia telah merusak kehormatan dirinya dan menunjukkan sifat kikir serta tidak amanah.
4. Perbedaan pendapat tentang keharaman.
- Imam Asy-Syafi'i dan jumhur: Haram bagi selain ayah, dan makruh bagi ayah.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Dalam riwayat yang masyhur, beliau berpendapat bahwa ayah boleh menarik kembali hadiahnya, tetapi ini bukan berarti tanpa dosa; ia tetap melakukan perbuatan yang makruh.
- Ibnul Qayyim menguatkan bahwa larangan ini bersifat umum, dan pengecualian untuk ayah hanya karena kebutuhan mendesak, bukan karena tindakan itu menjadi baik.
5. Kaitan dengan kitab Hibah.
Imam An-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam bab khusus tentang kembalinya orang tua dalam memberikan hadiah kepada anaknya, untuk menunjukkan bahwa meskipun ada pengecualian, tindakan itu tetap harus dihindari kecuali ada alasan syar'i yang kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah memberikan hadiah kepada anaknya, lalu ia ingin menariknya kembali. Ia bertanya kepada sahabat Nabi ﷺ. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengingatkan hadits Nabi ﷺ tentang perumpamaan anjing yang memakan kembali muntahnya. Mendengar itu, laki-laki tersebut mengurungkan niatnya karena malu dan takut kepada Allah. Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga kehormatan diri dan menjauhi perbuatan yang dapat merendahkan martabat, meskipun secara hukum dibolehkan. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah yang sudah diberikan kepada siapa pun, karena itu perbuatan tercela dan diumpamakan seperti memakan muntahan.
- Bagi seorang ayah, jika terpaksa menarik kembali hadiah dari anaknya karena kebutuhan yang sangat mendesak, maka itu dibolehkan, tetapi tetap makruh dan sebaiknya dihindari.
- Jaga kehormatan diri dengan tidak mudah memberikan sesuatu lalu menariknya kembali; berikanlah dengan ikhlas dan penuh kerelaan.
- Didiklah anak dengan memberi contoh sifat amanah, dermawan, dan tidak mengungkit-ungkit pemberian.
- Jika terjadi perselisihan tentang hadiah, kembalikanlah kepada ulama yang terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.