Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa orang tua wajib berlaku adil di antara anak-anaknya dalam pemberian (hibah). Nabi ﷺ menolak menjadi saksi ketika Basyir bin Sa'd ingin memberikan sedekah/hibah hanya kepada satu anaknya (Nu'man) tanpa memberi yang sama kepada anak-anaknya yang lain. Penolakan Nabi ﷺ dengan kata "jangan minta aku menjadi saksi atas kezaliman" menunjukkan bahwa pilih kasih dalam pemberian kepada anak termasuk kezaliman yang harus dijauhi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits ini sendiri, yang juga diriwayatkan di kitab-kitab shahih lain dengan jalur berbeda. Hadits ini dikenal sebagai hadits Nu'man bin Basyir tentang hibah, dan merupakan hadits pokok dalam bab keadilan orang tua terhadap anak.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Nu'man bin Basyir sendiri (bukan hanya dari 'Amir asy-Sya'bi). Di sana Nabi ﷺ bersabda:
Arab (potongan yang masyhur, dari riwayat Bukhari-Muslim):
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
Terjemahan: "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian."
Adapun ayat yang menjadi landasan umum keadilan:
QS. An-Nahl [16]: 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits Nu'man bin Basyir ini secara panjang, dan menyimpulkan bahwa wajib berlaku adil dalam hibah kepada anak-anak, dan haram melakukan pilih kasih tanpa alasan syar'i.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengutamakan sebagian anak dalam hibah tanpa kebutuhan, dan bahwa keadilan di sini adalah sunnah yang sangat ditekankan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa kezaliman dalam pemberian kepada anak dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian antar saudara, sehingga syariat menutup pintu itu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab tentang hibah (dalam terjemahan disebut "Kitab Lebah", kemungkinan merujuk pada bab tertentu). Sanadnya: Ahmad bin Sulaiman → Muhammad bin 'Ubaid → Isma'il (bin Abi Khalid) → 'Amir (asy-Sya'bi) → secara mursal (karena 'Amir tidak menyebut sahabat secara langsung, ia berkata "aku diberitahu").
Makna hadits:
- Basyir bin Sa'd (ayah Nu'man bin Basyir) datang kepada Nabi ﷺ atas permintaan istrinya, 'Amrah binti Rawahah, untuk memberikan sedekah/hibah khusus kepada anaknya Nu'man.
- Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu punya anak selain dia?" — pertanyaan ini bukan sekadar informasi, tetapi bimbingan agar ayah menyadari adanya anak-anak lain yang juga punya hak.
- Ketika Basyir menjawab "Ya", Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah kamu beri mereka yang sama seperti yang kamu beri untuk anak ini?" — ini menegaskan prinsip kesetaraan.
- Basyir menjawab "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Maka jangan minta aku menjadi saksi atas kezaliman."
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "جَوْر" (kezaliman/ketidakadilan) di sini menunjukkan bahwa pilih kasih dalam hibah kepada anak adalah kezaliman. Dan Nabi ﷺ menolak menjadi saksi atas kezaliman, karena menjadi saksi berarti meridhai dan menguatkan perbuatan itu.
- Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapat dan Imam Ahmad) menyatakan wajib berlaku adil dalam hibah kepada anak, dan yang tidak adil berdosa. Sebagian lain (seperti Imam Malik) menyatakan sunnah yang sangat ditekankan, dan jika tidak dilakukan maka makruh. Namun yang rajih (kuat) menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan wajib adil, karena hadits ini tegas menyebut "kezaliman".
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan hubungan persaudaraan dan mencegah kebencian antar saudara. Beliau juga menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud adalah sama rata dalam nilai, bukan harus sama dalam bentuk barang.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa wajib membagi hibah kepada anak secara adil, baik anak laki-laki maupun perempuan, dengan pembagian yang sama (bukan 2:1 seperti warisan), karena hibah berbeda dengan warisan. Beliau juga menyebutkan bahwa jika ada anak yang memiliki kebutuhan khusus (misalnya sakit atau miskin), maka boleh diberi lebih dengan alasan kebutuhan, bukan karena pilih kasih.
Catatan tentang sanad:
Hadits ini dalam riwayat an-Nasa'i ini bersifat mursal (karena 'Amir asy-Sya'bi tidak bertemu langsung dengan Basyir bin Sa'd). Namun hadits ini shahih dan masyhur dari jalur lain yang bersambung (muttashil) dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Nu'man bin Basyir sendiri. Jadi kelemahan sanad di sini tidak merusak keabsahan hadits secara keseluruhan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan kisah ini dari sudut pandangnya sendiri. Dalam riwayat Bukhari-Muslim, Nu'man berkata:
"أَعْطَانِي أَبِي عَطِيَّةً، فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ. فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي النُّعْمَانَ عَطِيَّةً، وَإِنَّ عَمْرَةَ بِنْتَ رَوَاحَةَ أَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ. فَقَالَ: أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ."
Terjemahan: "Ayahku memberiku sebuah pemberian. Lalu 'Amrah binti Rawahah berkata: 'Aku tidak ridha sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi.' Maka ayahku datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Aku memberi anakku Nu'man sebuah pemberian, dan 'Amrah binti Rawahah memerintahkan aku untuk meminta engkau menjadi saksi.' Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah engkau memberi semua anakmu yang lain seperti ini?' Ia menjawab: 'Tidak.' Nabi ﷺ bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.'"
Hikmah kisah:
- Seorang ibu ('Amrah) justru ingin menguatkan pemberian kepada anaknya dengan kesaksian Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ justru menolak karena ada ketidakadilan.
- Ini menunjukkan bahwa cinta kepada anak tidak boleh mengalahkan keadilan.
- Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi memberi solusi: "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah" — artinya, perbaikilah pemberian itu agar adil, baru kemudian minta kesaksian.
Kesimpulan Praktis
- Wajib berlaku adil dalam memberikan hibah/sedekah kepada anak-anak. Jangan memberi kepada satu anak tanpa memberi yang sama kepada yang lain.
- Pilih kasih dalam pemberian kepada anak termasuk kezaliman yang harus dijauhi, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian antar saudara.
- Jika ingin memberi lebih kepada salah satu anak karena kebutuhan khusus (misalnya sakit, miskin, atau kebutuhan mendesak), maka itu boleh dengan alasan yang jelas, bukan karena pilih kasih.
- Jangan minta kesaksian pada perbuatan yang tidak adil, karena meminta kesaksian berarti meminta pengakuan dan penguatan atas kezaliman.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam urusan keluarga, karena keluarga adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Doa penutup:
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.