Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para istri Nabi ﷺ dan para sahabat perempuan tidak menganggap cairan kuning (shufrah) dan cairan keruh/coklat (kudrah) yang keluar di luar masa haid sebagai darah haid. Artinya, cairan tersebut tidak menghalangi shalat, puasa, dan tidak mewajibkan mandi besar. Hukum ini berlaku jika cairan tersebut keluar di luar kebiasaan masa haid, atau setelah suci. Namun jika keluar pada masa haid atau bersambung dengan darah haid, maka ia dihukumi sebagai haid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا
Makna: Muhammad bin Sirin berkata: "Ummu 'Athiyyah berkata: 'Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh (coklat) sebagai sesuatu (yang berarti).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 326) dan Imam Abu Dawud (no. 307) dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang haid):
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah perempuan pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Bab "الصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ" (Bab tentang cairan kuning dan keruh) dan menyebutkan bahwa Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami tidak menganggapnya sebagai sesuatu." Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah ini.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak menganggapnya sebagai sesuatu" adalah tidak menganggapnya sebagai darah haid. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa jika cairan kuning/keruh keluar di luar masa haid, maka ia bukan haid; tetapi jika keluar pada masa haid, maka ia termasuk haid.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa cairan kuning dan keruh yang keluar di luar masa haid tidak dihukumi sebagai haid. Namun jika keluar pada masa haid atau bersambung dengan darah haid, maka ia dihukumi haid.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud shufrah (الصُّفْرَةُ) adalah cairan kekuningan yang keluar dari rahim, sedangkan kudrah (الْكُدْرَةُ) adalah cairan keruh yang warnanya antara kuning dan coklat gelap, atau seperti air kotor.
Pembagian Hukum:
- Jika keluar di luar masa haid (setelah suci): Maka ia bukan haid. Wanita tetap shalat, puasa, dan tidak wajib mandi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Jika keluar pada masa haid (masih dalam kebiasaan haid): Maka ia dihukumi sebagai haid, karena ia adalah bagian dari darah haid yang belum selesai. Ini berdasarkan pemahaman para ulama bahwa masa haid dihitung sejak awal keluarnya darah sampai suci, dan semua yang keluar di masa itu (baik darah merah, kuning, atau keruh) adalah haid.
- Jika keluar bersambung dengan darah haid (misalnya setelah darah merah berhenti, keluar cairan kuning): Maka ia dihukumi haid selama masih dalam rentang masa haid (minimal sehari semalam, maksimal 15 hari menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali). Jika melewati batas maksimal, maka ia istihadhah (darah penyakit), bukan haid.
Perkataan Ummu 'Athiyyah yang mengatakan "Kami tidak menganggapnya sebagai sesuatu" menunjukkan bahwa para wanita di zaman Nabi ﷺ tidak pernah menahan shalat dan puasa karena keluarnya cairan kuning/keruh setelah suci. Ini adalah amalan yang disaksikan dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ, sehingga menjadi dalil yang kuat.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa darah haid adalah darah yang keluar secara alami dari rahim karena tabiat kewanitaan, sedangkan cairan kuning/keruh di luar masa haid bukanlah darah haid, melainkan hanya cairan yang keluar karena faktor tertentu (seperti kelelahan, perubahan cuaca, atau sisa cairan rahim).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah adalah seorang sahabat perempuan yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ. Beliau merawat para tentara yang terluka dan menyediakan makanan serta minuman. Dalam riwayat lain, beliau berkata: "Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah suci sebagai sesuatu yang menghalangi kami untuk beribadah." Para ulama menyebutkan bahwa perkataan ini menunjukkan pemahaman yang dalam dari para sahabat perempuan tentang fiqih haid, dan mereka tidak berlebihan dalam beragama (ghuluw) dengan menganggap semua cairan yang keluar sebagai najis atau penghalang ibadah.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Para sahabat perempuan tidak menjadikan keluarnya cairan kuning/keruh di luar masa haid sebagai penghalang untuk shalat dan puasa, karena mereka memahami bahwa Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Cairan kuning (shufrah) dan keruh/coklat (kudrah) yang keluar di luar masa haid — tidak dihukumi sebagai haid. Wanita tetap shalat, puasa, dan tidak wajib mandi.
- Jika keluar pada masa haid — maka ia dihukumi haid, dan wanita harus menahan diri dari shalat dan puasa sampai suci.
- Jika keluar setelah suci (setelah mandi wajib) — maka ia bukan haid, dan tidak membatalkan wudhu jika keluar dari kemaluan (karena najis, tetapi tidak membatalkan puasa atau shalat kecuali wudhu jika keluar dari jalan depan).
- Yang terpenting: Jangan berlebihan dalam beragama. Jika ragu, tanyakan kepada ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.