Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3677 tentang Kewajiban adil dalam pemberian hadiah kepada anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan di antara anak-anak dalam pemberian (hibah/ hadiah). Seorang ayah tidak boleh memberi hadiah kepada sebagian anaknya saja tanpa alasan syar'i, karena hal itu menimbulkan kedengkian dan permusuhan. Nabi ﷺ memerintahkan agar hadiah tersebut ditarik kembali jika tidak diberikan secara adil kepada semua anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

QS. An-Nahl [16]: 90

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 3677) dari jalur Basyir (ayah Nu'man bin Basyir). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, dengan redaksi yang lebih lengkap: bahwa ayahnya memberi hadiah seorang budak, lalu Nabi ﷺ bersabda:

فَارْدُدْهُ

"Maka kembalikanlah ia."

Dalam riwayat lain Nabi ﷺ bersabda:

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya keadilan dalam hibah kepada anak-anak, dan haramnya melebihkan sebagian anak tanpa alasan syar'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "kembalikanlah" menunjukkan hibah yang tidak adil itu tidak sah dan wajib ditarik.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa keadilan dalam pemberian kepada anak termasuk bentuk kasih sayang yang diperintahkan agama, dan meninggalkannya termasuk kezaliman.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang sahabat bernama Basyir (dalam riwayat lain disebut An-Nu'man bin Basyir yang menceritakan tentang ayahnya). Ayahnya memberikan seorang budak (ghulam) sebagai hadiah kepada salah satu anaknya saja. Ketika ia ingin meminta Nabi ﷺ menjadi saksi atas pemberian itu, Nabi ﷺ justru bertanya: "Apakah kamu memberikan hadiah yang sama kepada semua anakmu?" Ketika dijawab tidak, Nabi ﷺ memerintahkan: "Maka kembalikanlah."

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menyamakan pemberian kepada anak-anak dalam hal hibah. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa melebihkan sebagian anak tanpa alasan adalah makruh atau haram, tergantung kadar kezalimannya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa keadilan dalam hibah kepada anak adalah sunnah yang ditekankan, dan jika seseorang memberi kepada sebagian anak saja, maka hibahnya tidak sah menurut sebagian ulama, atau wajib ditarik menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: karena pemberian yang tidak adil akan menanamkan permusuhan di antara anak-anak, memutus silaturahmi, dan menimbulkan kedengkian. Islam sangat menjaga keutuhan keluarga.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa wajib menyamakan pemberian kepada anak, dan jika tidak, maka harus ditarik kembali. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa makruh jika melebihkan, namun hibah tetap sah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan wajib adil dan harus ditarik jika tidak adil, berdasarkan zhahir perintah Nabi ﷺ: "Maka kembalikanlah."

Catatan penting:

  • Keadilan di sini berlaku dalam pemberian yang bersifat hibah/ hadiah, bukan dalam warisan (karena warisan sudah ada aturannya sendiri dalam Al-Qur'an).
  • Jika ada alasan syar'i seperti kebutuhan khusus (misalnya anak yang sakit, atau anak yang lebih membutuhkan), maka sebagian ulama membolehkan memberi lebih kepada anak tersebut, sebagaimana disebutkan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma pernah menceritakan:

Suatu hari, ayahnya (Basyir) datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan seorang budak kepada anakku ini (Nu'man)." Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu memberikan hal yang sama kepada semua anakmu?" Ayahnya menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Kembalikanlah budak itu."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian."

(Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Nu'man bin Basyir)

Hikmah: Islam adalah agama yang sangat menjaga keadilan, bahkan dalam hal pemberian kepada anak-anak sendiri. Ketidakadilan kecil dalam keluarga bisa menjadi benih permusuhan yang besar. Maka seorang ayah harus berlaku adil, agar keluarga tetap harmonis dan penuh kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berlaku adil dalam memberikan hibah/ hadiah kepada semua anak, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran.
  2. Jika terlanjur tidak adil, maka hendaknya menarik kembali hibah tersebut atau menyamakannya dengan anak yang lain.
  3. Keadilan ini bukan berarti harus sama rata dalam segala hal, tetapi dalam pemberian yang bersifat materi dan hibah.
  4. Alasan syar'i seperti kebutuhan khusus bisa menjadi pengecualian, namun harus benar-benar jelas dan tidak menimbulkan kedengkian.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam menuntut keadilan, karena tujuan utama adalah menjaga keharmonisan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?