Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3673 tentang Kewajiban adil kepada semua anak dalam pemberian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan di antara anak-anak dalam pemberian (hibah). Rasulullah ﷺ memerintahkan ayah An-Nu'man bin Basyir untuk menarik kembali hibah yang hanya diberikan kepada satu anak saja, karena tidak adil terhadap anak-anak lainnya. Islam sangat menekankan keadilan, termasuk dalam urusan pemberian kepada keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nahl [16]: 90

وَاِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3673), dari jalur Imam Malik, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman dan Muhammad bin An-Nu'man, dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang sedikit berbeda, di antaranya Rasulullah ﷺ bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menyamakan pemberian kepada anak-anak dalam hal hibah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah perintah "kembalikan" menunjukkan wajib atau sunnah, namun jumhur ulama menyatakan wajibnya keadilan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa keadilan dalam hibah termasuk bentuk menegakkan keadilan yang diperintahkan Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks yang sangat penting. An-Nu'man bin Basyir adalah seorang sahabat Nabi ﷺ yang masih kecil ketika peristiwa ini terjadi. Ayahnya, Basyir bin Sa'ad, memberikan seorang budak (ghulam) hanya kepada An-Nu'man, tanpa memberikan yang serupa kepada anak-anaknya yang lain.

Ketika hal ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, beliau langsung bertanya: "Apakah kamu memberikan hadiah yang sama kepada semua anakmu?" Ketika ayahnya menjawab tidak, Rasulullah ﷺ memerintahkan: "Maka kembalikanlah."

Pemahaman para ulama:

Pertama, Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban berlaku adil terhadap anak-anak dalam pemberian. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menyamakan pemberian kepada anak-anak adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan sebagian ulama bahkan mewajibkannya.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "farji'hu" (kembalikanlah) menunjukkan bahwa hibah yang tidak adil tersebut tidak sah atau setidaknya harus dibatalkan. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa keadilan dalam hibah kepada anak-anak hukumnya wajib.

Ketiga, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan hubungan keluarga, mencegah kedengkian antar saudara, dan menegakkan prinsip keadilan yang merupakan inti ajaran Islam.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa keadilan dalam hibah kepada anak-anak hukumnya wajib, dan hibah yang tidak adil harus dibatalkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib, namun tetap sangat dianjurkan untuk berlaku adil.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keadilan dalam hibah wajib, dan jika seseorang memberikan lebih kepada sebagian anak tanpa alasan syar'i, maka ia berdosa.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan wajibnya berlaku adil, berdasarkan perintah tegas Rasulullah ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

Catatan penting: Keadilan di sini bukan berarti harus sama persis dalam segala hal, tetapi adil dalam arti tidak membeda-bedakan tanpa alasan syar'i. Jika ada anak yang memiliki kebutuhan khusus, atau dalam kondisi sakit, maka memberikan lebih kepadanya dibolehkan selama tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan, bukan karena pilih kasih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma menceritakan peristiwa ini ketika ia sudah dewasa. Ia mengingat bagaimana ayahnya membawanya menghadap Rasulullah ﷺ dengan wajah yang penuh harap, ingin mendapatkan restu atas pemberiannya.

Namun Rasulullah ﷺ dengan lembut namun tegas bertanya: "Apakah kamu melakukan hal yang sama untuk semua anakmu?"

Ketika ayahnya menjawab tidak, Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka kembalikanlah."

An-Nu'man kecil mungkin tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi saat itu, tetapi ketika ia dewasa, ia menyadari bahwa Rasulullah ﷺ sedang mengajarkan sebuah prinsip besar: bahwa keadilan dimulai dari rumah, dari hal-hal kecil seperti pemberian kepada anak-anak.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ayahnya kemudian menarik kembali pemberian tersebut dan membaginya secara adil kepada semua anaknya. Ini menunjukkan betapa para sahabat radhiyallahu 'anhum memiliki ketaatan yang luar biasa kepada perintah Rasulullah ﷺ, bahkan dalam urusan yang mungkin terasa berat bagi jiwa.

Hikmah: Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga hubungan sosial dan keluarga. Keadilan dalam keluarga adalah fondasi masyarakat yang sehat. Ketika orang tua berlaku adil, anak-anak akan tumbuh dengan rasa aman dan kasih sayang yang merata.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berlaku adil dalam memberikan hibah atau hadiah kepada anak-anak. Jangan membeda-bedakan tanpa alasan syar'i.
  2. Perintah Rasulullah ﷺ untuk mengembalikan hibah yang tidak adil menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam Islam.
  3. Hikmah keadilan adalah menjaga keutuhan keluarga, mencegah kedengkian, dan menumbuhkan rasa cinta kasih antar saudara.
  4. Jika sudah terlanjur memberikan hibah yang tidak adil, hendaknya segera memperbaiki dengan menyamakan pemberian atau meminta keridhaan anak-anak yang lain.
  5. Keadilan bukan berarti sama rata dalam segala hal, tetapi proporsional sesuai kebutuhan dan tanpa pilih kasih yang dzalim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?