Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan dalam pemberian hadiah kepada anak-anak. Nabi ﷺ menolak menjadi saksi dan memerintahkan agar pemberian yang tidak adil itu dikembalikan. Islam sangat menekankan keadilan, termasuk dalam urusan keluarga, agar tidak menimbulkan kedengkian dan permusuhan antar saudara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Harta (كتاب النحل), dari jalur An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang beragam, dan para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, serta Ibn Qayyim al-Jawziyyah membahasnya secara khusus.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan ini:
وَلَا تَعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ
Namun yang lebih tepat dan jelas adalah firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
QS. An-Nahl [16]: 90
"Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Hadits terkait dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ayahnya, Basyir bin Sa'ad, memberikan seorang budak (ghulam) hanya kepada An-Nu'man, tanpa memberikan yang serupa kepada anak-anaknya yang lain. Kemudian ia datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian tersebut. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu memberikan hadiah serupa kepada semua anakmu?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, kembalikanlah."
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian (hibah/athiyyah). Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memberikan keutamaan kepada sebagian anak tanpa alasan syar'i adalah makruh dan tidak boleh, bahkan sebagian ulama menghukuminya haram. Yang dibolehkan adalah memberi keutamaan kepada anak yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, atau yang lebih membutuhkan, selama tujuannya bukan pilih kasih yang zalim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "kembalikanlah" (فَارْدُدْهُ) menunjukkan bahwa pemberian yang tidak adil itu tidak sah dan wajib dibatalkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang tua wajib menyamakan pemberian kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, karena keadilan adalah perintah Allah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud membahas secara panjang lebar tentang kewajiban adil terhadap anak. Beliau menegaskan bahwa pilih kasih dalam pemberian adalah bentuk kezaliman yang akan menanamkan permusuhan dan kebencian di hati anak-anak yang lain. Beliau juga menyebutkan bahwa keadilan ini mencakup semua bentuk pemberian, bukan hanya harta, tetapi juga kasih sayang dan perhatian.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberi keutamaan kepada sebagian anak:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib menyamakan pemberian kepada anak-anak, dan memberi keutamaan tanpa alasan syar'i adalah haram atau paling tidak makruh tahrim.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi keutamaan dibolehkan jika ada alasan syar'i, seperti anak yang lebih membutuhkan karena sakit atau cacat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zahir hadits yang memerintahkan untuk mengembalikan pemberian yang tidak adil, serta hadits "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu." Ini menunjukkan kewajiban keadilan dan larangan pilih kasih.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menolak menjadi saksi atas perbuatan yang tidak adil. Ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi saksi atau membantu terjadinya kezaliman, bahkan jika itu dilakukan oleh keluarga sendiri.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Basyir bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa anaknya, An-Nu'man, dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan seorang budak kepada anakku ini." Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu memberikan hal yang sama kepada semua anakmu?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kembalikanlah, karena aku tidak mau menjadi saksi atas kezaliman."
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kamu ingin semua anakmu berbakti kepadamu dengan sama?" Ia menjawab: "Tentu." Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, jangan lakukan (pilih kasih)."
An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma kemudian menjadi salah satu sahabat yang dikenal keadilannya, dan beliau meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bagi umat Islam setelahnya. Hikmahnya: keadilan dalam keluarga adalah fondasi keharmonisan, dan pilih kasih adalah pintu masuknya permusuhan.
Kesimpulan Praktis
- Wajib berlaku adil kepada semua anak dalam pemberian hadiah, warisan, dan kasih sayang.
- Pilih kasih tanpa alasan syar'i adalah haram dan dapat menimbulkan permusuhan antar saudara.
- Tidak boleh menjadi saksi atas kezaliman, bahkan jika pelakunya adalah keluarga sendiri.
- Jika sudah terlanjur memberi tidak adil, maka wajib mengembalikan atau menyamakan pemberian tersebut.
- Keadilan bukan berarti harus sama persis dalam segala hal, tetapi proporsional sesuai kebutuhan dan tanpa niat pilih kasih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.