Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Hukumnya jelas: darah istihadhah tidak menghalangi shalat dan ibadah lainnya. Seorang wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, puasa, dan ibadah lainnya, karena darah tersebut bukan haid, melainkan hanya darah dari urat yang terputus. Yang terpenting, ia harus membedakan antara masa haid dan istihadhah, serta membersihkan diri dan berwudhu untuk setiap shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 367):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
<p>أَخْبَرَنَا أَبُو الأَشْعَثِ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامًا، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لاَ أَطْهُرُ أَفَأَتْرُكُ الصَّلاَةَ قَالَ " لاَ إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ " . قَالَ خَالِدٌ وَفِيمَا قَرَأْتُ عَلَيْهِ " وَلَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي " .</p>
Terjemahan: Dari Aisyah, bahwa putri Abu Hubaish berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak suci, jadi apakah saya harus berhenti shalat?" Beliau bersabda: "Tidak, itu hanyalah urat." - (Salah satu perawi) Khalid berkata, dalam apa yang saya baca dari beliau - "dan itu bukan haid, jadi ketika haid datang, berhentilah shalat, dan ketika pergi, cuci darah dari dirimu dan shalatlah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 306) dan Imam Muslim (no. 333) dari Aisyah radhiyallahu 'anha dengan redaksi yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah para wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat ini menjelaskan bahwa haid adalah "kotoran" (adza) yang menghalangi ibadah tertentu. Adapun darah istihadhah, berdasarkan hadits di atas, bukanlah haid, sehingga hukumnya berbeda.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat, dan wanita istihadhah tetap diperintahkan shalat sebagaimana wanita suci.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, dan darahnya tidak membatalkan wudhu kecuali setelah masuk waktu shalat (menurut madzhab Syafi'i).
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab istihadhah. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
1. Makna "tidak suci" (لَا أَطْهُرُ)
Ummu Habibah binti Jahsy (atau Fathimah binti Abi Hubaish - terdapat perbedaan riwayat tentang namanya) bertanya kepada Nabi ﷺ karena darah yang keluar terus-menerus, tidak pernah berhenti. Ia mengira dirinya tidak pernah suci dari haid, sehingga bingung apakah ia harus meninggalkan shalat selamanya.
2. Jawaban Nabi ﷺ: "Itu hanyalah urat" (إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ)
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa darah yang keluar terus-menerus itu bukan haid, melainkan darah dari urat yang terputus ('irq). Ini adalah penjelasan medis dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa darah tersebut berasal dari pembuluh darah yang pecah, bukan dari rahim sebagaimana darah haid.
3. Penjelasan tambahan: "Ketika haid datang, tinggalkan shalat, dan ketika pergi, cuci darah dan shalatlah"
Rasulullah ﷺ memberikan panduan praktis:
- Ketika darah haid datang (sesuai kebiasaan siklus bulanan), berhentilah shalat.
- Ketika darah haid berhenti (sesuai kebiasaan), mandilah, bersihkan darah, dan shalatlah seperti biasa.
4. Hukum-hukum yang dipetik para ulama dari hadits ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita istihadhah harus kembali kepada kebiasaan siklus haidnya. Jika biasanya haid 6 atau 7 hari, maka itulah masa haidnya. Setelah itu, ia mandi dan shalat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa masa haid minimal adalah 3 hari dan maksimal 10 hari. Jika darah terus keluar melebihi 10 hari, maka selebihnya adalah istihadhah.
- Imam Malik berpendapat bahwa wanita istihadhah harus membedakan warna darah. Darah haid berwarna hitam pekat dan berbau, sedangkan darah istihadhah berwarna merah cerah.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah kembali kepada kebiasaan siklus haid sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, karena Nabi ﷺ mengaitkan dengan "datang" dan "perginya" haid - yang menunjukkan kebiasaan siklus.
5. Kewajiban wanita istihadhah:
- Tetap shalat dan puasa
- Berwudhu untuk setiap shalat (menurut jumhur ulama)
- Membersihkan darah dan memakai pembalut
- Mandi ketika darah haid berhenti (menurut pendapat yang kuat)
6. Hikmah dari hadits ini:
- Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya.
- Allah ﷻ tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 286).
- Nabi ﷺ memberikan solusi praktis dan jelas untuk masalah yang membingungkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah dan bingung bagaimana cara shalatnya. Imam Ahmad menjawab dengan tenang: "Engkau shalat sebagaimana wanita-wanita lain shalat. Darah istihadhah tidak menghalangi shalat. Yang penting engkau berwudhu untuk setiap shalat dan membersihkan darahnya."
Kemudian beliau menyebutkan hadits Fathimah binti Abi Hubaish ini dan berkata: "Rasulullah ﷺ tidak menyuruhnya meninggalkan shalat kecuali pada hari-hari haidnya saja. Maka ikutilah sunnah ini."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang pada hadits Nabi ﷺ dan tidak menambah-nambah beban di luar syariat. Mereka memahami bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185).
Kesimpulan Praktis
- Darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
- Wanita istihadhah wajib shalat seperti wanita normal, dengan catatan membersihkan darah dan berwudhu untuk setiap shalat.
- Masa haid ditentukan oleh kebiasaan siklus masing-masing wanita. Ketika darah haid datang, tinggalkan shalat; ketika berhenti, mandi dan shalatlah.
- Jangan bingung atau putus asa - Islam memberikan solusi yang jelas dan mudah.
- Jika ragu tentang kondisi darah, konsultasikan dengan dokter dan ulama terpercaya untuk memastikan apakah itu haid atau istihadhah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.