Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang anak boleh dan bahkan diperintahkan menunaikan nadzar (janji kepada Allah) yang belum ditunaikan oleh orang tuanya yang telah wafat. Ini menjadi dalil bahwa amal harta/ibadah yang bersifat membayar kewajiban dapat dilakukan untuk mayit, dan menjadi dasar bagi keutamaan sedekah serta menunaikan hak Allah atas orang yang telah meninggal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Wasiat, Bab Keutamaan Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>اسْتَفْتَى سَعْدٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "اقْضِهِ عَنْهَا"</p>
Terjemahan: "Sa'd bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nadzar yang menjadi tanggungan ibunya, lalu ibunya wafat sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tunaikanlah nadzar itu untuknya.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menunaikan janji kepada Allah:
<p>وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا</p>
QS. Al-Isra' [17]: 34 — "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."
Juga firman Allah:
<p>يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا</p>
QS. Al-Insan [76]: 7 — "Mereka menunaikan nadzar dan takut kepada hari yang kejahatannya merata."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas tentang seorang wanita yang bernadzar berpuasa lalu wafat, dan Nabi ﷺ memerintahkan keluarganya berpuasa untuknya — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab amal untuk mayit. Para ulama dari daftar yang disebutkan membahasnya sebagai berikut:
1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang menunaikan nadzar, puasa, haji, dan sedekah untuk mayit menunjukkan bahwa amal-amal tersebut bermanfaat bagi mayit. Beliau menegaskan bahwa mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat sampainya pahala sedekah dan doa kepada mayit, dan sebagian amal badaniyah seperti puasa nadzar dan haji juga dapat dilakukan untuk mayit.
2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ "اقْضِهِ عَنْهَا" (tunaikanlah untuknya) menunjukkan kewajiban menunaikan nadzar orang yang wafat, karena nadzar adalah hak Allah yang harus ditunaikan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini berlaku untuk nadzar ketaatan, bukan nadzar maksiat.
3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan Ruh menjelaskan bahwa ruh mayit dapat menerima manfaat dari amal orang hidup, khususnya doa, istighfar, sedekah, dan menunaikan kewajiban yang belum ditunaikan.
4. Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang infak dan wasiat, menyebutkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits Sa'd ini.
5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip umum syariat adalah bahwa seorang muslim dapat bermanfaat bagi muslim lainnya, baik yang hidup maupun yang wafat, melalui doa, sedekah, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungannya.
6. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Ahkam al-Jana'iz menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil disyariatkannya menunaikan nadzar untuk mayit serta bersedekah atas namanya.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah semua amal badaniyah dapat dilakukan untuk mayit atau hanya yang bersifat harta. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa nadzar ketaatan wajib ditunaikan untuk mayit, dan sedekah untuk mayit disyariatkan serta bermanfaat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang terkenal dermawan, datang kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang ibunya yang telah wafat dan masih memiliki tanggungan nadzar yang belum ditunaikan. Rasulullah ﷺ tidak melarangnya, bahkan memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut atas nama ibunya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak Allah dan berbakti kepada orang tua, bahkan setelah mereka wafat. (Disebutkan oleh An-Nasa'i dan para ulama hadits dalam kitab-kitab mereka.)
Kesimpulan Praktis
- Menunaikan nadzar orang tua yang wafat adalah bentuk bakti yang disyariatkan, khususnya nadzar ketaatan.
- Sedekah untuk mayit bermanfaat dan disyariatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Doa dan istighfar untuk mayit adalah amal yang paling utama dan disepakati manfaatnya.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam bernadzar, dan segera menunaikannya sebelum wafat.
- Bila seseorang wafat dengan tanggungan nadzar ketaatan, hendaklah keluarganya menunaikannya atau bersedekah atas namanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.