Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3657 tentang Wajib menunaikan nadzar orang tua yang telah meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban nadzar yang belum ditunaikan, maka ahli warisnya atau orang lain boleh menunaikannya atas nama mayit. Perbuatan ini termasuk kebaikan yang bermanfaat bagi si mayit, dan ini adalah salah satu bentuk bakti anak kepada orang tua yang telah wafat. Hukumnya adalah sunnah atau bahkan wajib jika nadzar tersebut adalah nadzar ketaatan, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyelesaikan urusan (termasuk wasiat dan kewajiban) sebelum meninggal, dan menjadi dasar bahwa kewajiban yang belum selesai tetap harus diperhatikan.

2. Hadits Riwayat Imam Muslim:

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya ibuku meninggal dan dia memiliki nadzar yang belum ditunaikan." Maka beliau bersabda: "Penuhilah nadzarnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari jalur Ibnu 'Abbas)

3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Para ulama dalam daftar seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nadzar ketaatan yang belum ditunaikan oleh mayit, maka wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya dari harta peninggalan mayit (sepertiga atau seluruhnya jika wasiat), atau boleh dilakukan oleh siapa saja sebagai bentuk kebaikan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nadzar ada dua macam:

  1. Nadzar Ketaatan (seperti nadzar puasa, sedekah, shalat sunnah tertentu). Jika seseorang bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka ia wajib menunaikannya. Jika ia meninggal sebelum menunaikannya, maka menurut pendapat yang kuat (pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama), ahli warisnya wajib menunaikannya dari harta peninggalan mayit, karena ini termasuk hutang kepada Allah yang harus dibayar.
  2. Nadzar Maksiat (seperti nadzar untuk memutus silaturahmi atau minum khamr). Maka tidak boleh ditunaikan, dan tidak ada kewajiban atasnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 11, hlm. 89) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa nadzar ketaatan yang ditinggalkan oleh mayit, maka walinya (ahli warisnya) menunaikannya atas namanya. Ini adalah pendapat Syafi'i dan jumhur ulama. Adapun jika nadzar itu adalah nadzar maksiat, maka tidak boleh ditunaikan."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 11, hlm. 587) juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menunaikan nadzar mayit adalah kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris dari harta peninggalan mayit, sebagaimana hutang kepada sesama manusia.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dan memiliki nadzar puasa misalnya, maka ahli warisnya boleh berpuasa untuknya, atau memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan jika puasa tersebut tidak mampu ditunaikan.

Hikmah dan Pelajaran:

Hadits ini juga menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hubungan anak dengan orang tua, bahkan setelah orang tua meninggal dunia. Anak tetap bisa berbuat baik kepada orang tuanya dengan cara menunaikan kewajiban yang belum sempat mereka tunaikan. Ini adalah bentuk al-birr ba'dal maut (kebaikan setelah kematian).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat Anshar yang sangat berbakti kepada ibunya. Ketika ibunya meninggal dunia, beliau masih ingat bahwa ibunya memiliki nadzar yang belum ditunaikan. Maka beliau segera bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab: "Penuhilah nadzar itu atas namanya."

Sa'd pun segera menunaikan nadzar ibunya tersebut. Ini menunjukkan bahwa kecintaan dan bakti seorang anak tidak berhenti ketika orang tua wafat. Justru di saat itulah, anak bisa menunjukkan bakti yang sesungguhnya dengan menyelesaikan urusan-urusan orang tua yang belum selesai, baik berupa hutang kepada Allah maupun hutang kepada sesama manusia.

Imam Al-Auza'i (salah satu perawi hadits ini) sering kali menasihati murid-muridnya: "Janganlah engkau lupakan orang tuamu setelah mereka wafat. Doakan mereka, dan selesaikanlah kewajiban mereka yang belum selesai. Sesungguhnya itu adalah sebaik-baik bakti."

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang memiliki nadzar ketaatan (puasa, sedekah, dll), maka wajib segera ditunaikan sebelum meninggal.
  2. Jika ia meninggal sebelum menunaikannya, maka ahli warisnya wajib menunaikannya dari harta peninggalan mayit.
  3. Jika nadzar tersebut adalah nadzar maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, dan tidak ada kewajiban atasnya.
  4. Menunaikan nadzar orang tua yang telah wafat adalah salah satu bentuk bakti anak yang sangat dianjurkan.
  5. Perbanyaklah doa untuk orang tua yang telah wafat, karena doa anak shalih adalah amal yang terus mengalir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?