Penjelasan Hadits Nasa'i No. 365 tentang Cara membedakan darah haid dan istihadhah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa darah istihadhah (pendarahan penyakit) berbeda dengan darah haid. Istihadhah hanyalah darah dari urat yang rusak/terluka, bukan darah rahim yang menjadi tanda haid. Karena itu, wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, boleh puasa, dan tidak terkena larangan-larangan haid. Yang menjadi patokan adalah kebiasaan haid yang sudah dikenal, bukan terus-menerusnya darah keluar.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang kesulitan dan keringanan syariat:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

"Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang tidak sanggup kami pikul."

Hadits terkait (inti pembahasan):

Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, no. 365. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan haid dan istihadhah serta hukum-hukumnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "عرق" (urat) dan kaidah membedakan darah haid dari istihadhah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas kaidah-kaidah thaharah wanita.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' dan Fatawa menjelaskan penerapan praktisnya bagi wanita masa kini.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa juga menjelaskan hukum-hukum istihadhah secara rinci.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara bahasa dan istilah

Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ" — "Sesungguhnya itu hanyalah urat (darah dari urat), dan bukan haid."

Kata "عرق" (urat) di sini menunjukkan bahwa darah istihadhah berasal dari pembuluh/urat yang rusak atau terluka, bukan dari rahim sebagaimana darah haid. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi isyarat bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit, bukan darah tabiat (kebiasaan) bulanan wanita.

2. Perbedaan haid dan istihadhah menurut para ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merangkum perbedaan pokok:

  • Haid: darah yang keluar dari rahim pada waktu-waktu tertentu (kebiasaan bulanan), memiliki warna, sifat, dan masa tertentu.
  • Istihadhah: darah yang keluar terus-menerus atau di luar kebiasaan haid, berasal dari urat yang rusak.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat membedakan keduanya karena keduanya berbeda hakikat, sehingga hukumnya pun berbeda.

3. Hukum-hukum yang disebutkan dalam hadits

Nabi ﷺ memberikan dua petunjuk praktis:

(a) "فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ"

"Jika haid datang, tahanlah dirimu dari shalat."

Maksudnya: ketika datang masa haid yang dikenal (berdasarkan kebiasaan atau tanda-tandanya seperti warna gelap, bau, dan rasa), maka berhenti shalat. Ini adalah masa haid yang sebenarnya.

(b) "وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"

"Jika telah berlalu, maka cucilah darah darimu dan shalatlah."

Maksudnya: ketika masa haid berakhir, bersihkan darah, lalu shalat. Wanita istihadhah wajib shalat, puasa, dan boleh melakukan ibadah-ibadah yang dilarang saat haid.

4. Cara membedakan haid dan istihadhah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan beberapa cara yang disebutkan para ulama:

  • Dengan kebiasaan (adat): Jika wanita sudah punya kebiasaan haid yang teratur (misalnya 6 hari setiap bulan), maka masa itu dihitung haid, selebihnya istihadhah.
  • Dengan sifat darah: Darah haid biasanya hitam/gelap, kental, berbau khas. Darah istihadhah biasanya merah segar, encer.
  • Dengan tanda-tanda lain: Seperti rasa sakit atau tidak.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menentukan cara pembeda, namun yang paling kuat adalah menggabungkan antara kebiasaan dan sifat darah, sesuai kondisi masing-masing wanita.

5. Hukum-hukum praktis bagi wanita istihadhah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan:

  • Wajib shalat dan tidak boleh meninggalkannya.
  • Wajib berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat), karena darah terus keluar.
  • Boleh puasa, membaca Al-Qur'an, masuk masjid, dan thawaf.
  • Boleh bagi suami menggaulinya, karena ia bukan dalam keadaan haid.
  • Tidak wajib mandi besar setelah istihadhah berhenti, kecuali jika memang bertepatan dengan berhentinya haid.

6. Perbedaan pendapat di antara ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  • Apakah wanita istihadhah wajib berwudhu setiap kali shalat atau cukup sekali selama belum batal? Jumhur (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat cukup berwudhu sekali selama waktu shalat, selama tidak ada yang membatalkan selain darah istihadhah.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh bin Baz — adalah wajib berwudhu untuk setiap shalat, berdasarkan kehati-hatian dan karena darah terus mengalir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaish radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ mengadukan keadaannya. Ia mengalami pendarahan terus-menerus sehingga merasa tidak pernah suci. Ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita tidak segan bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang masalah ibadah yang mereka alami.

'Aisyah radhiyallahu 'anha — yang meriwayatkan hadits ini — adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang thaharah wanita. Beliau menjadi rujukan para sahabat dalam masalah-masalah khusus wanita.

Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin — dua ulama tabi'in yang terkenal — banyak meriwayatkan dan membahas hadits-hadits tentang haid dan istihadhah dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma. Mereka menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, tidak membebani wanita dengan sesuatu yang di luar kemampuannya.

Hikmah: Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Wanita yang mengalami istihadhah tetap bisa beribadah, dan syariat memberikan jalan keluar yang jelas. Ini menunjukkan rahmat Allah yang luas.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid — darah yang keluar terus-menerus atau di luar kebiasaan haid adalah istihadhah, bukan haid.
  2. Wanita istihadhah tetap wajib shalat — tidak boleh meninggalkan shalat karena istihadhah.
  3. Patokan haid adalah kebiasaan dan sifat darah — jika sudah mengenali kebiasaan haidnya, maka masa itu dihitung haid, selebihnya istihadhah.
  4. Bersihkan darah dan berwudhu — sebelum shalat, bersihkan darah, gunakan pembalut, dan berwudhu.
  5. Boleh puasa, membaca Al-Qur'an, dan ibadah lainnya — karena istihadhah tidak menghalangi ibadah.
  6. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika kebingungan menentukan masa haid, karena setiap wanita kondisinya berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?