Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta, namun Rasulullah ﷺ sendiri menyatakan bahwa sepertiga itu pun sudah "banyak atau besar". Oleh karena itu, para ulama menganjurkan agar wasiat tidak sampai penuh sepertiga, melainkan kurang dari itu—seperti seperempat—kecuali jika memang ada kebutuhan yang mendesak. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar hak ahli waris tidak berkurang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبُعِ لأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الثُّلُثَ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ "
Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Seandainya orang-orang mengurangi (wasiat mereka) hingga seperempat (dari harta), itu lebih baik, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "الشَّطْرُ" ... "الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ"
Artinya: "Separuh?" ... "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar." (HR. Al-Bukhari no. 1295, Muslim no. 1628)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
> كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 180
Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu menghadapi kematian, jika dia meninggalkan kebaikan (harta), berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dengan cara yang baik, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."
Ayat ini kemudian dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ bahwa wasiat dibatasi maksimal sepertiga harta, dan prioritas diberikan kepada kerabat yang tidak mendapat warisan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa wasiat dalam Islam adalah amalan yang disyariatkan, namun dibatasi dengan batasan yang jelas agar tidak merugikan ahli waris. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma—sebagaimana dalam hadits di atas—berpendapat bahwa sebaiknya wasiat itu kurang dari sepertiga, seperti seperempat. Ini karena beliau memahami sabda Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak atau besar" sebagai isyarat bahwa sepertiga pun sebenarnya sudah terlalu banyak, dan lebih utama untuk dikurangi.
2. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga, dan tidak boleh lebih dari itu berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash. Beliau juga menyebutkan bahwa dianjurkan untuk tidak mencapai batas maksimal tersebut kecuali ada kebutuhan.
3. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah pembatasan wasiat dengan sepertiga, yaitu untuk menjaga hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an. Beliau menukil dari gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah, bahwa wasiat yang paling utama adalah yang tidak memberatkan ahli waris.
4. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan ketika mengomentari hadits Sa'd bin Abi Waqqash, bahwa sabda Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak atau besar" menunjukkan bahwa sepertiga adalah batas maksimal yang dibolehkan, namun yang lebih utama adalah kurang dari itu. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa wasiat seperempat atau seperlima lebih utama daripada sepertiga penuh.
5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa wasiat disyariatkan untuk kemaslahatan, dan batas sepertiga adalah batas maksimal. Beliau menekankan bahwa seorang muslim hendaknya memperhatikan ahli warisnya, karena mereka lebih berhak atas harta tersebut.
Pendapat yang lebih kuat: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—termasuk Ibnu Abbas, dan diikuti oleh Imam Ahmad dan para ulama setelahnya—berpendapat bahwa wasiat kurang dari sepertiga (seperti seperempat atau seperlima) lebih utama, kecuali jika pewaris tidak memiliki banyak ahli waris yang membutuhkan. Namun jika wasiat tetap dilakukan sebesar sepertiga, itu dibolehkan dan sah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Pada tahun Haji Wada', aku sakit keras. Rasulullah ﷺ datang menjengukku. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku sakit parah. Aku memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya: 'Bagaimana dengan setengahnya?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya: 'Bagaimana dengan sepertiganya?' Beliau bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Rasulullah ﷺ terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Beliau mengajarkan agar seorang muslim tidak berlebihan dalam berwasiat, karena keluarga yang ditinggalkan juga memiliki hak. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang dalam syariat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta, dan tidak boleh lebih dari itu berdasarkan hadits shahih.
- Yang lebih utama adalah wasiat kurang dari sepertiga, seperti seperempat atau seperlima, kecuali ada kebutuhan yang jelas.
- Perhatikan hak ahli waris—jangan sampai karena semangat bersedekah, kita meninggalkan keluarga dalam kesulitan.
- Wasiat disyariatkan untuk kebaikan, seperti membantu kerabat yang tidak mendapat warisan, atau untuk amal jariyah yang bermanfaat.
- Jika tidak memiliki kebutuhan wasiat, maka tidak mengapa tidak berwasiat, karena yang terpenting adalah meninggalkan ahli waris dalam keadaan cukup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.