Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta. Rasulullah ﷺ menolak permintaan Sa'd bin Abi Waqqash untuk mewasiatkan seluruh atau setengah hartanya, dan membolehkan sepertiga dengan catatan "sepertiga itu banyak". Hikmahnya adalah menjaga ahli waris yang ditinggalkan agar tidak menjadi beban orang lain, karena mereka lebih berhak atas harta peninggalan daripada orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 3628)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Wasiat, Bab Wasiat dengan Sepertiga. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka dari jalur yang sama, sehingga derajatnya Shahih dan disepakati keshahihannya.
Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu:
<p>عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قُلْتُ بِالشَّطْرِ قَالَ لَا قُلْتُ بِالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ</p>
"Dari Sa'd bin Abi Waqqash, ia berkata: Rasulullah ﷺ menjengukku pada tahun Haji Wada' karena sakit yang kuderita. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sakitku sudah parah seperti yang engkau lihat, dan aku memiliki harta yang banyak, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang putriku. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya: 'Setengahnya?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya: 'Sepertiganya?' Beliau menjawab: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.'" (HR. Al-Bukhari, no. 1295)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman tentang pembagian warisan:
<p>يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</p>
"Allah mensyariatkan bagimu (tentang pembagian warisan) untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa' [4]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah mengatur pembagian harta peninggalan secara adil, sehingga wasiat tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan Nabi ﷺ yaitu sepertiga.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits:
Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga dan termasuk yang pertama masuk Islam. Pada tahun Haji Wada', beliau sakit keras di Makkah. Beliau khawatir akan meninggal di tanah kelahirannya (Makkah) padahal beliau telah berhijrah ke Madinah, sehingga beliau tidak ingin mati di tempat yang beliau tinggalkan karena hijrah.
Rasulullah ﷺ menjenguknya dan mendoakannya. Sa'd kemudian bertanya tentang wasiat karena beliau hanya memiliki satu anak perempuan sebagai ahli waris.
Penjelasan Ulama:
1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wasiat maksimal sepertiga harta, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau menukil bahwa tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wasiat lebih dari sepertiga.
2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak" menunjukkan bahwa meskipun sepertiga diperbolehkan, namun yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa wasiat seperempat atau kurang lebih utama daripada sepertiga.
3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah pembatasan wasiat sepertiga adalah karena harta itu pada hakikatnya milik Allah yang dititipkan kepada seseorang, dan ketika dia meninggal, maka harta tersebut berpindah kepada ahli waris yang telah Allah tetapkan bagiannya. Ahli waris lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain.
4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah mengatur pembagian warisan dengan sangat rinci dan adil, sehingga seorang muslim tidak perlu mewasiatkan lebih dari sepertiga karena dikhawatirkan akan merugikan ahli waris yang justru lebih berhak.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat bahwa wasiat maksimal adalah sepertiga. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum wasiat sepertiga itu sendiri:
- Mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa wasiat sepertiga itu boleh dan sah, meskipun yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga.
- Sebagian ulama dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa yang lebih utama adalah wasiat seperempat atau kurang, berdasarkan perkataan Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak."
Hikmah Larangan Wasiat Lebih dari Sepertiga:
- Menjaga hak ahli waris - Ahli waris yang telah ditetapkan Allah bagiannya lebih berhak atas harta tersebut.
- Menjaga ahli waris dari kemiskinan - Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Lebih baik engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia."
- Menutup pintu kezaliman - Wasiat yang berlebihan bisa menjadi sarana untuk menghalangi ahli waris dari haknya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Sa'd bin Abi Waqqash sakit dan Rasulullah ﷺ menjenguknya, beliau bertanya tentang wasiat karena khawatir hartanya tidak bermanfaat setelah kematiannya. Namun Rasulullah ﷺ justru mengajarkan kepadanya bahwa meninggalkan anak perempuan yang kaya dan tercukupi lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan miskin.
Sa'd bin Abi Waqqash kemudian hidup lebih lama dan Allah memberkahi umurnya. Beliau menjadi salah satu panglima perang yang terkenal, dan anak perempuannya yang dulu menjadi satu-satunya ahli waris, akhirnya memiliki banyak saudara karena Sa'd menikah lagi dan memiliki banyak anak. Ini menunjukkan bahwa keputusan Nabi ﷺ untuk membatasi wasiat adalah keputusan yang penuh hikmah dan keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta, dan ini adalah kesepakatan para ulama.
- Yang lebih utama adalah wasiat kurang dari sepertiga, seperti seperempat atau seperlima, karena Nabi ﷺ menyebut sepertiga itu "banyak".
- Ahli waris lebih berhak atas harta peninggalan daripada orang lain, karena Allah telah mengatur pembagiannya secara adil.
- Niatkan wasiat untuk kebaikan, seperti membantu kerabat yang membutuhkan, fakir miskin, atau kepentingan dakwah, namun tetap dalam batas yang syariat tetapkan.
- Jangan sampai wasiat merugikan ahli waris, karena meninggalkan mereka dalam kecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.