Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batasan maksimal wasiat dalam Islam, yaitu sepertiga dari harta. Rasulullah ﷺ melarang Sa’d bin Abi Waqqash untuk bersedekah dengan dua pertiga atau setengah hartanya, dan hanya mengizinkan sepertiga. Beliau juga mengajarkan bahwa lebih baik meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan daripada dalam keadaan miskin yang mengharuskan mereka meminta-minta kepada orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nisa' [4]: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Ayat ini menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah wasiat dan utang diselesaikan, dan wasiat dibatasi maksimal sepertiga harta.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ini terdapat dalam:
- Sunan An-Nasa'i, Kitab Wasiat, Bab Wasiat dengan Sepertiga, no. 3626
- Shahih al-Bukhari, Kitab al-Washaya, Bab an Yutrika Waratsatahu Aghniya', no. 2742
- Shahih Muslim, Kitab al-Washiyyah, Bab al-Washiyyah bi ats-Tsuluts, no. 1628
Kaitan dengan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad meriwayatkan dan menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/373) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi ijma' (konsensus) ulama tentang batas maksimal wasiat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/75) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan wasiat sepertiga dan larangan lebih dari itu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam hukum wasiat. Berikut penjelasan rincinya:
1. Latar Belakang (Asbab al-Wurud)
Sa’d bin Abi Wiqash radhiyallahu ‘anhu mengalami sakit keras di Mekah pada tahun penaklukan Mekah (Fathu Makkah). Beliau khawatir akan meninggal dan hanya memiliki seorang putri sebagai ahli waris. Karena itu, beliau ingin menyedekahkan sebagian besar hartanya.
2. Makna Hadits
- "Dua pertiga?" → Nabi menjawab "Tidak."
- "Setengah?" → Nabi menjawab "Tidak."
- "Sepertiga?" → Nabi menjawab "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak."
Nabi ﷺ menganggap sepertiga sudah banyak karena beliau lebih mementingkan kesejahteraan ahli waris yang ditinggalkan.
3. Hukum yang Diambil
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wasiat maksimal sepertiga harta. Jika seseorang berwasiat lebih dari sepertiga, maka kelebihannya tidak sah kecuali disetujui ahli waris.
- Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (5/374) mengatakan: "Para ulama sepakat bahwa wasiat dengan lebih dari sepertiga tidak boleh, kecuali jika ahli waris yang baligh dan berakal mengizinkannya."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/76) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga hak ahli waris dan mencegah kerugian mereka.
4. Pelajaran Akhlak
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan keluarga.
5. Pengecualian
Jika seseorang tidak memiliki ahli waris sama sekali, sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) membolehkan wasiat lebih dari sepertiga. Namun, menurut Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i, tetap terikat dengan batas sepertiga karena keumuman hadits.
Story Telling
Kisah Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu
Sa’d adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Ketika beliau sakit, Rasulullah ﷺ menjenguknya. Sa’d berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta dan hanya seorang putri yang mewarisiku. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?"
Nabi menjawab: "Tidak."
Sa’d terus bertanya hingga sepertiga. Nabi bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta kepada manusia."
Dalam riwayat lain (Shahih al-Bukhari, no. 2742), Nabi menambahkan: "Dan tidaklah engkau memberikan nafkah yang engkau harapkan ridha Allah kecuali engkau akan mendapat pahala, hingga suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu."
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga keseimbangan antara ibadah (sedekah/wasiat) dan tanggung jawab terhadap keluarga. Seorang muslim tidak boleh berlebihan dalam berwasiat hingga merugikan ahli warisnya.
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta.
- Wasiat lebih dari sepertiga tidak sah kecuali mendapat izin dari seluruh ahli waris yang baligh dan berakal.
- Utamakan ahli waris yang ditinggalkan agar mereka tidak menjadi beban orang lain.
- Niatkan wasiat untuk kebaikan, seperti membantu kerabat miskin atau amal jariyah.
- Jangan lupa utang harus dibayar sebelum wasiat dilaksanakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.