Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3623 tentang Nabi tidak meninggalkan harta maupun wasiat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan tidak meninggalkan harta warisan berupa uang (dirham/dinar) maupun hewan ternak. Beliau juga tidak berwasiat untuk membagi-bagikan harta, karena memang tidak ada harta yang perlu diwasiatkan. Ini menunjukkan kezuhudan dan kesederhanaan Nabi ﷺ, sekaligus menjadi pelajaran bahwa wasiat itu disyariatkan bagi yang memiliki harta, bukan kewajiban mutlak bagi setiap orang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) sudah benar dan sesuai riwayat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an tentang Wasiat:

Allah Ta'ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu menghadapi kematian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 180)

Hadits terkait lainnya:

Dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku. Apakah aku boleh mewasiatkan dua pertiga hartaku?" Beliau bersabda: "Tidak." Ia bertanya: "Setengah?" Beliau: "Tidak." Ia bertanya: "Sepertiga?" Beliau: "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta untuk diwariskan, dan karena itu beliau tidak berwasiat. Adapun hadits tentang wasiat Sa'd bin Abi Waqqash menunjukkan bahwa wasiat itu disyariatkan bagi yang memiliki harta, dengan batas maksimal sepertiga.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Kezuhudan Nabi ﷺ

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa zuhudnya Rasulullah ﷺ terhadap dunia. Beliau adalah pemimpin umat, namun wafat tanpa meninggalkan harta benda. Ini bukan karena beliau tidak mampu, tetapi karena beliau memilih untuk tidak menumpuk harta dan lebih memilih membagikannya kepada yang membutuhkan.

2. Wasiat Bukan Kewajiban Mutlak

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa wasiat hukumnya sunnah bagi yang memiliki harta dan ada kerabat yang membutuhkan atau ada hak yang belum ditunaikan. Namun jika seseorang tidak memiliki harta, maka tidak ada yang perlu diwasiatkan. Nabi ﷺ tidak berwasiat karena beliau tidak memiliki harta untuk diwasiatkan.

3. Hikmah Tidak Berwasiatnya Nabi ﷺ

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tidak adanya wasiat dari Nabi ﷺ tentang pembagian harta menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkan harta. Adapun wasiat beliau yang bersifat agama, seperti sabda beliau: "Ambillah dariku manasik kalian" (HR. Muslim), dan perintah berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah, itu adalah wasiat yang bersifat umum untuk umat, bukan wasiat khusus tentang harta.

4. Perbedaan Riwayat

Dalam riwayat An-Nasa'i ini, Ja'far bin Muhammad tidak menyebutkan "dinar dan dirham", hanya menyebut "tidak meninggalkan domba atau unta, dan tidak berwasiat". Ini menunjukkan ketelitian para perawi dalam menyampaikan lafaz hadits. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dengan lafaz yang lebih lengkap: "Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan dinar, tidak dirham, tidak domba, dan tidak unta, serta tidak berwasiat."

5. Pelajaran tentang Warisan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa harta warisan Nabi ﷺ tidak dibagikan kepada ahli waris karena memang tidak ada. Ini berbeda dengan sebagian umat terdahulu yang mengira Nabi ﷺ mewariskan harta. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menegaskan: "Rasulullah ﷺ tidak mewariskan harta, yang beliau tinggalkan hanyalah sedekah." (HR. Al-Bukhari)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, putri beliau, Fatimah radhiyallahu 'anha, meminta bagian warisan dari harta peninggalan ayahnya di Fadak. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjawab: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami para nabi tidak mewariskan harta. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Fatimah radhiyallahu 'anha menerima penjelasan ini dengan lapang dada. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak menambah-nambah apa yang tidak diajarkan beliau. Harta dunia bagi mereka bukanlah tujuan, tetapi wasilah untuk beribadah kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Zuhud terhadap dunia — Kita diajarkan untuk tidak terlalu mengejar harta secara berlebihan, tetapi menjadikannya sebagai sarana ketaatan.
  2. Wasiat itu disyariatkan — Jika kita memiliki harta dan ada hak yang belum ditunaikan (seperti hutang atau zakat), atau ingin berbuat baik kepada kerabat yang tidak mendapat warisan, maka bersegeralah berwasiat dengan batas maksimal sepertiga harta.
  3. Jangan menunda wasiat — Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak sepantasnya seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  4. Meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ — Hidup sederhana bukan berarti miskin, tetapi tidak diperbudak oleh harta dan selalu siap berbagi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.