Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3621 tentang Nabi tidak meninggalkan harta maupun wasiat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ ketika wafat tidak meninggalkan harta dunia berupa dinar, dirham, domba, maupun unta, dan beliau tidak berwasiat mengenai harta. Ini menunjukkan kezuhudan beliau ﷺ dan bahwa urusan beliau seluruhnya telah tuntas, tidak ada harta yang perlu diwariskan atau diwasiatkan. Para ulama memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang keadaan beliau saat wafat, bukan larangan berwasiat secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 11

وَمِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Terjemahan: "…dan sesudah dilaksanakan wasiat yang ia wasiatkan atau sesudah dibayar utangnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa wasiat adalah perkara yang disyariatkan, namun dalam konteks hadits Aisyah ini, Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang perlu diwasiatkan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Wasiat, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang mencukupi untuk diwasiatkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah Nabi ﷺ berwasiat atau tidak, dan beliau merajihkan bahwa Nabi ﷺ berwasiat tentang perkara agama (bukan harta), sebagaimana hadits tentang wasiat menjaga shalat dan berbuat baik kepada hamba sahaya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui keadaan rumah tangga beliau — mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan dinar (uang emas), dirham (uang perak), domba, unta, dan tidak berwasiat tentang sesuatu pun dari harta. Ini adalah kabar tentang realitas, bukan celaan.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak berwasiat" di sini adalah tidak berwasiat tentang harta, karena beliau tidak memiliki harta yang tersisa untuk diwasiatkan. Adapun wasiat beliau tentang perkara agama — seperti menjaga shalat, berbuat baik kepada hamba sahaya, dan mengusir kaum musyrikin dari Jazirah Arab — itu adalah wasiat agama, bukan wasiat harta.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan adanya perbedaan pemahaman di kalangan ulama: sebagian memahami hadits Aisyah ini secara umum (tidak ada wasiat sama sekali), dan sebagian lain menggabungkannya dengan hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan wasiat Nabi ﷺ tentang tiga perkara. Ibnu Hajar merajihkan bahwa yang dimaksud adalah Nabi ﷺ tidak berwasiat tentang harta, sedangkan wasiat beliau adalah tentang perkara agama dan nasihat.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat wasiat (QS. Al-Baqarah [2]: 180 dan An-Nisa' [4]: 11) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang perlu diwasiatkan, sehingga tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan perintah wasiat dalam Al-Qur'an.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa wasiat disyariatkan bagi orang yang memiliki harta dan ingin berbuat kebaikan dengannya, namun jika seseorang tidak memiliki harta, maka tidak ada yang perlu diwasiatkan.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits ini menunjukkan:

  1. Kezuhudan Nabi ﷺ — beliau tidak menumpuk harta dunia.
  2. Harta beliau habis digunakan untuk kepentingan dakwah dan kebutuhan umat.
  3. Wasiat harta hanya relevan bagi yang memiliki harta; Nabi ﷺ tidak memiliki harta yang tersisa.
  4. Wasiat beliau ﷺ adalah wasiat agama dan nasihat, bukan wasiat harta.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau masih tergadaikan kepada seorang Yahudi sebagai jaminan atas makanan yang beliau beli. Ini menunjukkan betapa beliau ﷺ tidak meninggalkan harta yang cukup, bahkan baju besi beliau pun sedang digadaikan. Aisyah radhiyallahu 'anha — yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang paling dekat dengan beliau dan paling mengetahui keadaan rumah tangga beliau, sehingga kabar beliau ini adalah kabar yang sangat terpercaya tentang kezuhudan Nabi ﷺ. (Kisah baju besi yang digadaikan terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha).

Hikmahnya: seorang pemimpin umat yang paling mulia pun tidak menjadikan harta sebagai tujuan, melainkan sarana untuk beribadah dan berdakwah.

Kesimpulan Praktis

  1. Zuhud bukan berarti miskin — Nabi ﷺ zuhud karena beliau tidak menjadikan harta sebagai tujuan hati, bukan karena beliau tidak mampu.
  2. Wasiat harta disyariatkan bagi yang memiliki harta, sebagaimana QS. An-Nisa' [4]: 11. Jika tidak ada harta, tidak ada yang perlu diwasiatkan.
  3. Wasiat yang paling penting adalah wasiat tentang agama, tauhid, dan nasihat kebaikan — sebagaimana Nabi ﷺ berwasiat tentang shalat dan berbuat baik kepada hamba sahaya.
  4. Jangan menunda wasiat bagi yang memiliki harta dan tanggungan, karena ajal bisa datang kapan saja.
  5. Hendaknya kita meneladani kezuhudan Nabi ﷺ dengan tidak berlebihan cinta kepada dunia, dan menjadikan harta sebagai sarana, bukan tujuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?