Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3617 tentang Larangan menunda wasiat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Wasiat, Bab "Kebencian dalam Menunda Wasiat". Hadits ini berisi perkataan (atsar) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tentang celaan menunda-nunda penulisan wasiat. Karena ini adalah mauquf (perkataan sahabat), maka kedudukannya bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan pemahaman sahabat yang mulia yang sejalan dengan perintah Al-Qur'an dan hadits Nabi ﷺ tentang bersegera menulis wasiat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban wasiat:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara patut. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

Hadits shahih terkait:

Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

"Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, lalu ia bermalam dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafaz ini dari Al-Bukhari. Perawi: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan istihbab (anjuran kuat) untuk bersegera menulis wasiat, karena manusia tidak mengetahui kapan ajalnya datang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas anjuran menyegerakan wasiat bagi yang memiliki harta.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan kitab-kitabnya menegaskan pentingnya wasiat sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) terhadap hak-hak orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i nomor 3617 ini secara sanad berisi: Muhammad bin Hatim bin Nu'aim → Hibban (yaitu Hibban bin Musa) → Abdullah (yaitu Abdullah bin al-Mubarak) → Ibnu 'Aun (Abdullah bin 'Aun) → Nafi' (maula Ibnu Umar) → Ibnu Umar (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma).

Perhatikan penutup sanad: "قَوْلَهُ" (perkataannya). Ini menandakan bahwa riwayat ini adalah mauquf, yaitu berhenti pada perkataan Ibnu Umar, bukan marfu' kepada Nabi ﷺ. Imam An-Nasa'i sengaja membawakan atsar ini dalam bab "Kebencian dalam Menunda Wasiat" (Karāhiyyah fī Ta'khīr al-Washiyyah) untuk menegaskan bahwa menunda-nunda wasiat adalah perkara yang dicela.

Bagaimana para ulama memahami hal ini:

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan bab ini setelah bab-bab tentang wasiat, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan pentingnya bersegera. Metode An-Nasa'i yang memasukkan atsar sahabat dalam bab fiqih menunjukkan bahwa atsar tersebut memiliki nilai dalil dalam pandangan beliau.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab al-Washaya) menjelaskan bahwa hadits "bermalam dua malam" bukanlah batasan ta'abbudi (ibadah murni), melainkan kinayah (kiasan) tentang pentingnya bersegera. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami angka "dua malam" sebagai bentuk mubalaghah dalam menyegerakan, bukan batas minimal yang boleh ditunda.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah bahwa perintah Nabi ﷺ untuk menulis wasiat mengandung maslahat menjaga hak ahli waris dan hak orang yang diwasiati, sehingga menundanya berarti mengabaikan maslahat tersebut.

Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama ijma' (sepakat) atas anjuran menulis wasiat bagi yang memiliki harta, dan sebagian salaf bahkan mewajibkannya jika ada hak yang harus ditunaikan.

Adapun tentang status mauquf riwayat ini:

Para ulama hadits seperti Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi membedakan antara riwayat marfu' dan mauquf. Meskipun riwayat An-Nasa'i ini mauquf, maknanya tetap kuat karena:

  1. Sejalan dengan hadits shahih Bukhari-Muslim yang marfu' kepada Nabi ﷺ.
  2. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah.
  3. Tidak ada sahabat lain yang menyelisihi pemahaman ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa wasiat hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) bagi yang memiliki harta, dan bisa menjadi wajib jika ada hak orang lain yang belum ditunaikan.
  • Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan menyatakan bahwa wasiat wajib bagi yang memiliki tanggungan hak.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: wasiat sunnah muakkadah, dan menjadi wajib jika berkaitan dengan hak orang lain (hutang, titipan, dsb).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika ditanya tentang wasiat, beliau menegaskan pentingnya bersegera. Beliau sendiri dikenal sebagai orang yang selalu menyiapkan wasiatnya. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah berkata bahwa beliau tidak pernah bermalam tanpa wasiatnya tertulis di sisinya, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) terhadap perintah Nabi ﷺ.

Nafi' — maula (pelayan setia) Ibnu Umar yang meriwayatkan atsar ini — adalah salah satu perawi terpercaya dari Madinah. Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' banyak meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Imam al-Bukhari menyebut sanad "Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar" sebagai silsilat adz-dzahab (rantai emas).

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya tidak menunda kebaikan, terutama yang berkaitan dengan hak orang lain dan ajal yang tidak diketahui kapan datangnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tulis wasiat jika memiliki harta atau tanggungan hak orang lain, jangan menunda.
  2. Wasiat bukan untuk menambah kekayaan ahli waris yang sudah ada bagiannya, tetapi untuk menunaikan hak yang belum tertunaikan dan berbuat kebaikan yang dibenarkan syariat.
  3. Batasan wasiat maksimal 1/3 harta berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash yang shahih (HR. Bukhari-Muslim), sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  4. Jangan menunda amal saleh secara umum, karena ajal bisa datang kapan saja — sebagaimana dipahami Ibnu Umar, Nafi', dan para salaf.
  5. Rujuk kepada ulama terpercaya untuk urusan teknis pembagian wasiat dan warisan, karena ini menyangkut hak orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?