Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3612 tentang Harta sejati adalah yang disedekahkan, bukan warisan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa harta yang benar-benar menjadi milik kita dan bermanfaat bagi kita adalah harta yang kita infakkan atau kita kirimkan ke akhirat sebelum mati. Sedangkan harta yang kita tahan dan kita simpan, pada hakikatnya akan menjadi milik ahli waris setelah kita wafat. Karena itu, menunda wasiat dan menunda beramal dengan harta adalah sikap yang tercela, sebab kita menahan sesuatu yang sebenarnya bukan lagi milik kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Wasiat, Bab Kebencian dalam Menunda Wasiat, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ

"Siapa di antara kalian yang harta warisannya lebih dicintai daripada hartanya sendiri?"

Mereka menjawab:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا مِنَّا مِنْ أَحَدٍ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِ وَارِثِهِ

"Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami yang hartanya sendiri tidak lebih dicintai daripada harta warisannya."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

اعْلَمُوا أَنَّهُ لَيْسَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ، مَالُكَ مَا قَدَّمْتَ وَمَالُ وَارِثِكَ مَا أَخَّرْتَ

"Ketahuilah, tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan harta warisannya lebih dicintai daripada hartanya sendiri. Hartamu adalah apa yang telah engkau kirimkan ke depan, dan harta warisanmu adalah apa yang engkau tahan/akhirkan."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan ayat:

وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 110

"Dan kebaikan apa pun yang kamu kirimkan untuk dirimu sendiri, kamu akan menemukannya di sisi Allah."

Juga firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

QS. Al-Hasyr [59]: 18

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah ia kirimkan untuk hari esok."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran mendalam tentang hakikat kepemilikan harta dan pentingnya bersegera dalam beramal, khususnya dalam berwasiat dan menunaikan hak-hak yang Allah wajibkan pada harta.

Pertama: Makna "harta kita" dan "harta ahli waris".

Nabi ﷺ membalik pemahaman manusia tentang harta. Manusia secara tabiat mencintai harta yang ada di tangannya dan merasa bahwa harta itu miliknya. Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa pada hakikatnya:

  • Harta kita yang sebenarnya adalah harta yang kita kirimkan ke depan, yaitu yang kita infakkan di jalan Allah, kita sedekahkan, kita wakafkan, atau kita tunaikan hak-haknya sebelum wafat. Itulah yang akan kita temui di akhirat dan bermanfaat bagi kita.
  • Harta ahli waris adalah harta yang kita tahan, kita simpan, dan kita kumpulkan tanpa kita tunaikan haknya. Harta itu secara hakiki akan berpindah kepada ahli waris setelah kita wafat, dan kita tidak membawa apa pun kecuali kain kafan.

Kedua: Kaitan dengan bab "Kebencian dalam Menunda Wasiat".

Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam bab tentang kebencian menunda wasiat. Ini menunjukkan bahwa menunda-nunda wasiat dan menunda menunaikan hak-hak harta adalah sikap yang tidak disukai. Karena orang yang menunda berarti ia menahan harta yang sebenarnya akan menjadi milik orang lain (ahli waris), sementara ia sendiri tidak mendapatkan manfaatnya di akhirat.

Ketiga: Penjelasan para ulama dalam daftar.

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mendorong manusia untuk bersegera beramal saleh dengan hartanya, karena harta yang disimpan akan menjadi milik ahli waris, sedangkan harta yang diinfakkan akan menjadi bekal di akhirat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini termasuk jawami'ul kalim (kalimat singkat yang padat makna), yang mengajak manusia zuhud terhadap harta yang berlebihan dan bersemangat dalam berinfak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa kecintaan manusia kepada harta yang di tangannya adalah kecintaan yang keliru, karena harta itu akan berpindah kepada orang lain, sedangkan yang kekal adalah apa yang dikirimkan ke akhirat.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat-ayat tentang "apa yang dikirimkan ke depan" menunjukkan bahwa amal saleh adalah harta hakiki seorang mukmin.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang wasiat.

Para ulama dalam daftar berbeda pendapat tentang hukum wasiat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wasiat hukumnya sunnah, terutama bagi yang memiliki harta banyak, dan dianjurkan tidak menundanya.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menganjurkan wasiat bagi yang memiliki tanggungan atau hak yang belum ditunaikan.
  • Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa wasiat wajib jika seseorang memiliki hak atau utang yang belum ditunaikan, dan sunnah jika hanya untuk kebaikan tambahan. Menundanya tanpa alasan syar'i adalah makruh, sebagaimana dipahami dari judul bab Imam An-Nasa'i.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang zuhud terhadap dunia. Beliau pernah berkata:

"Tidak ada seorang pun yang lebih menyesal pada hari kiamat daripada orang yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak halal, lalu harta itu menjadi warisan bagi orang yang menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah, sehingga orang itu masuk surga dengan harta tersebut, sedangkan orang yang mengumpulkannya masuk neraka."

Kisah ini menunjukkan betapa para salaf memahami hadits ini dengan sangat dalam. Mereka menyadari bahwa harta yang ditahan bisa menjadi bumerang, sedangkan harta yang dikirimkan ke depan adalah bekal yang menyelamatkan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat bersedekah dan berwasiat, karena mereka yakin bahwa apa yang mereka kirimkan ke depan adalah yang benar-benar milik mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegeralah berinfak dan bersedekah dengan harta yang kita miliki, karena itulah harta yang benar-benar menjadi milik kita dan akan kita temui di akhirat.
  2. Jangan menunda wasiat, terutama jika kita memiliki tanggungan, utang, atau hak orang lain yang belum ditunaikan.
  3. Sadari bahwa harta yang kita tahan pada akhirnya akan menjadi milik ahli waris, sementara kita tidak membawa apa pun kecuali amal.
  4. Hitunglah harta kita: berapa yang sudah kita kirimkan ke depan, dan berapa yang masih kita tahan? Perbanyak yang pertama, kurangi yang kedua.
  5. Jangan tertipu dengan banyaknya harta, karena yang bermanfaat bukan jumlahnya, tetapi yang kita tunaikan haknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?