Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3607 tentang Keutamaan membeli tanah untuk wakaf masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Al-Ahnaf bin Qais, menceritkan bagaimana Utsman bin Affan رضي الله عنه bersumpah di hadapan para sahabat besar (Ali, Zubair, Talhah, Sa'd) tentang tiga amal besar yang beliau lakukan: membeli tanah untuk masjid, membeli sumur untuk kaum Muslimin, dan mempersiapkan pasukan Tabuk. Intinya: wakaf dan sedekah jariyah untuk kepentingan umat adalah amal yang sangat utama dan menjadi sebab ampunan dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Ali 'Imran [3]: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini sendiri diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Wakaf, Bab Wakaf Masjid, no. 3607. Perawi sahabat: Al-Ahnaf bin Qais (tabi'in besar dari Bashrah). Hadits semakna juga terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim tentang sumur Rumah dan pasukan Tabuk, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya wakaf tanah untuk masjid dan sumur untuk kepentingan umum.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Utsman bin Affan dikenal sebagai sahabat yang paling banyak berwakaf untuk kepentingan kaum Muslimin.
  • Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah mencatat kisah pembelian sumur Rumah dan Mirbad sebagai bukti kedermawanan Utsman رضي الله عنه.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa ketika Al-Ahnaf bin Qais bersama rombongan jamaah haji tiba di Madinah. Terjadi kepanikan di masjid karena berkumpulnya beberapa sahabat besar. Utsman bin Affan رضي الله عنه datang dan bersumpah tiga kali dengan nama Allah, meminta kesaksian para sahabat atas tiga amal besarnya:

  1. Membeli Mirbad (tanah lapang) milik Bani Fulan — lalu dijadikan bagian dari Masjid Nabawi. Rasulullah ﷺ menjanjikan ampunan bagi yang membelinya.
  2. Membeli sumur Rumah — lalu dijadikan sumber air minum bagi kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ juga menjanjikan ampunan.
  3. Mempersiapkan pasukan Tabuk (Jaisyul 'Usrah) — hingga pasukan tidak kekurangan tali kekang sekalipun. Rasulullah ﷺ menjanjikan ampunan bagi yang mempersiapkannya.

Pemahaman ulama:

  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wakaf, khususnya wakaf yang manfaatnya terus mengalir (sedekah jariyah). Beliau juga menegaskan bahwa sumur Rumah yang diwakafkan Utsman masih menjadi sumber air yang bermanfaat hingga masa beliau.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya wakaf tanah untuk masjid dan sumur untuk kepentingan umum, serta bolehnya seseorang membeli sesuatu lalu mewakafkannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa amal-amal Utsman ini termasuk amal yang paling utama karena manfaatnya luas dan berkelanjutan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa sedekah jariyah adalah amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah wafat, berdasarkan hadits shahih tentang tiga amal yang tidak terputus.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang status tanah Mirbad — apakah diwakafkan atau dihibahkan. Namun Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang benar adalah diwakafkan untuk masjid, karena konteks hadits menunjukkan hal itu. Pendapat ini juga dikuatkan oleh An-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه adalah sahabat yang paling dermawan dalam berwakaf. Ketika kaum Muslimin di Madinah kesulitan mendapatkan air tawar, sumur Rumah milik seorang Yahudi dijual dengan harga mahal. Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli sumur Rumah, Allah akan mengampuninya." Utsman segera membelinya, lalu menjadikannya gratis untuk seluruh kaum Muslimin.

Ketika terjadi Perang Tabuk (Jaisyul 'Usrah) — pasukan yang menghadapi kesulitan besar karena panas dan jarak jauh — Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mempersiapkan pasukan. Utsman datang dengan membawa 300 unta lengkap dengan pelana dan tali kekang, bahkan menurut sebagian riwayat beliau menyumbangkan 1000 dinar yang dituangkan di pangkuan Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada yang membahayakan Utsman setelah hari ini." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala).

Hikmahnya: kedermawanan Utsman bukan untuk pamer, tetapi untuk kepentingan umat dan mencari ampunan Allah. Beliau bersumpah dengan nama Allah untuk meminta kesaksian para sahabat, bukan untuk membanggakan diri, melainkan untuk menegaskan kebenaran amal tersebut di hadapan orang-orang yang meragukannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah amal jariyah yang sangat utama — pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah wafat.
  2. Wakaf untuk masjid dan kepentingan umum (seperti air minum, pendidikan, kesehatan) termasuk amal yang paling bermanfaat.
  3. Sedekah pada masa kesulitan (seperti pasukan Tabuk) memiliki keutamaan khusus.
  4. Hendaknya kita meneladani kedermawanan Utsman bin Affan رضي الله عنه dalam berinfak sesuai kemampuan.
  5. Jangan ragu berwakaf meskipun kecil, karena Allah menjanjikan ampunan bagi orang yang berwakaf untuk kepentingan umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?