Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3606 tentang Wakaf tanah untuk perluasan masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Wakaf, Bab Wakaf Masjid. Intinya, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengingatkan para sahabat besar (Ali, Zubair, Thalhah, Sa'd) tentang tiga amal wakaf besarnya yang beliau lakukan atas perintah Nabi ﷺ: membeli tanah Mirbad untuk masjid, membeli sumur Rumah untuk air minum kaum muslimin, dan membiayai pasukan Tabuk. Setiap kali Nabi ﷺ menjanjikan ampunan bagi orang yang melakukannya, dan Utsman melaksanakannya. Hadits ini menjadi dalil utama keutamaan wakaf, khususnya wakaf masjid dan wakaf air untuk kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (An-Nasa'i, Kitab Wakaf, Bab Wakaf Masjid, no. 3606), dari Al-Ahnaf bin Qais, dengan redaksi sabda Nabi ﷺ:

> مَنْ يَبْتَاعُ مِرْبَدَ بَنِي فُلاَنٍ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

"Barangsiapa membeli Mirbad (tanah lapang) milik Bani Fulan, Allah akan mengampuninya."

> مَنْ يَبْتَاعُ بِئْرَ رُومَةَ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

"Barangsiapa membeli sumur Rumah, Allah akan mengampuninya."

> مَنْ يُجَهِّزْ جَيْشَ الْعُسْرَةِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

"Barangsiapa mempersiapkan pasukan Al-'Usrah (Tabuk), Allah akan mengampuninya."

Ayat yang menjadi landasan keutamaan wakaf dan infak di jalan Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam As-Sunan (Kitab Wakaf).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas keutamaan wakaf Utsman atas sumur Rumah dan tanah untuk masjid.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan keutamaan wakaf yang pahalanya mengalir terus.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 261 menjelaskan bahwa infak di jalan Allah dilipatgandakan hingga 700 kali.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Utsman bin Affan datang menemui para sahabat senior di Masjid Nabawi dan meminta mereka menjadi saksi atas tiga amal besarnya. Beliau bersumpah dengan nama Allah dan bertanya berulang kali, dan para sahabat membenarkannya. Di akhir, beliau berkata tiga kali: "Ya Allah, saksikanlah."

Tiga amal wakaf Utsman:

  1. Mirbad Bani Fulan — tanah lapang yang dibeli Utsman, lalu dijadikan bagian dari Masjid Nabawi. Ini adalah wakaf masjid, sesuai judul bab dalam Sunan An-Nasa'i.
  2. Sumur Rumah — sumur yang sebelumnya dikuasai seorang Yahudi dan dijual dengan harga mahal; Utsman membelinya dan menjadikannya sumber air gratis bagi kaum muslimin. Ini wakaf air (sabil).
  3. Jaisyul 'Usrah (Pasukan Tabuk) — Utsman membiayai perbekalan pasukan dalam Perang Tabuk yang sangat sulit, hingga kata beliau: "sampai mereka tidak kehilangan tali kekang pun."

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wakaf yang manfaatnya berkelanjutan (shadaqah jariyah), karena masjid dan sumur terus memberi manfaat setelah wakif wafat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wakaf adalah amal yang pahalanya mengalir dan disyariatkan dalam Islam, berdasarkan hadits lain: "Jika anak Adam wafat, terputuslah amalnya kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan."
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa wakaf adalah bentuk habsul ashli wa tasbilul manfa'ah (menahan pokoknya dan mengalirkan manfaatnya), dan inilah yang dipraktikkan para sahabat.
  • Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 261 menegaskan bahwa infak di jalan Allah dilipatgandakan hingga 700 kali, dan ini mencakup wakaf.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Tidak ada perbedaan pokok tentang keutamaan wakaf. Yang diperselisihkan hanyalah rincian hukum wakaf (apakah lazim/segera mengikat, boleh dijual atau tidak), dan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i bahwa wakaf bersifat lazim (mengikat) dan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, berdasarkan hadits Umar bin Khaththab tentang wakaf tanah Khaibar.

Story Telling

Dikisahkan oleh Al-Ahnaf bin Qais — seorang tabi'in yang dikenal cerdas dan bijak — bahwa ketika ia datang ke Madinah untuk haji, ia melihat orang-orang berkumpul di masjid. Di antara mereka duduk Ali bin Abi Thalib, Zubair, Thalhah, dan Sa'd bin Abi Waqqas — empat sahabat mulia yang dijamin surga. Lalu datanglah Utsman bin Affan dengan jubah kuning, dan bertanya: "Apakah Ali ada di sini? Apakah Zubair ada di sini? Apakah Thalhah ada di sini? Apakah Sa'd ada di sini?"

Setelah mereka menjawab "Ya", Utsman bersumpah dengan nama Allah dan bertanya tentang tiga sabda Nabi ﷺ, dan mereka semua membenarkannya. Utsman lalu berkata: "Ya Allah, saksikanlah" — tiga kali.

Hikmah: Utsman tidak sedang membanggakan diri, tetapi meminta para saksi agar kaum muslimin mengetahui bahwa amal-amal besar itu benar-benar diperintahkan Nabi ﷺ dan dijanjikan ampunan. Ini menunjukkan adab dalam beramal: tidak menyembunyikan kebaikan yang bisa menjadi teladan, dan tidak pula memamerkan untuk riya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat berlomba dalam kebaikan dan saling mengingatkan tentang janji-janji Allah untuk memotivasi umat setelah mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah amal yang sangat utama, khususnya wakaf masjid, wakaf air, dan wakaf untuk kepentingan kaum muslimin.
  2. Pahala wakaf mengalir terus meski wakif telah wafat, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Wakaf harus ikhlas untuk mencari wajah Allah, bukan untuk pamer atau mencari nama.
  4. Meneladani Utsman bin Affan dalam kedermawanan, terutama pada saat kaum muslimin membutuhkan.
  5. Mengajak dan memotivasi orang lain untuk berwakaf dengan menyebutkan janji-janji Allah, sebagaimana Nabi ﷺ memotivasi para sahabat.
  6. Menjaga adab dalam beramal: tidak riya, tetapi juga tidak menyembunyikan kebaikan yang bisa menjadi teladan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?