Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dasar utama disyariatkannya wakaf dalam Islam. Nabi ﷺ mengajarkan kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu agar menahan pokok harta (tanahnya) supaya tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sementara manfaat dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan. Jadi, wakaf bukan sekadar sedekah biasa, melainkan sedekah yang pahalanya terus mengalir selama pokoknya terjaga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3603), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (seorang tabi'ut tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari 'Ubaidullah bin 'Umar, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar, dengan redaksi yang lebih lengkap: bahwa Umar mendapat tanah di Khaibar, lalu ia meminta petunjuk Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda:
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهُ
"Sedekahkanlah pokoknya dan salurkanlah hasilnya."
Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat: tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan; hasilnya untuk fakir miskin, kerabat, memerdekakan hamba, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum sedekah dan berbuat baik:
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan kebaikan apa pun yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahalanya) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
Penjelasan Rinci
Makna "احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا"
- "احْبِسْ أَصْلَهَا" (hentikan/tahanlah pokoknya): yaitu tanah atau aset induknya ditahan, tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.
- "وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا" (salurkanlah hasilnya): yaitu manfaat, buah, atau keuntungannya disalurkan untuk jalan kebaikan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang wakaf, dan bahwa wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir. Beliau menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya wakaf, meskipun mereka berbeda pendapat dalam beberapa rincian teknisnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Umar ini menjadi sandaran utama para fuqaha dalam menetapkan syarat-syarat wakaf, termasuk larangan menjual dan mewariskan harta wakaf. Beliau juga menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal yang pahalanya mengalir kepada orang yang mewakafkan setelah wafatnya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa wakaf adalah bentuk sedekah yang paling bermanfaat karena manfaatnya berkelanjutan, berbeda dengan sedekah biasa yang manfaatnya sekali habis.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mengaitkan hadits ini dengan keutamaan sedekah jariyah, dan bahwa seorang mukmin hendaknya memilih amal yang pahalanya terus mengalir, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Apabila manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan." (HR. Muslim)
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Para imam mazhab berbeda dalam beberapa rincian wakaf, misalnya apakah wakaf bersifat mengikat (lazim) sejak awal atau bisa ditarik kembali. Imam Abu Hanifah pada awalnya berpendapat wakaf bisa ditarik kembali, namun Imam Abu Yusuf dan Muhammad (murid beliau) berpendapat wakaf bersifat mengikat — dan pendapat inilah yang dirajihkan (dianggap kuat) dalam mazhab Hanafi. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat wakaf bersifat mengikat dan tidak boleh ditarik kembali, berdasarkan hadits Umar ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa wakaf mengikat dan tidak boleh ditarik kembali, karena sabda Nabi ﷺ "احْبِسْ أَصْلَهَا" menunjukkan penahanan yang permanen.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar — seratus bagian yang sangat beliau cintai. Beliau merasa tidak pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari itu. Lalu beliau datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya ingin bersedekah dengan tanah ini."
Nabi ﷺ tidak langsung menyuruh beliau menyerahkan tanahnya begitu saja, tetapi mengajarkan cara yang lebih bijak: "Tahanlah pokoknya, dan salurkanlah hasilnya."
Maka Umar pun mewakafkan tanah itu dengan syarat: tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Hasilnya beliau salurkan kepada fakir miskin, kerabat, untuk memerdekakan hamba, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Inilah wakaf pertama dalam sejarah Islam yang tercatat dengan jelas, dan menjadi contoh bagi umat setelahnya. (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi).
Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa harta yang paling bermanfaat adalah yang pokoknya terjaga dan manfaatnya mengalir untuk orang banyak — bukan harta yang habis sekali pakai.
Kesimpulan Praktis
- Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama pokoknya terjaga dan manfaatnya digunakan untuk kebaikan.
- Pokok harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan — inilah syarat utama yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Hasil/manfaat wakaf disalurkan untuk fakir miskin, kerabat, fi sabilillah, ibnu sabil, tamu, dan berbagai kebaikan lain.
- Pilihlah amal yang pahalanya berkelanjutan, karena itulah yang akan menemani kita setelah wafat.
- Jika ingin berwakaf, konsultasikan dengan ulama terpercaya agar sesuai syariat dan tepat sasaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.