Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3596 tentang Harta warisan Nabi hanya baghal, senjata, dan tanah sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika wafat tidak meninggalkan harta warisan berupa emas, perak, atau kekayaan pribadi. Yang beliau tinggalkan hanyalah tiga hal: baghal (hewan tunggangan) putihnya, senjata perangnya, dan sebidang tanah yang beliau jadikan sedekah (wakaf). Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan bahwa para nabi tidak mewariskan harta kepada ahli warisnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Kahfi [18]: 110

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Terjemahan: "Katakanlah: Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami (para nabi) tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kami tidak diwarisi" merupakan pokok penting dalam bab warisan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ bukanlah warisan yang dibagi kepada ahli waris, melainkan menjadi sedekah/wakaf untuk kaum muslimin. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpegang pada hadits ini dalam masalah harta Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Amr bin Al-Harith bin Al-Mushthaliq radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang masih kecil ketika Nabi ﷺ wafat. Ia menyaksikan langsung keadaan Nabi ﷺ dan menceritakan apa yang beliau tinggalkan.

Pertama: Makna "tidak meninggalkan apa pun"

Yang dimaksud bukan berarti Nabi ﷺ tidak memiliki harta sama sekali, tetapi bahwa beliau tidak meninggalkan harta warisan yang layak dibagi kepada ahli waris berupa kekayaan pribadi. Ini sejalan dengan hadits shahih dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa para nabi memang tidak mewariskan harta dunia kepada keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an tentang Nabi Zakariya yang memohon keturunan untuk mewarisi kenabian, bukan harta.

Kedua: Tiga hal yang ditinggalkan Nabi ﷺ

  1. Baghal putihnya (بَغْلَتَهُ الشَّهْبَاءَ) — Baghal adalah hewan hasil persilangan kuda dan keledai. Ini adalah hewan tunggangan beliau. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya memiliki kendaraan untuk keperluan dakwah dan perjalanan, bukan untuk kemewahan.
  2. Senjatanya (سِلاَحَهُ) — Senjata beliau digunakan untuk berjihad di jalan Allah. Ini menunjukkan bahwa harta beliau adalah alat untuk menegakkan agama, bukan untuk ditumpuk.
  3. Tanah yang dijadikan sedekah (أَرْضًا تَرَكَهَا صَدَقَةً) — Ini adalah tanah yang beliau wakafkan untuk kepentingan umat Islam. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa tanah ini berasal dari Fadak atau Khaibar yang beliau jadikan wakaf.

Ketiga: Pandangan ulama tentang wakaf tanah Nabi ﷺ

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tanah yang ditinggalkan Nabi ﷺ menjadi wakaf untuk kaum muslimin, bukan warisan. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta warisan yang dibagi kepada ahli warisnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak meninggalkan harta warisan agar tidak menjadi fitnah bagi umatnya dan agar para pemimpin setelahnya tidak sibuk memperebutkan harta Nabi ﷺ.

Keempat: Hikmah kesederhanaan Nabi ﷺ

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam zuhud. Beliau tidak mengejar dunia meskipun beliau adalah pemimpin umat. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Demi Allah, Nabi ﷺ tidak meninggalkan emas maupun perak, tidak meninggalkan rumah yang megah, tidak meninggalkan kebun yang luas. Beliau hanya meninggalkan apa yang beliau butuhkan untuk hidup dan untuk dakwah."

Kelima: Perbedaan pendapat tentang harta Nabi ﷺ

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah tanah Nabi ﷺ menjadi milik kaum muslimin secara umum atau khusus untuk kerabatnya. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa tanah tersebut menjadi sedekah untuk kaum muslimin, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tanah kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Story Telling

Diceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, Fatimah radhiyallahu 'anha datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu meminta bagian warisan dari tanah Fadak. Abu Bakar menjawab dengan hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Abu Bakar kemudian menegaskan bahwa beliau tidak akan mengubah apa pun yang telah Nabi ﷺ tetapkan. Fatimah pun menerima penjelasan ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak mencampuradukkan urusan dunia dengan urusan agama.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Abu Bakar tetap memberikan nafkah kepada keluarga Nabi ﷺ dari harta tersebut sebagai bentuk penghormatan, meskipun bukan sebagai warisan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zuhud bukan berarti miskin — Nabi ﷺ adalah orang yang paling zuhud, namun beliau tetap memiliki kebutuhan hidup yang cukup. Zuhud adalah tidak terikat hati pada dunia.
  2. Harta adalah alat, bukan tujuan — Senjata Nabi ﷺ digunakan untuk jihad, baghal untuk perjalanan dakwah, dan tanah untuk sedekah. Semua harta beliau berorientasi pada akhirat.
  3. Wakaf adalah amal jariyah — Tanah yang ditinggalkan Nabi ﷺ sebagai sedekah menunjukkan keutamaan wakaf yang pahalanya terus mengalir.
  4. Para nabi tidak mewariskan harta — Ini adalah keyakinan Ahlus Sunnah berdasarkan hadits shahih. Harta Nabi ﷺ menjadi sedekah untuk umat.
  5. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ — Janganlah kita berlomba-lomba mengumpulkan dunia, tetapi gunakan harta untuk ketaatan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?