Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada Perang Khaibar memberi Az-Zubair bin Al-'Awwam empat bagian rampasan perang: satu untuk dirinya, satu karena kekerabatan dengan ibunya (Safiyyah binti Abdul Muththalib), dan dua bagian untuk kudanya. Ini menunjukkan bahwa dalam pembagian ghanimah, penunggang kuda mendapat bagian lebih banyak karena kuda menjadi sarana penting dalam jihad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Kuda, Bab Saham Kuda (no. 3593), melalui jalur Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair dari kakeknya (Abdullah bin Az-Zubair). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, serta Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembagian ghanimah:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan."
QS. Al-Anfal [8]: 60 (tentang keutamaan mempersiapkan kuda untuk jihad):
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, agar kamu dapat menggetarkan musuh Allah dan musuhmu."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Pada Perang Khaibar (tahun 7 H), Nabi ﷺ membagikan ghanimah kepada para pejuang. Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu menerima empat saham (bagian):
- Satu saham sebagai pejuang (penunggang kuda).
- Satu saham karena hubungan kekerabatan dengan Nabi ﷺ — sebab ibunya, Safiyyah binti Abdul Muththalib, adalah bibi Nabi ﷺ. Ini termasuk bagian dzawil qurba (kerabat) yang disebut dalam QS. Al-Anfal [8]: 41.
- Dua saham untuk kudanya, karena kuda dalam jihad memiliki keutamaan khusus.
Pemahaman ulama tentang saham kuda. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penunggang kuda mendapat tiga saham: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini berdasarkan hadits Az-Zubair ini dan hadits-hadits semakna. Pendapat ini juga dipegang oleh Al-Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam kitab shahih mereka.
- Imam Abu Hanifah berpendapat penunggang kuda mendapat dua saham: satu untuk dirinya dan satu untuk kudanya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberi dua saham untuk penunggang dan satu untuk pejalan kaki. Namun jumhur ulama (mayoritas) menguatkan pendapat tiga saham karena hadits Az-Zubair ini lebih tegas dan shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi pendapat jumhur, dan beliau menyebutkan bahwa hikmah pemberian dua saham untuk kuda adalah karena kuda memiliki peran besar dalam peperangan — biaya perawatan, keberanian, dan kecepatannya menjadi faktor penentu kemenangan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Az-Zubair dan keutamaan kuda dalam jihad, serta menjadi dalil bahwa kerabat Nabi ﷺ yang berjuang juga mendapat bagian dzawil qurba.
Perbedaan pendapat. Perbedaan antara Abu Hanifah (dua saham) dan jumhur (tiga saham) adalah perbedaan yang dikenal dalam fiqih. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (tiga saham untuk penunggang kuda) karena hadits Az-Zubair ini shahih dan tegas, serta didukung oleh riwayat-riwayat lain dari Al-Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling berani dan selalu menjadi pelopor dalam jihad. Ibunya, Safiyyah binti Abdul Muththalib, adalah bibi Nabi ﷺ — sehingga Az-Zubair adalah sepupu Nabi ﷺ. Pada Perang Khaibar, Az-Zubair tampil sebagai penunggang kuda yang gagah. Ketika pembagian ghanimah dilakukan, Nabi ﷺ memberikan empat saham kepadanya. Para sahabat yang hadir menyaksikan hal ini dan tidak mengingkarinya, sehingga menjadi kesepakatan (ijma' sukuti) di antara mereka.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Perang Khaibar adalah salah satu perang yang paling banyak menghasilkan ghanimah, dan Nabi ﷺ membagikannya dengan adil sesuai aturan yang Allah tetapkan. Hikmahnya: seorang mujahid yang menyiapkan kuda untuk jihad mendapat keutamaan lebih, karena kuda adalah sarana utama dalam peperangan pada masa itu.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penunggang kuda dalam jihad, bagian ghanimahnya lebih banyak (tiga saham menurut jumhur) karena kuda adalah sarana penting dalam peperangan.
- Kerabat Nabi ﷺ yang berjuang juga mendapat bagian dzawil qurba dari ghanimah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal [8]: 41.
- Pembagian ghanimah harus dilakukan dengan adil dan sesuai aturan syariat, tidak berdasarkan hawa nafsu.
- Keutamaan menyiapkan kuda untuk jihad disebutkan dalam QS. Al-Anfal [8]: 60, dan hadits ini menjadi bukti praktisnya.
- Perbedaan pendapat ulama dalam masalah jumlah saham kuda adalah perbedaan yang wajar; yang paling kuat adalah pendapat jumhur (tiga saham) berdasarkan hadits Az-Zubair ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.