Penjelasan Hadits Nasa'i No. 359 tentang Istihadhah bukan haid, tetap shalat kecuali saat haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa darah istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus di luar waktu haid) bukanlah haid, melainkan darah dari urat (pembuluh darah) yang rusak. Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat dan berpuasa, dan hanya berhenti shalat ketika haid yang sebenarnya datang pada waktu kebiasaannya. Ketika haid berakhir, ia mandi, membersihkan darah, lalu kembali shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan mendekati) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair), dan dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, no. 359. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah, dan oleh Muslim dari jalur lain.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat, dan bahwa yang menjadi patokan adalah haid yang dikenal (kebiasaan).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit ('illah), bukan darah haid, sehingga hukumnya seperti darah istihadhah pada umumnya: tidak mengharamkan shalat, puasa, dan tidak mengharamkan hubungan suami-istri.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas perbedaan antara darah haid dan istihadhah serta hukum-hukum praktisnya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah) berpatokan pada kebiasaan haidnya yang diketahui.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Fatimah binti Abi Hubaish radhiyallahu 'anha mengeluh kepada Nabi ﷺ bahwa ia mengalami istihadhah — darah yang keluar terus-menerus sehingga ia merasa tidak pernah suci. Ia bertanya apakah harus meninggalkan shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan tiga poin penting:

  1. "Tidak" — artinya jangan tinggalkan shalat.
  2. "Itu adalah urat, bukan haid" — darah istihadhah berasal dari pembuluh darah yang pecah/rusak, bukan dari rahim sebagaimana haid. Karena itu hukumnya berbeda.
  3. "Ketika haid datang, tinggalkan shalat; ketika pergi, cuci darah dan shalatlah" — patokan berhenti shalat adalah haid yang sebenarnya (dengan tanda dan kebiasaan yang dikenal), bukan darah istihadhah yang terus mengalir.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan istihadhah tidak menghalangi kewajiban shalat, dan wanita mustahadhah cukup berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat), lalu shalat. Ia juga menyebut bahwa darah istihadhah tidak mengharamkan puasa dan tidak mengharamkan hubungan suami-istri.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menukil bahwa para ulama sepakat darah istihadhah bukan haid, sehingga tidak berlaku hukum-hukum haid (seperti larangan shalat, puasa, dan hubungan intim). Yang menjadi patokan adalah haid yang dikenal melalui kebiasaan atau tanda-tanda yang membedakan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa syariat membedakan antara darah haid (yang datang pada waktu tertentu dan berhenti) dengan darah istihadhah (yang mengalir terus). Karena itu, wanita mustahadhah berpatokan pada kebiasaan haidnya.
  • Syeikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seorang wanita tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas, maka ia berpatokan pada perbedaan sifat darah (warna, kekentalan) atau pada kebiasaan umum wanita, sesuai kaidah yang disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama dari daftar di atas — seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan al-Utsaimin — sepakat bahwa istihadhah bukan haid dan tidak menghalangi shalat. Perbedaan hanya pada detail cara berwudhu (apakah setiap shalat atau setiap waktu) dan cara menentukan kapan haid berhenti. Namun inti hadits ini jelas dan disepakati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling faqih dalam ilmu wanita — menyampaikan pertanyaan Fatimah binti Abi Hubaish ini kepada Nabi ﷺ. Fatimah adalah wanita yang mengalami istihadhah, dan ia sangat ingin mengetahui hukumnya karena tidak ingin meninggalkan ibadah. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan jelas, tidak membiarkannya dalam kebingungan. Ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kondisi khusus wanita dan memberikan solusi yang tidak memberatkan.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga mengajarkan kepada wanita mustahadhah untuk berwudhu pada setiap shalat dan shalat meskipun darah masih keluar. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang tidak ingin hamba-Nya meninggalkan ibadah karena penyakit.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid — darah yang keluar terus-menerus di luar waktu haid tidak menghalangi shalat, puasa, dan hubungan suami-istri.
  2. Patokan berhenti shalat adalah haid yang sebenarnya — yaitu haid yang datang pada waktu kebiasaannya dengan tanda-tanda yang dikenal.
  3. Wanita mustahadhah tetap shalat — ia berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat) dan shalat meskipun darah masih keluar.
  4. Ketika haid berakhir, mandi dan bersihkan darah — lalu kembali shalat dan ibadah lainnya.
  5. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika kebiasaan haid tidak jelas, karena setiap wanita bisa berbeda kondisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?