Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, darah istihadhah itu bukan darah haid, melainkan darah dari urat yang pecah. Maka, hukumnya tidak menghalangi shalat dan puasa. Wanita istihadhah tetap wajib shalat, dan ketika datang waktu haid yang biasa, barulah ia meninggalkan shalat. Setelah masa haidnya selesai, ia mandi dan kembali shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Fatimah binti Abi Hubaish radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap dan jelas.
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Fatimah binti Abi Hubaish berkata kepada Rasulullah ﷺ: 'Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengalami istihadhah, maka aku tidak suci. Apakah aku meninggalkan shalat?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
"Tidak, itu hanyalah darah dari urat, bukan darah haid. Maka apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila haid telah pergi (selesai), maka basuhlah darah darimu dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 306)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah memahami hadits ini sebagai dasar bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab istihadhah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang makna hadits ini dan perbedaan redaksi antar perawi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Innama dzaliki 'irq" (itu hanyalah urat)
Yang dimaksud adalah darah istihadhah berasal dari pecahnya pembuluh darah (urat) di rahim, bukan darah haid yang keluar secara alami. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah kabar dari Nabi ﷺ tentang hakikat medis yang baru diketahui ilmu kedokteran modern, bahwa darah istihadhah berasal dari urat yang bernama 'irq al-'adzil (pembuluh darah di bagian bawah rahim).
2. Hukum Wanita Istihadhah
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan hukum-hukum berikut:
- Wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, karena darahnya bukan darah haid.
- Ia harus berwudhu untuk setiap shalat (menurut jumhur ulama) karena darah yang keluar membatalkan wudhu.
- Ia tetap boleh membaca Al-Qur'an, berpuasa, thawaf, dan berhubungan dengan suaminya (menurut pendapat yang kuat), karena ia dihukumi seperti orang yang suci.
3. Perbedaan Redaksi dan Penjelasan Al-Mundzir
Dalam riwayat An-Nasa'i, ada tambahan dari Al-Mundzir bin Al-Mughirah: "Maka ketika haidmu datang, jangan shalat, dan ketika haidmu selesai, sucikan dirimu dan shalatlah di antara satu haid dan yang lainnya."
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa tambahan ini tidak bertentangan dengan riwayat lain, justru memperjelas bahwa yang dimaksud adalah wanita tersebut harus memperhatikan kebiasaan haidnya. Jika darah haid datang, ia tinggalkan shalat. Jika masa haidnya selesai, ia mandi dan shalat.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Cara Menentukan Masa Haid Wanita Istihadhah
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat pertama (paling kuat): Wanita istihadhah kembali kepada kebiasaan haidnya sebelum mengalami istihadhah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ummu Habibah yang juga mengalami istihadhah, Nabi ﷺ bersabda: "Tahanlah dirimu selama masa haidmu yang biasa kamu alami." (HR. Muslim)
- Pendapat kedua: Wanita istihadhah membedakan darahnya; jika darahnya kental dan hitam maka itu haid, jika encer dan merah maka itu istihadhah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair dan Atha' bin Abi Rabah.
- Pendapat ketiga: Jika tidak bisa membedakan dan tidak memiliki kebiasaan, maka ia berhati-hati dengan meninggalkan shalat selama mayoritas masa haid (6-7 hari setiap bulan). Ini pendapat sebagian ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu kembali kepada kebiasaan haid, karena ini sesuai dengan zhahir hadits dan lebih memudahkan wanita.
Story Telling
Ada kisah indah tentang Urwah bin Az-Zubair yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan zuhud. Suatu ketika, beliau terkena penyakit akilah (busuk di kaki) yang mengharuskannya diamputasi. Para dokter menyarankan agar beliau meminum obat bius, tetapi Urwah menolak. Saat kakinya digergaji, beliau tidak berteriak kesakitan, bahkan beliau terus berdzikir dan membaca Al-Qur'an. Setelah operasi selesai, beliau berkata: "Demi Allah, aku tidak merasakan sakit yang lebih berat daripada sakitnya berpisah dengan anakku yang bernama Muhammad."
Kisah ini menunjukkan keteguhan dan kesabaran seorang perawi hadits. Urwah bin Az-Zubair adalah keponakan Aisyah radhiyallahu 'anha dan salah satu dari fuqaha Sab'ah (tujuh ulama besar Madinah). Beliau meriwayatkan banyak hadits tentang fiqih wanita dari bibinya, Aisyah, termasuk hadits istihadhah ini.
Kesimpulan Praktis
- Wanita istihadhah adalah wanita yang keluar darah di luar kebiasaan haidnya, baik karena sakit atau sebab lainnya.
- Hukumnya: Ia tetap wajib shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya seperti wanita suci.
- Cara menentukan masa haid: Kembali kepada kebiasaan haidnya sebelum istihadhah. Jika tidak punya kebiasaan, maka membedakan sifat darah (hitam kental = haid, merah encer = istihadhah).
- Setiap kali hendak shalat, ia berwudhu, dan jika darah terus keluar, itu tidak menghalangi shalatnya.
- Setelah masa haid selesai, ia mandi wajib dan kembali beribadah seperti biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.