Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3571 tentang Keberkahan terdapat pada ubun-ubun kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan adanya keberkahan pada ubun-ubun kuda. Maknanya: kuda yang digunakan untuk ketaatan kepada Allah — terutama untuk berjihad dan menjaga kaum muslimin — mengandung kebaikan dan berkah yang Allah letakkan padanya. Ini bukan berarti kuda itu sendiri "keramat", melainkan berkah dari Allah karena fungsinya dalam kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 3571, Kitab Kuda, Bab Keberkahan Kuda):

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْبَرَكَةُ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ

"Berkah ada pada ubun-ubun kuda."

Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung yang sangat masyhur dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dengan lafaz yang lebih panjang, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أَجْرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ

"Kuda itu ada pada tiga keadaan: bagi seseorang menjadi pahala, bagi seseorang menjadi penutup (penjaga kehormatan), dan bagi seseorang menjadi dosa." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang berkaitan dengan persiapan kekuatan (termasuk kuda):

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al-Anfal [8]: 60)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits-hadits tentang kuda dalam bab jihad, dan menegaskan bahwa keberkahan itu berkaitan dengan penggunaan kuda dalam ketaatan, bukan sekadar memiliki kuda.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits "الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ" dan menerangkan bahwa pahala dan berkah itu diperoleh orang yang menambatkan kudanya untuk jalan Allah, bukan untuk kesombongan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (pada pembahasan hadits-hadits tentang niat dan amal) menegaskan prinsip bahwa nilai amal tergantung niat dan tujuannya.

Penjelasan Rinci

Makna "nawashi" (نَوَاصِي): Kata nawashi adalah bentuk jamak dari nashiyah, yaitu ubun-ubun atau bagian depan kepala. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan ubun-ubun di sini adalah gaya bahasa Arab yang menunjukkan keutamaan dan keberkahan yang melekat pada kuda itu.

Mengapa kuda? Dalam kehidupan bangsa Arab, kuda adalah hewan yang paling mulia dan paling bermanfaat untuk menjaga agama dan kaum muslimin. Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Anfal [8]: 60 menjelaskan bahwa ribath al-khail (menambatkan kuda) adalah bagian dari persiapan kekuatan yang diperintahkan Allah. Maka berkah pada kuda berkaitan erat dengan fungsinya sebagai sarana ketaatan.

Syarat berkah — bukan sekadar memiliki kuda: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa keberkahan ini tidak otomatis didapat oleh siapa saja yang memiliki kuda. Hadits "الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ" menjelaskan bahwa kuda bisa menjadi pahala, bisa menjadi penjaga kehormatan, dan bisa menjadi dosa — tergantung niat dan penggunaannya. Maka berkah pada ubun-ubun kuda diraih oleh orang yang menggunakannya untuk ketaatan: berjihad, menjaga keamanan, membantu urusan kaum muslimin, atau sekadar memenuhi kebutuhan halal dengan niat baik.

Bukan bentuk pengkultusan makhluk: Perlu ditegaskan — sesuai pemahaman Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam prinsip tauhid — bahwa berkah itu datang dari Allah, bukan dari benda atau hewan itu sendiri. Kuda tidak "mengandung berkah" secara zat, melainkan Allah menjadikan berkah pada kuda yang digunakan dalam kebaikan. Ini menjaga tauhid dari keyakinan bahwa benda tertentu memiliki kekuatan gaib.

Penerapan pada zaman kita: Meski kuda bukan lagi alat transportasi utama, prinsipnya tetap: segala sarana yang digunakan untuk menegakkan agama dan menjaga kaum muslimin — kendaraan, kendaraan perang, alat kerja, bahkan harta — bisa mengandung berkah bila diniatkan dan digunakan untuk ketaatan. Syaikh as-Sa'di dalam Qawa'id al-Hisan menegaskan kaidah: amal menjadi berkah dan berpahala sesuai niat dan tujuan syar'i-nya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang kuda yang ditambatkan di jalan Allah: pemiliknya mendapat pahala sebesar kebaikan yang dilakukan kuda itu — setiap kali kuda itu makan, minum, atau berjalan, tercatat kebaikan bagi pemiliknya hingga hari kiamat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengomentari hadits ini dengan menyatakan: ini menunjukkan betapa besar karunia Allah kepada orang yang meniatkan hartanya untuk jalan Allah — sampai-sampai makan dan minum hewan tunggangannya pun dihitung sebagai pahala. Hikmahnya: berkah bukan pada benda, tetapi pada niat ikhlas dan penggunaan yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Berkah datang dari Allah, bukan dari benda atau hewan itu sendiri. Kuda menjadi berkah bila digunakan untuk ketaatan.
  2. Niat menentukan nilai amal — sebagaimana ditegaskan Ibnu Rajab al-Hanbali dan as-Sa'di. Sarana apa pun (kendaraan, harta, pekerjaan) bisa mengandung berkah bila diniatkan untuk kebaikan dan digunakan sesuai syariat.
  3. Gunakan sarana untuk menjaga agama dan kaum muslimin, sesuai perintah QS. Al-Anfal [8]: 60.
  4. Jauhi pengkultusan makhluk — tidak meyakini benda tertentu memiliki kekuatan gaib, karena itu bertentangan dengan tauhid yang diajarkan para ulama Ahlus Sunnah.
  5. Bersyukur atas sarana yang Allah beri dan berdoa agar Allah menjadikannya berkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?