Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang istihadhah, yaitu darah yang keluar dari rahim bukan karena haid, melainkan karena gangguan/dorongan dari rahim. Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, tetapi harus menghitung masa haidnya yang biasa, lalu berhenti shalat pada masa itu, dan setelahnya bersuci (mandi/berwudhu) untuk setiap shalat. Ini menunjukkan bahwa darah istihadhah tidak menghalangi ibadah, berbeda dengan darah haid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 356, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Masa Haid), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، - وَهُوَ ابْنُ بَكْرِ بْنِ مُضَرَ - قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، - وَهُوَ ابْنُ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ - عَنْ أَبِي بَكْرٍ، - وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ - عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ الَّتِي كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَنَّهَا اسْتُحِيضَتْ لاَ تَطْهُرُ فَذُكِرَ شَأْنُهَا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ وَلَكِنَّهَا رَكْضَةٌ مِنَ الرَّحِمِ لِتَنْظُرْ قَدْرَ قُرْئِهَا الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُ لَهَا فَلْتَتْرُكِ الصَّلاَةَ ثُمَّ تَنْظُرْ مَا بَعْدَ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ "
Terjemahan: Dari 'Aisyah, bahwa Umm Habibah binti Jahsh — yang ketika itu berada dalam pernikahan Abdur-Rahman bin 'Auf — mengalami istihadhah dan tidak menjadi suci. Keadaannya disebutkan kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: "Itu bukan haid, melainkan dorongan dari rahim. Hendaklah ia memperhatikan kadar masa haid yang biasa ia alami, lalu berhenti shalat (pada masa itu), kemudian setelah itu hendaklah ia mandi pada setiap shalat."
Ayat terkait tentang perintah bersuci dan shalat:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban bersuci sebelum shalat, termasuk bagi wanita istihadhah.
Kaitan dengan ulama: Hadits ini dibahas panjang oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari), Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad. Ibn Katsir juga menjelaskan ayat thaharah dalam tafsirnya. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan fiqih istihadhah dalam Syarhul Mumti' dan Majmu' Fatawa.
Penjelasan Rinci
Makna istihadhah: Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid dan nifas, biasanya karena gangguan pada rahim. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa istihadhah secara bahasa berarti "mengalirnya darah secara terus-menerus", dan secara istilah adalah darah penyakit yang keluar dari urat di rahim, bukan dari tempat haid.
Sabda Nabi ﷺ "لَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ" (itu bukan haid) — menegaskan bahwa darah istihadhah tidak memiliki hukum haid. Karena itu, wanita istihadhah tetap wajib shalat, puasa, dan boleh berhubungan dengan suami.
Sabda "وَلَكِنَّهَا رَكْضَةٌ مِنَ الرَّحِمِ" (melainkan dorongan dari rahim) — Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan darah tersebut berasal dari urat/gerakan rahim, bukan darah haid yang alami. Karena itu hukumnya berbeda.
Cara menentukan masa haid: Nabi ﷺ memerintahkan wanita tersebut untuk memperhatikan "قَدْرَ قُرْئِهَا" (kadar masa haidnya yang biasa). Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah dan masih memiliki kebiasaan haid yang jelas, maka ia berhenti shalat selama masa kebiasaan haidnya (misalnya 6 atau 7 hari), lalu setelah itu ia mandi dan kembali shalat.
Perbedaan pendapat ulama daftar tentang bersuci setiap shalat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) berpendapat: wanita istihadhah wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu shalat, dan wudhu tersebut tidak batal karena keluarnya darah istihadhah selama waktu shalat belum habis.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: wanita istihadhah berwudhu untuk setiap waktu shalat, dan wudhunya batal ketika waktu shalat habis.
- Imam Malik bin Anas berpendapat: cukup berwudhu sekali untuk shalat, dan tidak wajib mengulang wudhu selama darah masih keluar, kecuali jika ada sebab lain yang membatalkan wudhu.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar) — yaitu wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu shalat — berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Syeikh al-Utsaimin menguatkan pendapat ini dan menjelaskan bahwa wanita istihadhah harus membersihkan darah, memakai pembalut, berwudhu untuk setiap shalat, dan boleh shalat sunnah serta membaca Al-Qur'an dengan wudhu tersebut.
Catatan penting: Dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ memerintahkan "فَلْتَغْتَسِلْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ" (mandi pada setiap shalat). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini bisa dipahami sebagai mandi sunnah, bukan wajib, karena hadits lain menunjukkan cukup dengan wudhu. Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa perintah mandi di sini dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban, karena ada riwayat lain yang memerintahkan wudhu.
Story Telling
Diceritakan bahwa Umm Habibah binti Jahsh radhiyallahu 'anha, istri Abdur-Rahman bin 'Auf, mengalami istihadhah yang terus-menerus hingga tujuh tahun. Ia pernah mendatangi Nabi ﷺ dan mengadukan keadaannya. Nabi ﷺ bersabda: "Itu bukan haid, melainkan dorongan dari rahim. Maka mandilah, lalu shalatlah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmah: Islam adalah agama yang memudahkan. Wanita yang mengalami istihadhah tidak perlu meninggalkan shalat berbulan-bulan hanya karena darah terus keluar. Nabi ﷺ memberikan solusi praktis: hitung masa haid yang biasa, tinggalkan shalat pada masa itu, lalu setelahnya bersuci dan shalat kembali. Ini menunjukkan rahmat Allah dan keindahan syariat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Istihadhah bukan haid — darah yang keluar terus-menerus di luar masa haid tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
- Hitung masa haid yang biasa — wanita yang mengalami istihadhah berhenti shalat selama masa haid kebiasaannya (misalnya 6–7 hari), lalu mandi dan kembali shalat.
- Bersuci untuk setiap shalat — setelah masa haid berakhir, ia berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu shalat.
- Bersihkan darah dan pakai pembalut — sebelum wudhu, bersihkan darah dan gunakan pembalut agar tidak mengotori pakaian.
- Jangan tinggalkan shalat — istihadhah bukan alasan untuk meninggalkan shalat, karena shalat tetap wajib.
- Konsultasi dengan ulama terpercaya — jika kebingungan menentukan masa haid, tanyakan kepada ulama yang memahami fiqih wanita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.