Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah tentang Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha yang dicerai oleh suaminya, Abu 'Amr bin Hafs Al-Makhzumi, dengan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk lagi). Dalam keadaan itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan beliau untuk pindah dari rumah suaminya dan menetap di rumah Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu. Hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang dicerai dengan talak ba'in (dan tidak dalam keadaan hamil) tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini khusus untuk talak ba'in, sedangkan wanita yang dicerai dengan talak raj'i (masih bisa rujuk) tetap berhak atas tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
2. Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1480) dari jalur Az-Zuhri, dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah, dengan kisah yang panjang.
3. Kaitan dengan ulama:
Kisah ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) yang merupakan salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati dan termasuk dalam daftar rujukan kita. Beliau adalah seorang imam besar dalam bidang hadits dan fiqih.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini berakar dari bagaimana mereka menggabungkan hadits ini dengan ayat Al-Qur'an surat Ath-Thalaq ayat 1 di atas.
Pendapat Pertama: Wanita yang dicerai talak ba'in tidak berhak nafkah dan tempat tinggal.
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama berdasarkan zhahir (makna lahiriah) hadits Fatimah binti Qais ini. Di antara ulama yang berpegang dengan pendapat ini adalah Az-Zuhri (perawi hadits ini), dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang memerintahkan Fatimah untuk pindah, dan beliau membenarkan perkataan Al-Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah bahwa tidak ada nafkah bagi wanita yang dicerai talak ba'in kecuali jika ia hamil.
Pendapat Kedua: Wanita yang dicerai talak ba'in tetap berhak atas tempat tinggal, namun tidak berhak atas nafkah.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya" (QS. Ath-Thalaq: 1). Ayat ini tidak membedakan antara talak raj'i dan talak ba'in. Adapun perintah Nabi ﷺ kepada Fatimah untuk pindah, mereka memahaminya sebagai kekhususan untuk Fatimah karena rumahnya tidak aman (dikhawatirkan terjadi fitnah atau gangguan), atau karena ada sebab lain yang mengharuskannya pindah.
Pendapat Ketiga: Wanita yang dicerai talak ba'in tidak berhak nafkah dan tidak berhak tempat tinggal.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka sejalan dengan pendapat pertama dalam hal tidak adanya nafkah, namun mereka juga berpendapat tidak ada kewajiban tempat tinggal bagi wanita yang dicerai talak ba'in, karena tempat tinggal itu mengikuti hukum nafkah.
Pendapat yang paling kuat:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa hadits Fatimah binti Qais ini adalah dalil yang kuat untuk menyatakan bahwa wanita yang dicerai talak ba'in tidak berhak mendapatkan nafkah. Adapun mengenai tempat tinggal, Ibnul Qayyim dalam kitab Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Fatimah untuk pindah karena ada maslahat (kebaikan) yang mengharuskannya, dan ini menunjukkan bahwa larangan mengeluarkan wanita dari rumahnya dalam ayat tersebut berlaku untuk talak raj'i, karena pada talak raj'i suami masih memiliki hak rujuk, sehingga ikatan perkawinan masih dianggap ada. Adapun pada talak ba'in, ikatan perkawinan telah terputus, sehingga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal, kecuali jika ia hamil, maka ia berhak atas nafkah sampai melahirkan berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan jika mereka (istri-istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wanita yang dicerai talak ba'in tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal, berdasarkan hadits Fatimah binti Qais ini. Namun beliau juga menekankan bahwa jika ada kekhawatiran fitnah atau kondisi yang tidak aman, maka ia boleh pindah ke tempat yang lebih aman, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah.
Story Telling
Ada pelajaran berharga dari kisah Fatimah binti Qais ini. Beliau adalah seorang wanita yang mulia dan cerdas. Ketika dicerai oleh suaminya dengan talak ba'in, beliau tidak berdiam diri dan bingung, tetapi beliau langsung bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Dan Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang menunjukkan tempat yang aman untuk beliau tinggal, yaitu rumah Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu.
Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta. Allah Ta'ala menegurnya dalam Al-Qur'an surat 'Abasa karena Rasulullah ﷺ bermuka masam ketika beliau datang bertanya, sementara Rasulullah ﷺ sedang sibuk berdakwah kepada para pembesar Quraisy. Namun, meskipun beliau buta, rumahnya menjadi tempat yang aman dan terhormat bagi Fatimah binti Qais untuk beriddah. Bahkan Fatimah dengan tenang melepas pakaian luarnya di rumah tersebut karena merasa aman dan nyaman, dan tidak ada fitnah sama sekali.
Kemudian, Rasulullah ﷺ sendiri yang menikahkan Fatimah binti Qais dengan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, seorang pemuda yang sangat dicintai oleh Rasulullah ﷺ dan juga oleh ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ini menunjukkan bahwa ketika seorang wanita bertakwa dan bersabar dalam menjalani ketentuan Allah, maka Allah akan memberikan ganti yang lebih baik.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang dicerai talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk) dan tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya, berdasarkan hadits ini dan penjelasan para ulama.
- Wanita yang dicerai talak raj'i (masih bisa rujuk) tetap berhak atas tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah, karena ikatan pernikahan masih dianggap ada dan suami masih memiliki hak rujuk.
- Wanita yang dicerai dalam keadaan hamil berhak mendapatkan nafkah sampai ia melahirkan, baik talak raj'i maupun talak ba'in, berdasarkan firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq: 6.
- Jika ada kekhawatiran fitnah atau kondisi tidak aman, seorang wanita yang beriddah boleh pindah ke tempat yang lebih aman, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah binti Qais dengan petunjuk Rasulullah ﷺ.
- Kisah ini juga mengajarkan bahwa seorang mukmin harus selalu bertanya kepada ahlinya (ulama) ketika menghadapi masalah, dan tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.