Penjelasan Hadits Nasa'i No. 355 tentang Hukum istihadhah dan cara shalat wanita yang mengalaminya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum istihadhah, yaitu darah yang keluar terus-menerus di luar kebiasaan haid. Wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat, tetapi ia harus berhenti shalat selama jumlah hari yang biasa ia haid sebelum masalah ini muncul. Setelah masa kebiasaan haidnya selesai, ia mandi, membungkus kemaluannya dengan kain, lalu shalat. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari syariat, bukan celaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Wanita yang Memiliki Hari-Hari Tertentu untuk Haid Setiap Bulan, nomor 355. Jalur periwayatannya: Qutaibah → Malik → Nafi' → Sulaiman bin Yasar → Umm Salamah (radhiyallahu 'anha).

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari jalur yang sama melalui Imam Malik.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah) merujuk kepada kebiasaan haidnya yang sebelumnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab istihadhah, dan bahwa perintah "menghitung jumlah malam dan hari" menunjukkan bahwa kebiasaan (adat) haid sebelumnya menjadi patokan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam masalah istihadhah, dan para ulama sepakat bahwa wanita mustahadhah tetap wajib shalat dan puasa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, dan bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang wanita yang mengalami pendarahan terus-menerus (istihadhah) pada masa Nabi ﷺ. Umm Salamah (istri Nabi ﷺ) bertanya kepada Nabi ﷺ atas nama wanita tersebut. Nabi ﷺ memberikan panduan:

  1. Menghitung kebiasaan haid sebelumnya — Wanita itu harus mengingat berapa hari dan malam ia biasanya haid setiap bulan sebelum terkena istihadhah.
  2. Berhenti shalat selama masa itu — Selama jumlah hari kebiasaan haidnya, ia meninggalkan shalat (karena dianggap masih haid).
  3. Mandi setelah masa itu berakhir — Setelah masa kebiasaan haidnya selesai, ia mandi (ghusl).
  4. Membungkus kemaluan dengan kain — Ini untuk menahan darah agar tidak mengotori pakaian dan tempat shalat.
  5. Shalat — Setelah itu, ia wajib shalat seperti biasa, meskipun darah masih keluar.

Pemahaman ulama:

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyatakan bahwa wanita mustahadhah mengikuti kebiasaan haidnya yang diketahui sebelumnya. Jika ia tidak memiliki kebiasaan yang jelas, maka ia merujuk kepada kebiasaan umum wanita, yaitu enam atau tujuh hari.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa istihadhah bukanlah haid, sehingga wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat dan puasa. Ia hanya berhenti shalat selama masa kebiasaan haidnya.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail menyebutkan bahwa wanita mustahadhah harus melihat kebiasaan haidnya. Jika ia biasa haid lima hari, maka ia berhenti shalat lima hari, lalu mandi dan shalat.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit (dam fasad), bukan darah haid. Karena itu, hukumnya berbeda. Wanita mustahadhah tetap suci untuk shalat, puasa, dan hubungan suami-istri setelah masa haidnya berakhir.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah perintah "membungkus kain" (istitsfar). Ini adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar darah tidak mengotori pakaian dan tempat shalat, sekaligus menjaga kebersihan.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas (mubtadi'ah) atau yang lupa kebiasaannya (mutahayyirah). Sebagian merujuk kepada kebiasaan umum wanita (enam atau tujuh hari), sebagian merujuk kepada tamyiz (membedakan warna darah). Namun, untuk kasus dalam hadits ini — wanita yang memiliki kebiasaan haid yang jelas — para ulama sepakat bahwa ia merujuk kepada kebiasaannya. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa kebiasaan haid sebelumnya menjadi patokan, sebagaimana zahir hadits.

Story Telling

Diceritakan bahwa Umm Salamah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ, adalah wanita yang sangat perhatian terhadap urusan kaum muslimah. Suatu hari, seorang wanita datang mengeluh karena darahnya terus keluar tanpa henti. Wanita itu bingung: apakah ia masih haid atau tidak? Apakah ia harus shalat atau tidak?

Umm Salamah pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, dan tidak membiarkan wanita itu dalam kebingungan. Beliau memberikan solusi yang jelas dan mudah: hitung hari kebiasaan haidmu, tinggalkan shalat selama itu, lalu mandi dan shalat.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. Nabi ﷺ tidak membebani wanita mustahadhah dengan larangan shalat yang berkepanjangan, tetapi memberikan panduan yang praktis. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi manusia dan memberikan keringanan sesuai kebutuhan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat peduli terhadap pertanyaan umatnya, bahkan melalui perantara istrinya. Beliau tidak menunda jawaban atau mengabaikan pertanyaan yang berkaitan dengan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid — Darah yang keluar terus-menerus di luar kebiasaan haid tidak menghalangi shalat, puasa, dan hubungan suami-istri setelah masa haid berakhir.
  2. Rujuk kebiasaan haid — Wanita mustahadhah berhenti shalat selama jumlah hari kebiasaan haidnya sebelum terkena istihadhah.
  3. Mandi setelah masa haid — Setelah masa kebiasaan haidnya selesai, ia mandi (ghusl) dan kembali shalat.
  4. Bungkus kemaluan dengan kain — Ini untuk menjaga kebersihan dan menghindari najis pada pakaian.
  5. Tetap shalat meskipun darah keluar — Setelah masa haid berakhir, ia wajib shalat seperti biasa.
  6. Konsultasi kepada ahli ilmu — Jika bingung, tanyakan kepada ulama terpercaya, sebagaimana Umm Salamah bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?