Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan terus-menerus di luar masa haid) tetap wajib shalat. Caranya, ia berhenti shalat selama jumlah hari dan malam yang biasa ia haid setiap bulan, lalu mandi (ghusl), menggunakan pembalut/kain, dan shalat. Ini adalah keringanan dari syariat agar wanita tidak meninggalkan ibadah karena istihadhah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Wanita yang Memiliki Hari-Hari Tertentu untuk Haid Setiap Bulan, nomor 354. Perawi: Umm Salamah (istri Nabi ﷺ), melalui jalur Nafi' dan Sulaiman bin Yasar.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ ﷺ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ قَالَ " لاَ وَلَكِنْ دَعِي قَدْرَ تِلْكَ الأَيَّامِ وَاللَّيَالِي الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي وَصَلِّي "
Terjemahan: Umm Salamah berkata: "Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ: 'Saya mengalami istihadhah dan tidak pernah suci; apakah saya harus berhenti shalat?' Ia menjawab: 'Tidak. Berhentilah shalat selama jumlah hari dan malam yang biasa kamu haid, kemudian lakukan ghusl, balutkan kain di sekelilingmu, dan shalat.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang keringanan dalam ibadah:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'"
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan hukum istihadhah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan hikmah di balik keringanan ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil utama dalam fiqih tentang istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa haid dan nifas, biasanya karena penyakit atau gangguan. Wanita yang mengalaminya disebut mustahadhah.
Makna hadits:
- Wanita tersebut bertanya apakah ia harus meninggalkan shalat karena darah terus keluar. Nabi ﷺ menjawab: "Tidak."
- Nabi ﷺ memerintahkan: "Berhentilah shalat selama jumlah hari dan malam yang biasa kamu haid." Artinya, ia harus menentukan kebiasaan haidnya (misalnya 6 atau 7 hari setiap bulan). Selama masa itu, ia dianggap haid dan tidak shalat.
- Setelah masa haid selesai, ia mandi (ghusl) dan menggunakan "istitsfar" (yaitu menutup kemaluan dengan kain atau pembalut agar darah tidak mengotori pakaian), lalu shalat.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat bagi mustahadhah setelah masa haidnya berakhir. Ia juga menyebutkan bahwa istitsfar adalah sunnah, bukan syarat sah shalat, tetapi dianjurkan agar darah tidak mengalir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi pendapat jumhur ulama bahwa mustahadhah harus mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid, tetapi tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan karena istihadhah (karena ia tetap wajib shalat).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah: Islam adalah agama yang mudah, tidak membebani wanita dengan meninggalkan shalat terus-menerus hanya karena darah istihadhah. Ini menunjukkan rahmat Allah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa wanita mustahadhah harus merujuk pada kebiasaan haidnya. Jika tidak memiliki kebiasaan, ia menghitung 6 atau 7 hari sebagai haid, lalu mandi dan shalat.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa mustahadhah harus berwudhu setiap kali shalat jika darah keluar terus. Namun, jumhur (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat cukup dengan istitsfar dan wudhu untuk setiap shalat fardhu, berdasarkan hadits ini dan hadits lain.
- Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas memerintahkan shalat setelah ghusl dan istitsfar, tanpa menyebutkan wudhu berulang-ulang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umm Salamah, istri Nabi ﷺ, adalah salah satu wanita yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang haid dan istihadhah. Suatu hari, seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dengan keluhan yang sama: darahnya terus keluar sehingga ia tidak pernah suci. Wanita itu merasa sedih karena tidak bisa shalat. Nabi ﷺ dengan lembut menjawab: "Tidak, kamu tetap shalat. Tentukan masa haidmu, lalu mandi dan shalat." Wanita itu pun merasa lega karena tahu bahwa Islam tidak membebani di luar kemampuannya. (Disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan Shahih Bukhari secara makna).
Hikmah: Islam selalu memberikan solusi, bukan beban. Wanita yang sakit tetap bisa beribadah dengan cara yang telah diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, tidak boleh meninggalkannya.
- Tentukan masa haid normal (misalnya 6-7 hari), lalu berhenti shalat selama masa itu.
- Setelah masa haid berakhir, mandi (ghusl), gunakan pembalut/kain (istitsfar), dan shalat.
- Wudhu dapat dilakukan untuk setiap shalat fardhu, dan shalat sunnah boleh dikerjakan selama wudhu belum batal.
- Jika ragu, konsultasikan kepada ulama terpercaya atau dokter muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.