Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3538 tentang Larangan memakai kohl saat berkabung suami

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya untuk memakai kohl (celak) selama masa iddah, yaitu empat bulan sepuluh hari. Larangan ini bersifat mutlak, bahkan jika ada alasan medis seperti sakit mata, kecuali dalam keadaan darurat yang membahayakan. Ini adalah bentuk penghormatan dan kesedihan atas kepergian suami, sekaligus pembeda antara masa Jahiliyah dan syariat Islam yang lebih baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (3538):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

<p>أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، - وَهُوَ ابْنُ مُوسَى - قَالَ حُمَيْدٌ وَحَدَّثَتْنِي زَيْنَبُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّهَا أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي رَمِدَتْ أَفَأَكْحُلُهَا . وَكَانَتْ مُتَوَفًّى عَنْهَا . فَقَالَ " أَلاَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا " . ثُمَّ قَالَتْ إِنِّي أَخَافُ عَلَى بَصَرِهَا فَقَالَ " لاَ إِلاَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَحِدُّ عَلَى زَوْجِهَا سَنَةً ثُمَّ تَرْمِي عَلَى رَأْسِ السَّنَةِ بِالْبَعْرَةِ " .</p>

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah [2]: 234)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah memahami bahwa larangan berhias selama masa iddah adalah mutlak, termasuk memakai kohl, kecuali karena darurat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis perhiasan yang bertujuan untuk mempercantik diri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang larangan berhias bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya. Mari kita pahami beberapa poin penting:

  1. Konteks Hadits: Seorang wanita Quraisy datang kepada Nabi ﷺ menanyakan tentang putrinya yang sedang beriddah (masa tunggu) karena ditinggal wafat suaminya. Putrinya menderita sakit mata (رمدت), dan ibunya ingin mengobatinya dengan kohl (celak). Nabi ﷺ dengan tegas melarangnya, dan mengulangi larangan tersebut ketika sang ibu kembali bertanya karena khawatir akan penglihatan putrinya.
  2. Makna Larangan: Larangan ini menunjukkan bahwa wanita yang beriddah karena kematian suami tidak boleh menggunakan segala bentuk perhiasan yang bertujuan untuk mempercantik diri. Ini termasuk kohl, minyak wangi, pakaian yang menarik, dan perhiasan lainnya. Tujuannya adalah untuk menunjukkan rasa berkabung dan menghormati suami yang telah meninggal, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengundang pandangan atau lamaran.
  3. Pengecualian Darurat: Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini dikecualikan jika ada kebutuhan darurat. Misalnya, jika sakit mata tidak bisa diobati kecuali dengan kohl yang mengandung obat, maka diperbolehkan, tetapi sebatas untuk pengobatan, bukan untuk berhias. Ini sesuai dengan kaidah fiqih "darurat membolehkan yang dilarang". Namun, dalam hadits ini, Nabi ﷺ tetap melarang karena kekhawatiran sang ibu belum sampai pada tingkat darurat yang membahayakan.
  4. Perbandingan dengan Jahiliyah: Nabi ﷺ menyebutkan kebiasaan wanita Jahiliyah yang berduka selama setahun penuh, lalu setelah setahun mereka melemparkan kotoran sebagai simbol selesainya masa berkabung. Syariat Islam kemudian menetapkan masa iddah yang lebih singkat dan lebih baik, yaitu empat bulan sepuluh hari, namun dengan aturan yang lebih jelas dan tidak berlebihan.
  5. Hikmah Larangan: Hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan, menunjukkan kesetiaan kepada suami, dan menghindari fitnah. Masa iddah adalah masa transisi yang penuh dengan ujian kesabaran, dan seorang muslimah diajarkan untuk menghadapinya dengan penuh ketenangan dan keikhlasan, bukan dengan bersolek.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, perawi hadits ini, adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang sangat memahami hukum-hukum syariat. Beliau meriwayatkan banyak hadits tentang masalah wanita, termasuk hadits ini. Ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ memiliki peran penting dalam menyampaikan ilmu kepada umat, khususnya yang berkaitan dengan urusan kaum wanita.

Kisah ini juga mengajarkan kita tentang adab bertanya. Wanita Quraisy itu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ, dan beliau menjawab dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah agama, kita harus merujuk kepada dalil dan ulama, bukan hanya mengikuti keinginan atau kekhawatiran kita semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya untuk menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana perintah Al-Qur'an.
  2. Selama masa iddah, wanita tersebut dilarang berhias, termasuk memakai kohl, minyak wangi, dan perhiasan yang bertujuan mempercantik diri.
  3. Larangan ini bersifat mutlak, kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk pengobatan, dan itupun sebatas kebutuhan, bukan untuk bersolek.
  4. Hendaknya seorang muslimah menjalani masa iddah dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, menjadikannya sebagai waktu untuk introspeksi diri dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
  5. Rujuklah selalu kepada ulama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum syariat, agar kita tidak salah dalam mengamalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.