Penjelasan Hadits Nasa'i No. 351 tentang Hukum mandi dan shalat bagi wanita istihadhah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang istihadhah, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid karena sebab urat yang pecah/berdarah, bukan haid. Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Habibah binti Jahsh untuk mandi lalu shalat. Dalam riwayat ini disebutkan beliau mandi pada setiap kali shalat. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk penanganan istihadhah, dan ada riwayat lain yang menjelaskan rinciannya (misalnya menjamak sebagian shalat atau mandi pada waktu tertentu).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Urwah dari Aisyah. Perawi lain dalam sanad ini adalah Al-Layts bin Sa'd dan Qutaibah.

Teks hadits:

اسْتَفْتَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ جَحْشٍ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَقَالَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي ثُمَّ صَلِّي فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Terjemahan: "Ummu Habibah binti Jahsh bertanya kepada Rasulullah ﷺ: 'Wahai Rasulullah, saya mengalami istihadhah.' Beliau bersabda: 'Itu adalah urat, maka mandilah, kemudian shalatlah.' Dan dia biasa mandi untuk setiap shalat."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan masalah darah wanita dan thaharah secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa haid adalah keadaan khusus yang memiliki hukum tersendiri, dan istihadhah berbeda dari haid. Karena itu, wanita yang istihadhah tetap shalat dan beribadah, dengan tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Istihadhah secara bahasa berarti mengalirnya darah secara terus-menerus. Secara istilah syariat, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa haid dan nifas, disebabkan oleh urat yang pecah atau gangguan tertentu, bukan karena siklus haid. Karena itu, darah istihadhah tidak menghalangi wanita untuk shalat, puasa, dan ibadah lainnya, berbeda dengan darah haid.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan dua hal penting:

  1. Sebab darah: "إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ" — "Itu adalah urat." Artinya, darah tersebut bukan darah haid, melainkan darah yang keluar karena urat yang mengalir. Ini menunjukkan bahwa istihadhah memiliki hukum yang berbeda dari haid.
  2. Cara bersuci: "فَاغْتَسِلِي ثُمَّ صَلِّي" — "Mandilah, kemudian shalatlah." Ini menunjukkan bahwa wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, dan ia bersuci dengan mandi.

Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perbuatan ini:

  • Sebagian ulama memahami bahwa mandi setiap shalat adalah sunnah atau keutamaan, bukan kewajiban, karena ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan wanita istihadhah untuk berwudhu setiap kali shalat, bukan mandi setiap kali shalat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah mandi dalam hadits ini bisa jadi khusus untuk Ummu Habibah, atau menunjukkan keutamaan, sedangkan kewajiban bersuci untuk istihadhah adalah dengan wudhu pada setiap shalat berdasarkan hadits lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas perbedaan riwayat ini dan menyimpulkan bahwa mandi setiap shalat tidak wajib, tetapi boleh dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah penyakit, bukan darah haid, sehingga hukumnya lebih ringan. Wanita istihadhah tetap shalat, puasa, dan boleh digauli suaminya, karena darah tersebut bukan darah haid yang diharamkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa wanita istihadhah wajib berwudhu untuk setiap shalat jika darahnya keluar, dan mandi tidak wajib kecuali jika ada dalil khusus. Namun, jika seseorang ingin mandi setiap shalat sebagai bentuk kehati-hatian, itu boleh.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat, dan wanita yang mengalaminya harus bersuci dengan wudhu setiap kali shalat, serta boleh mandi jika ingin lebih bersih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Habibah binti Jahsh radhiyallahu 'anha adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang mengalami istihadhah. Ia datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang darah yang terus keluar di luar waktu haid. Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa itu adalah urat, bukan haid, dan mengajarkan cara bersuci. Ummu Habibah kemudian mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan mandi setiap kali shalat. Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap masalah ibadah wanita, dan betapa Islam memberikan kemudahan bagi wanita yang mengalami kesulitan seperti istihadhah. (Sumber: Sunan An-Nasa'i, Shahih Muslim, dan penjelasan para ulama seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar).

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid, sehingga wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat, puasa, dan boleh beribadah seperti biasa.
  2. Bersuci untuk istihadhah: Wanita istihadhah berwudhu untuk setiap shalat jika darah keluar, dan mandi tidak wajib kecuali ada dalil khusus. Namun, mandi setiap shalat boleh dilakukan sebagai keutamaan.
  3. Tidak perlu menunggu darah berhenti untuk shalat, karena darah istihadhah tidak menghalangi sahnya ibadah.
  4. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika mengalami kebingungan dalam menentukan apakah darah tersebut haid atau istihadhah, karena ada batasan waktu haid yang perlu diperhatikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?