Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah dasar tentang darah haid: ketika darah haid datang, seorang wanita meninggalkan shalat; dan ketika darah itu telah berhenti/berlalu, ia wajib mandi (ghusl) lalu boleh kembali shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa darah istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar waktu haid) tidak sama hukumnya dengan haid, sehingga wanita yang mengalami istihadhah tetap shalat. Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah datang dan perginya darah haid, bukan sekadar keluarnya darah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Az-Zuhri → 'Urwah → Aisyah. Sanad ini adalah salah satu sanad paling kuat dalam bab haid, karena Az-Zuhri dan 'Urwah adalah perawi yang sangat tsiqah (terpercaya), dan 'Urwah adalah salah satu fuqaha tujuh di Madinah serta murid utama Aisyah.
Teks hadits:
إِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي
Terjemahan: "Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah pergi, maka mandilah."
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah dengan lafaz yang semakna, dan menjadi salah satu hadits pokok dalam bab haid. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dalam kitab shahih mereka, sehingga hadits ini disepakati keshahihannya.
Ayat yang menjadi landasan umum tentang haid:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 222
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua hukum pokok yang saling berkaitan:
Pertama: Datangnya haid menjadi sebab terlarangnya shalat.
Ketika darah haid datang, wanita muslimah meninggalkan shalat. Ini bukan berarti ia lalai, tetapi syariat sendiri yang mengangkat kewajiban shalat darinya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa haid adalah penghalang (mani') bagi sahnya shalat, sehingga shalat tidak diterima selama darah masih mengalir. Karena itu, wanita haid tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan, berbeda dengan puasa yang wajib diqadha. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah yang lain: "Kami dahulu haid di masa Nabi ﷺ, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (diriwayatkan Muslim).
Kedua: Perginya haid mewajibkan mandi (ghusl).
Lafaz "فَاغْتَسِلِي" (faghtasili) menunjukkan perintah wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini bersifat wajib, dan tidak sah kembali shalat kecuali setelah mandi. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mandi haid hukumnya wajib, bukan sekadar sunnah.
Ketiga: Istihadhah berbeda dengan haid.
Judul bab dalam Sunan An-Nasa'i menyebutkan istihadhah, yang menunjukkan bahwa hadits ini dipahami dalam konteks membedakan antara haid dan istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar terus-menerus di luar kebiasaan haid, dan wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat, puasa, dan boleh beribadah, hanya saja ia berwudhu untuk setiap shalat. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara darah haid yang datang dan pergi secara alami dengan darah istihadhah yang mengalir terus. Karena itu, patokan hukum adalah datang dan perginya haid, bukan sekadar ada atau tidaknya darah.
Keempat: Cara mengetahui datang dan perginya haid.
Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa datangnya haid dapat diketahui dari warna darah yang khas (hitam, merah tua, atau kecoklatan) dan perginya ditandai dengan berhentinya darah serta munculnya tanda suci (qashshah, yaitu cairan putih). Namun, jika seorang wanita tidak dapat membedakan, ia merujuk pada kebiasaan haidnya yang biasa. Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain tentang wanita yang mengalami istihadhah.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama.
Di antara ulama daftar, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mandi wajib dilakukan setelah haid berhenti, dan tidak sah shalat sebelum mandi. Imam Abu Hanifah juga mewajibkan mandi, namun dalam beberapa rincian tentang batas minimal dan maksimal haid terdapat perbedaan. Imam Malik berpendapat bahwa mandi wajib ketika darah benar-benar berhenti, dan jika darah berhenti sebentar lalu keluar lagi dalam masa haid, maka masih dihukumi haid. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: mandi wajib setelah haid berhenti, dan shalat tidak sah sebelum mandi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya oleh para wanita tentang hukum haid dan istihadhah. Beliau menjawab dengan ilmu yang beliau terima langsung dari Nabi ﷺ. Suatu ketika, seorang wanita datang kepada Aisyah dan bertanya tentang darah yang keluar terus-menerus. Aisyah menjelaskan bahwa itu adalah istihadhah, bukan haid, dan wanita itu tetap shalat. Aisyah juga mengajarkan bahwa haid itu dikenal dari datang dan perginya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini. Para tabi'in seperti 'Urwah bin az-Zubair (keponakan Aisyah) dan Az-Zuhri meriwayatkan ilmu ini dengan sangat teliti, sehingga menjadi rujukan utama dalam bab haid hingga hari ini. Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya sengaja menempatkan hadits ini di awal bab untuk menegaskan kaidah dasar: haid menghalangi shalat, istihadhah tidak.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid meninggalkan shalat selama darah haid masih datang, dan tidak wajib mengqadha shalat tersebut.
- Setelah haid berhenti, wajib mandi (ghusl) sebelum kembali shalat. Mandi ini adalah syarat sahnya shalat setelah haid.
- Istihadhah bukan haid, sehingga wanita yang mengalaminya tetap shalat, puasa, dan beribadah, dengan berwudhu untuk setiap shalat.
- Patokan haid adalah datang dan perginya darah, bukan sekadar ada atau tidaknya darah. Jika ragu, kembalikan pada kebiasaan haid yang biasa.
- Bagi yang belum memahami rincian haid dan istihadhah, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya atau merujuk kitab-kitab fiqih yang mu'tabar, seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, atau Zadul Ma'ad karya Ibn Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.