Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita berkemih (kencing) di air yang tenang (tidak mengalir), seperti kolam, telaga, atau genangan. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan air, karena air yang tenang mudah tercemar dan sulit kembali bersih. Para ulama menjelaskan larangan ini sebagai bentuk adab Islam dalam menjaga thaharah dan lingkungan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 35, Kitab Thaharah):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَهَى عَنِ الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
"Rasulullah ﷺ melarang berkemih di air yang tenang." (Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, dalam Sunan An-Nasa'i)
Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj (Shahih Muslim), dari Abu Hurairah:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian berkemih di air yang menggenang dan tidak mengalir, kemudian ia mandi darinya."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum menjaga kesucian air dan tidak berbuat kerusakan:
QS. Al-A'raf [7]: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hikmah larangan ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan adab-adab Nabi ﷺ dalam bersuci.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Air yang tenang (الْمَاءُ الرَّاكِدُ) adalah air yang tidak mengalir, seperti air di kolam, telaga, bak penampungan, atau genangan. Nabi ﷺ melarang berkemih di dalamnya.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat nahi (larangan) yang menunjukkan keburukan perbuatan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena air tenang tidak mengalir, sehingga kotoran tidak terbawa dan air menjadi rusak, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menggunakannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa larangan ini mencakup air yang sedikit maupun banyak selama ia tenang. Beliau juga menukil pendapat bahwa larangan ini bisa bermakna haram atau makruh tahrim, tergantung apakah air tersebut digunakan untuk keperluan orang banyak atau tidak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menempatkan hadits ini dalam bab adab bersuci dan menjaga kebersihan. Beliau menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan air karena air adalah sumber kehidupan dan alat thaharah.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti yang dinukil Ibnu Hajar) memahami larangan ini sebagai haram jika air tersebut sedikit dan digunakan untuk keperluan orang banyak.
- Sebagian lain memahami sebagai makruh jika air tersebut banyak dan tidak membahayakan.
- Pendapat yang paling kuat: Larangan ini menunjukkan haram atau minimal makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), karena Nabi ﷺ secara tegas melarangnya, dan karena perbuatan ini merusak air yang menjadi hak bersama. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung menguatkan sisi larangan yang serius.
Hikmah larangan:
- Menjaga kebersihan air sebagai sumber thaharah.
- Mencegah kerusakan lingkungan dan kesehatan.
- Menghormati hak orang lain yang menggunakan air tersebut.
- Mendidik umat Islam untuk beradab dalam buang hajat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang Arab Badui pernah berkemih di dalam masjid Nabi ﷺ. Para sahabat marah dan hendak menghardiknya, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka dan memerintahkan untuk menyiram bekas itu dengan air. Nabi ﷺ kemudian menasihati orang tersebut dengan lembut. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)
Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan dengan cara yang penuh hikmah dan kelembutan, bukan dengan kekerasan. Namun, larangan berkemih di air tenang tetap berlaku karena menyangkut hak bersama dan kebersihan sumber air.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berkemih di air tenang seperti kolam, telaga, bak mandi umum, atau genangan, baik sedikit maupun banyak.
- Gunakan tempat yang layak untuk buang hajat, seperti WC atau tempat yang jauh dari air dan orang banyak.
- Jaga kebersihan air karena air adalah alat thaharah dan sumber kehidupan.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.
- Jika ragu tentang hukum suatu kasus, tanyakan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.