Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa darah istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid) bukanlah haid, melainkan darah dari urat (penyakit). Wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat dan berpuasa, kecuali pada masa haid yang sudah dikenal kebiasaannya. Ketika haid datang, ia meninggalkan shalat; ketika haid berhenti, ia mandi (bersuci) lalu shalat kembali.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang kesucian dan kewajiban shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Fatimah binti Qais (sahabat Nabi ﷺ dari Bani Asad Quraisy), dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i no. 349, kitab Haid dan Istihadhah. Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dengan jalur yang berbeda, namun maknanya sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat dan puasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah "fad'ii ash-shalata" (tinggalkan shalat) ketika haid menunjukkan bahwa haid adalah penghalang shalat, sedangkan istihadhah bukan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara darah haid dan darah istihadhah secara tegas, dan ini menjadi kaidah fiqih bagi wanita yang mengalami istihadhah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah) berpedoman pada kebiasaan haidnya yang sudah dikenal.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah binti Qais: "إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ" — "Sesungguhnya itu hanyalah urat." Maksudnya, darah yang keluar terus-menerus itu bukan darah haid, melainkan darah yang keluar dari urat (pembuluh darah) karena penyakit atau gangguan, bukan karena siklus haid yang alami.
Kemudian beliau ﷺ memberikan panduan praktis:
- "فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ" — "Jika haid datang, tinggalkanlah shalat." Ini menunjukkan bahwa pada masa haid yang sebenarnya, wanita meninggalkan shalat.
- "وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي" — "Jika haid telah pergi, mandilah." Yakni mandi wajib (ghusl) setelah haid berhenti.
- "وَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي" — "Cuci darah dari dirimu, kemudian shalatlah." Yakni bersihkan darah istihadhah, lalu shalat.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa wanita mustahadhah wajib shalat dan puasa, karena darah istihadhah tidak menghalangi ibadah. Ia hanya perlu berwudhu untuk setiap shalat jika darah terus keluar, dan mencuci darah yang ada.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "fad'ii ash-shalata" (tinggalkan shalat) ketika haid menunjukkan bahwa haid adalah penghalang shalat, sedangkan istihadhah bukan penghalang. Ini juga menjadi dalil bahwa wanita mustahadhah tetap shalat meskipun darah keluar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan secara jelas antara darah haid dan darah istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar secara alami pada waktu tertentu, sedangkan istihadhah adalah darah penyakit yang tidak teratur.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa wanita mustahadhah berpedoman pada kebiasaan haidnya yang sudah dikenal. Jika biasanya haid 6 hari, maka ia meninggalkan shalat selama 6 hari itu; selebihnya ia shalat dan berpuasa.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana wanita mustahadhah menentukan masa haidnya:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ia berpedoman pada kebiasaan haidnya yang sudah dikenal (adat).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika tidak ada kebiasaan yang jelas, maka haidnya 10 hari (maksimal).
- Imam Malik berpendapat bahwa ia berpedoman pada kebiasaan dan juga membedakan warna darah (haid biasanya hitam dan kental).
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu berpedoman pada kebiasaan haid yang sudah dikenal, karena hadits ini dan hadits-hadits lain menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan wanita mustahadhah untuk berpedoman pada kebiasaan haidnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha, seorang sahabat wanita dari Bani Asad Quraisy, datang kepada Nabi ﷺ mengadukan masalahnya. Ia mengalami istihadhah, yaitu darah yang keluar terus-menerus di luar masa haid. Ia bingung apakah harus meninggalkan shalat atau tetap shalat.
Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa darah itu bukan haid, melainkan darah dari urat. Beliau memberikan panduan yang jelas: ketika haid datang, tinggalkan shalat; ketika haid pergi, mandi dan shalatlah.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Wanita yang mengalami istihadhah tidak perlu merasa terbebani, karena Allah ﷻ tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Nabi ﷺ memberikan solusi praktis dan jelas, sehingga wanita tetap bisa beribadah meskipun dalam kondisi sakit.
Kesimpulan Praktis
- Istihadhah bukan haid, melainkan darah penyakit dari urat. Wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat dan puasa.
- Ketika haid datang, wanita meninggalkan shalat dan puasa. Ketika haid berhenti, ia mandi wajib (ghusl) dan kembali shalat.
- Wanita mustahadhah berpedoman pada kebiasaan haidnya yang sudah dikenal. Jika biasanya haid 6 hari, maka ia meninggalkan shalat selama 6 hari itu; selebihnya ia shalat.
- Bersihkan darah yang keluar sebelum shalat, dan berwudhu untuk setiap shalat jika darah terus keluar.
- Jangan ragu untuk bertanya kepada ulama terpercaya jika mengalami kesulitan dalam menentukan masa haid, karena setiap wanita bisa berbeda keadaannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.